Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Review
Jum'at, 25 April 2025 | 15:45 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 11:45 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 11:11 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 11:11 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Data & Alat
Rabu, 30 April 2025 | 09:25 WIB
KURS PAJAK 30 APRIL 2025 - 06 MEI 2025
Rabu, 23 April 2025 | 09:37 WIB
KURS PAJAK 23 APRIL 2025 - 29 APRIL 2025
Jum'at, 18 April 2025 | 16:00 WIB
MINYAK MENTAH INDONESIA
Rabu, 16 April 2025 | 09:37 WIB
KURS PAJAK 16 APRIL 2025 - 22 APRIL 2025
Fokus
Reportase

Soal Aturan Pencalonan Kepala Daerah, KPU Adopsi Seluruh Putusan MK

A+
A-
1
A+
A-
1
Soal Aturan Pencalonan Kepala Daerah, KPU Adopsi Seluruh Putusan MK

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia membacakan kesimpulan rapat, Minggu (25/8/2024).

JAKARTA, DDTCNews - Komisi Peraturan Umum (KPU) resmi mengadopsi seluruh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK 70/PUU-XXII/2024 dalam revisi atas Peraturan KPU (PKPU) 8/2024.

Usulan revisi PKPU 8/2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota telah dibahas KPU bersama DPR dan sudah mendapatkan persetujuan dari fraksi-fraksi pada Komisi II DPR.

"Draf PKPU tentang Perubahan PKPU 8/2024 ini sudah mengakomodasi, tidak ada kurang dan tidak ada lebih, dari Putusan MK 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK 70/PUU-XXII/2024," ujar Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia membacakan kesimpulan rapat, Minggu (25/8/2024).

Baca Juga: Produksi Rokok Turun 4,2 Persen, Downtrading Jadi Salah Satu Penyebab

Dengan diadopsinya Putusan MK 60/PUU-XXII/2024, partai politik atau gabungan partai politik tidak harus memiliki 25% suara atau 20% kursi DPRD di daerah tersebut untuk mendaftarkan pasangan calon kepala daerah.

Untuk mencalonkan gubernur dan wakil gubernur, partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah minimal 10% di provinsi tersebut dalam hal jumlah penduduk dalam daftar pemilih tetap (DPT) hingga 2 juta jiwa.

Sementara itu, untuk provinsi dengan jumlah penduduk dalam DPT sebanyak lebih dari 2 juta sampai dengan 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut.

Baca Juga: Penetapan Pemungut Bea Meterai Bisa secara Jabatan, Begini Kriterianya

Lebih lanjut, untuk provinsi dengan jumlah penduduk dalam DPT sebanyak lebih dari 6 juta hingga 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut.

Di provinsi dengan jumlah penduduk dalam DPT sebanyak lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut.

Untuk mencalonkan bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota, partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah minimal 10% di kabupaten/kota tersebut dalam hal jumlah penduduk dalam DPT hingga 250.000 jiwa.

Baca Juga: BKF: UMKM Bisa Perpanjang Penggunaan PPh Final Meski PP Belum Direvisi

Di kabupaten/kota dengan jumlah penduduk dalam DPT sebanyak lebih dari 250.000 hingga 500.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut.

Pada kabupaten/kota dengan jumlah penduduk dalam DPT sebanyak lebih dari 500.000 hingga 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut.

Di kabupaten/kota dengan jumlah penduduk dalam DPT sebanyak lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut.

Baca Juga: Sederet Kewajiban Pajak yang Jatuh Tempo Hari Ini, WP Perlu Perhatikan

Terkait dengan adopsi Putusan MK 70/PUU-XXII/2024, KPU mengatur calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia paling rendah 30 tahun sejak penetapan pasangan calon. Adapun usia minimal calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota adalah 25 tahun. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pilkada 2024, pajak dan politik, pakpol, komisi II DPR, PKPU 8/2024, putusan MK, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 28 April 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Upaya DJP Kurangi Jumlah Sengketa Pajak, Fokus di Uji Bukti

Minggu, 27 April 2025 | 17:00 WIB
BPI DANANTARA

Rosan Klaim Banyak Investor Ingin Bikin Konsorsium Bareng Danantara

Minggu, 27 April 2025 | 16:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Akhirnya Bakal Turunkan Tarif Bea Masuk atas Barang China

Minggu, 27 April 2025 | 12:30 WIB
KERJA SAMA INTERNASIONAL

Menkeu AS Apresiasi Inisiatif Indonesia untuk Negosiasi Dagang

berita pilihan

Rabu, 30 April 2025 | 19:30 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Setoran PNBP dari Dividen BUMN Turun, Gara-Gara Mengalir ke Danantara

Rabu, 30 April 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Produksi Rokok Turun 4,2 Persen, Downtrading Jadi Salah Satu Penyebab

Rabu, 30 April 2025 | 18:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Latensi Turun, DJP Klaim Coretax System Sudah Jauh Lebih Stabil

Rabu, 30 April 2025 | 17:30 WIB
APBN 2025

Tak Ada Lagi Data Pajak Neto dalam APBN Kita, Ini Kata Wamenkeu

Rabu, 30 April 2025 | 17:08 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP Online Masih Beroperasi hingga Daluwarsa Pajak

Rabu, 30 April 2025 | 16:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

BKF: UMKM Bisa Perpanjang Penggunaan PPh Final Meski PP Belum Direvisi

Rabu, 30 April 2025 | 16:18 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Buat Kajian Cukai Sepeda Motor & Batu Bara, DJBC: Implementasinya Jauh

Rabu, 30 April 2025 | 15:47 WIB
KEPATUHAN PAJAK

DJP: 2.477 WP Badan Perpanjang Jangka Waktu Lapor SPT Tahunan 2024

Rabu, 30 April 2025 | 15:31 WIB
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

Pengkreditan Pajak Masukan Pengalihan BKP untuk Restrukturisasi Usaha