Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Jum'at, 13 Juni 2025 | 14:17 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Jum'at, 13 Juni 2025 | 13:33 WIB
SEKOLAH TINGGI HUKUM INDONESIA JENTERA
Kamis, 12 Juni 2025 | 12:31 WIB
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Kamis, 12 Juni 2025 | 09:33 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Fokus
Reportase

Soal Defisit APBN 2023 di Bawah 3%, Ini Kata LPEM FEB UI

A+
A-
0
A+
A-
0
Soal Defisit APBN 2023 di Bawah 3%, Ini Kata LPEM FEB UI

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – LPEM FEB UI pesimistis pemerintah mampu mengembalikan defisit anggaran ke level 3% dari PDB pada 2023 sebagaimana yang dimandatkan oleh Undang-Undang No. 2/2020.

Dalam laporan Indonesia Economic Outlook: Triwulan II/2021, LPEM FEB UI menilai target tersebut sulit dipenuhi jika permintaan agregat dan penerimaan negara masih rendah. Bila defisit diturunkan, terdapat juga potensi timbulnya gangguan terhadap stabilitas makroekonomi.

"Apabila krisis terus berlangsung dan permintaan agregat belum pulih di tahun ini atau tahun depan, satu-satunya cara untuk mencapai mandat penurunan defisit tersebut adalah dengan menurunkan belanja pemerintah secara signifikan," tulis LPEM FEB UI, Selasa (4/5/2021).

Baca Juga: Sri Mulyani Minta DJBC Gencarkan Penindakan di Titik Rawan Perbatasan

Menurut LPEM FEB UI, penurunan belanja tersebut bisa berimplikasi negatif terhadap perekonomian mengingat beberapa komponen dalam belanja antara lain stimulus yang digunakan untuk mendorong laju dan menjaga daya beli.

Mengingat pandemi Covid-19 masih terus berlanjut dan belum ada tanda-tanda berakhir dalam waktu dekat, LPEM FEB UI memandang pemerintah tidak dapat serta merta mencabut stimulus yang telah diberikan.

"Untuk itu, pemerintah perlu menyediakan solusi alternatif jika target tersebut tidak dapat tercapai pada 2023," tulis LPEM FEB UI.

Baca Juga: Omzet Lampaui Rp4,8 M tapi dari Hasil Penyerahan Non-BKP, Wajib PKP?

Tahun lalu, defisit anggaran ditingkatkan menjadi 6,09% dari PDB dengan nominal Rp956,3 triliun. Untuk tahun ini, defisit anggaran diperkirakan masih tetap besar yakni mencapai 5,7% dari PDB dengan nominal Rp1.006,4 triliun.

Badan Kebijakan Fiskal (BKF) sebelumnya juga berulang kali menyatakan pemerintah berkomitmen untuk mengembalikan defisit anggaran ke level di bawah 3% sesuai dengan yang dimandatkan oleh UU 2/2020.

Bila tidak dikembalikan ke 3% dari PDB, BKF memandang terdapat potensi timbulnya gangguan terhadap sustainabilitas fiskal. Komitmen pemerintah pada UU 2/2020 juga harus dipenuhi demi menjaga marwah pemerintah.

Baca Juga: Sri Mulyani Lantik Pejabat Eselon II, Ini Daftar Lengkapnya

"Penundaan konsolidasi fiskal akan berpotensi melanggar konstitusi dan menurunkan wibawa dan kredibilitas pemerintah," sebut BKF pada Tinjauan Ekonomi, Keuangan, dan Fiskal - Edisi I 2021. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : lpem feb ui, defisit anggaran, kinerja apbn, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 11 Juni 2025 | 13:00 WIB
PER-7/PJ/2025

DJP Atur Ketentuan soal Data Unit Keluarga untuk Kepentingan Pajak

Rabu, 11 Juni 2025 | 12:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Simak! PER-7/PJ/2025 Atur Kepemilikan NPWP untuk Wanita Kawin

Rabu, 11 Juni 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ada Diskon Pajak, Airlangga Jamin Harga Tiket Pesawat Lebih Murah

Rabu, 11 Juni 2025 | 08:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Optimistis 2 Kesepakatan Dagang Bakal Rampung pada 2025

berita pilihan

Jum'at, 13 Juni 2025 | 20:00 WIB
DITJEN STRATEGI EKONOMI DAN FISKAL

Baru Terbentuk, Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal Punya Banyak Tugas

Jum'at, 13 Juni 2025 | 19:45 WIB
KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Sri Mulyani Minta DJBC Gencarkan Penindakan di Titik Rawan Perbatasan

Jum'at, 13 Juni 2025 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Omzet Lampaui Rp4,8 M tapi dari Hasil Penyerahan Non-BKP, Wajib PKP?

Jum'at, 13 Juni 2025 | 19:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Ada Aturan Baru, WPOP sebagai Pemotong PPh Final atas Sewa Diperluas?

Jum'at, 13 Juni 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Optimalkan Pajak, Sri Mulyani Minta Coretax Segera Diperbaiki

Jum'at, 13 Juni 2025 | 17:47 WIB
KEMENTERIAN KEUANGAN

Sri Mulyani Lantik Pejabat Eselon II, Ini Daftar Lengkapnya

Jum'at, 13 Juni 2025 | 17:45 WIB
OPINI PAJAK

Meninjau Ulang Pengawasan DJP: Evolusi Peran Account Representative

Jum'at, 13 Juni 2025 | 17:00 WIB
KABUPATEN TABANAN

Daerah Ini Bebaskan Denda Tunggakan PBB-P2 Sejak 1994

Jum'at, 13 Juni 2025 | 16:15 WIB
PMK 34/2025

Jemaah Haji Boleh Sampaikan Pemberitahuan Impor secara Lisan

Jum'at, 13 Juni 2025 | 15:30 WIB
KAMUS PAJAK

Update 2025, Apa Itu Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU)?