Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Soal Aturan Pencalonan Kepala Daerah, KPU Adopsi Seluruh Putusan MK

A+
A-
1
A+
A-
1
Soal Aturan Pencalonan Kepala Daerah, KPU Adopsi Seluruh Putusan MK

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia membacakan kesimpulan rapat, Minggu (25/8/2024).

JAKARTA, DDTCNews - Komisi Peraturan Umum (KPU) resmi mengadopsi seluruh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK 70/PUU-XXII/2024 dalam revisi atas Peraturan KPU (PKPU) 8/2024.

Usulan revisi PKPU 8/2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota telah dibahas KPU bersama DPR dan sudah mendapatkan persetujuan dari fraksi-fraksi pada Komisi II DPR.

"Draf PKPU tentang Perubahan PKPU 8/2024 ini sudah mengakomodasi, tidak ada kurang dan tidak ada lebih, dari Putusan MK 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK 70/PUU-XXII/2024," ujar Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia membacakan kesimpulan rapat, Minggu (25/8/2024).

Baca Juga: Belum Final, Negosiasi Dagang Indonesia-AS Masih Berlangsung Intensif

Dengan diadopsinya Putusan MK 60/PUU-XXII/2024, partai politik atau gabungan partai politik tidak harus memiliki 25% suara atau 20% kursi DPRD di daerah tersebut untuk mendaftarkan pasangan calon kepala daerah.

Untuk mencalonkan gubernur dan wakil gubernur, partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah minimal 10% di provinsi tersebut dalam hal jumlah penduduk dalam daftar pemilih tetap (DPT) hingga 2 juta jiwa.

Sementara itu, untuk provinsi dengan jumlah penduduk dalam DPT sebanyak lebih dari 2 juta sampai dengan 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut.

Baca Juga: Pemerintah Gencarkan Kerja Sama Ekspor Produk Halal ke Australia

Lebih lanjut, untuk provinsi dengan jumlah penduduk dalam DPT sebanyak lebih dari 6 juta hingga 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut.

Di provinsi dengan jumlah penduduk dalam DPT sebanyak lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut.

Untuk mencalonkan bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota, partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah minimal 10% di kabupaten/kota tersebut dalam hal jumlah penduduk dalam DPT hingga 250.000 jiwa.

Baca Juga: Aturan PPh 22 e-Commerce Terbaru Akan Diumumkan Setelah Penetapan

Di kabupaten/kota dengan jumlah penduduk dalam DPT sebanyak lebih dari 250.000 hingga 500.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut.

Pada kabupaten/kota dengan jumlah penduduk dalam DPT sebanyak lebih dari 500.000 hingga 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut.

Di kabupaten/kota dengan jumlah penduduk dalam DPT sebanyak lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut.

Baca Juga: Hadapi Ekonomi Global, Pemerintah Akan Segera Lakukan Deregulasi

Terkait dengan adopsi Putusan MK 70/PUU-XXII/2024, KPU mengatur calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia paling rendah 30 tahun sejak penetapan pasangan calon. Adapun usia minimal calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota adalah 25 tahun. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pilkada 2024, pajak dan politik, pakpol, komisi II DPR, PKPU 8/2024, putusan MK, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 26 Juni 2025 | 10:08 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Marketplace Akan Ditunjuk Sebagai Pemungut Pajak? Ini Penjelasan DJP

Rabu, 25 Juni 2025 | 20:30 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Kemenko Perekonomian Minta Swasta dan UMKM Terlibat di Program MBG

Rabu, 25 Juni 2025 | 19:00 WIB
PMK 64/2022

Penyerahan Kacang Hijau Kena PPN? Kring Pajak Jelaskan Aturannya

Rabu, 25 Juni 2025 | 18:00 WIB
PER-11/PJ/2025

SPT Era Coretax Standarkan Lampiran Penghitungan Fasilitas Pasal 31E

berita pilihan

Minggu, 29 Juni 2025 | 17:30 WIB
PROVINSI BANTEN

Asyik! Pemprov Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan hingga 31 Oktober

Minggu, 29 Juni 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN BEA MASUK

Belum Final, Negosiasi Dagang Indonesia-AS Masih Berlangsung Intensif

Minggu, 29 Juni 2025 | 16:30 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Pemerintah Gencarkan Kerja Sama Ekspor Produk Halal ke Australia

Minggu, 29 Juni 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Aturan PPh 22 e-Commerce Terbaru Akan Diumumkan Setelah Penetapan

Minggu, 29 Juni 2025 | 15:00 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)?

Minggu, 29 Juni 2025 | 14:30 WIB
KOTA KENDARI

Besok Terakhir! Warga Masih Bisa Nikmati Pemutihan Pajak PBB dan PBJT

Minggu, 29 Juni 2025 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Hadapi Ekonomi Global, Pemerintah Akan Segera Lakukan Deregulasi

Minggu, 29 Juni 2025 | 13:30 WIB
KERJA SAMA INTERNASIONAL

Mau Jadi Anggota OECD, Indonesia Perlu Adopsi Konvensi Anti Suap

Minggu, 29 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pembuatan Bupot PPh Pasal 21/26 dalam PER-11/PJ/2025