Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Syarat Kuasa Hukum di Pengadilan Pajak Digugat ke Mahkamah Konstitusi

A+
A-
18
A+
A-
18
Syarat Kuasa Hukum di Pengadilan Pajak Digugat ke Mahkamah Konstitusi

Gedung Mahkamah Konstitusi (foto: Antara)

JAKARTA, DDTCNews - Pemohon bernama Zico Leonard Djagardo Simanjuntak mengajukan permohonan pengujian materiil terhadap Pasal 34 ayat (2) huruf c UU 14/2002 tentang Pengadilan Pajak ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasal 34 ayat (2) huruf c UU Pengadilan Pajak menyatakan menteri keuangan berwenang menetapkan syarat lain yang harus dipenuhi untuk menjadi kuasa hukum di Pengadilan Pajak. Saat ini, syarat kuasa hukum diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 184/2017.

"Dengan diaturnya persyaratan kuasa hukum dalam PMK maka tidak hanya memberikan keleluasaan bagi Kemenkeu untuk mengatur tentang kuasa hukum yang bersidang di Pengadilan Pajak, tetapi juga akan berpotensi menimbulkan pertanyaan besar karena dalam perkara pajak sering kali melibatkan pihak dari DJP dan DJBC yang berada di bawah naungan Kemenkeu," tulis pemohon dalam permohonannya sebagaimana yang diunggah oleh Mahkamah Konstitusi (MK), dikutip pada Kamis (10/4/2025).

Baca Juga: Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Menurut pemohon, pengaturan syarat kuasa hukum melalui PMK berpotensi menciptakan benturan kepentingan atau conflict of interest.

Conflict of interest mengurangi efektivitas pembelaan hukum oleh kuasa hukum karena adanya loyalitas yang terbagi. Pengaruh Kemenkeu melalui penentuan syarat kuasa hukum berpotensi mengganggu independensi kuasa hukum.

"Ketentuan ini diperburuk karena dalam pengaturan kuasa hukum pada PMK 184/2017 tidak ditemukan satupun klausul yang mewajibkan seorang kuasa hukum untuk bersikap independen seperti halnya seorang advokat yang pengaturannya diatur jelas dalam UU Advokat," jelas pemohon.

Baca Juga: Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Demi mewujudkan independensi dalam penegakan hukum pada perkara pajak, lanjutnya, kuasa hukum seharusnya berwenang untuk mewakili kliennya layaknya advokat sebagaimana diatur dalam UU Advokat.

Bila kuasa hukum di Pengadilan Pajak disamakan dengan advokat maka kuasa hukum bakal memiliki akuntabilitas yang lebih kuat dan tidak terpengaruh oleh kekuasaan lain.

Mengingat pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak telah dipindahkan dari Kemenkeu ke Mahkamah Agung (MA) sesuai dengan Putusan MK No. 26/PUU-XXI/2023, syarat untuk menjadi kuasa hukum seharusnya tidak lagi diatur oleh menteri keuangan.

Baca Juga: Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Dalam petitum utamanya, pemohon meminta MK untuk menyatakan Pasal 34 ayat (2) huruf c UU Pengadilan Pajak bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'Untuk menjadi kuasa hukum harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut: c. Persyaratan lain sesuai dengan UU Advokat'.

Dalam petitum alternatif, pemohon juga meminta MK untuk menyatakan Pasal 34 ayat (2) huruf c UU Pengadilan Pajak bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'Untuk menjadi kuasa hukum harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut: c. Persyaratan lain sesuai dengan UU'.

Sidang pemeriksaan pendahuluan atas permohonan ini akan diselenggarakan oleh MK pada 23 April 2025. (rig)

Baca Juga: Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Mahkamah Konstitusi, MK, uji materiil, PMK 184/2017, UU Pengadilan Pajak, kuasa hukum, Pengadilan Pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial