Tahun Depan! Lahan Pertanian di Daerah Ini Bakal Dibebaskan dari PBB

Ilustrasi. Foto udara rumah burung hantu yang dibangun di area lahan pertanian padi. ANTARA FOTO/Irfan Sumanjaya/Spt.
BANTUL, DDTCNews – Pemkab Bantul akan membebaskan pajak bumi dan bangunan sektor perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) atas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) pada 2026.
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih menyebut pemkab kini tengah mematangkan pemetaan LP2B di wilayahnya. Menurutnya, pemetaan tersebut diperlukan untuk mendata objek pajak yang termasuk kategori LP2B.
"Jadi, tahun 2025 ini, kami sedang mematangkan pemetaan lahan pertanian pangan berkelanjutan di Kabupaten Bantul," katanya, dikutip pada Kamis (1/5/2025).
Untuk kepentingan pemetaan tersebut, pemkab membentuk tim pemetaan. Tim tersebut terdiri atas perwakilan dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP), Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru),dan Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BKPAD).
Ada pula perwakilan dari Asisten Setda dan Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bantul dalam tim pemetaan. Nanti, tim akan menyisir status setiap objek pajak berdasarkan kondisi terkini.
Menurut Halim, ada potensi Surat Pemberitahuan pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 yang mengkategorikan suatu lahan sebagai sawah dan lahan pertanian aktif. Padahal, lahan tersebut sebenarnya telah berubah menjadi rumah atau tempat usaha.
"Ini kan, negara dirugikan. Jadi, penerapan pembebasan pajak untuk LP2B baru dilakukan 2026. Tahun ini, ini baru pemotretan lahan dan penetapan LP2B," tuturnya.
Halim memastikan pemkab akan benar-benar selektif dan detail terkait dengan daftar LP2B yang akan mendapatkan pembebasan pajak. Hal ini dimaksudkan agar fasilitas pembebasan PBB-P2 atas LP2B tidak sampai salah sasaran.
"Kalau tulisan SPPT masih sawah, tetapi nyatanya rumah, ya tentu tidak dibebaskan. Ya, harus membayar PBB secara normal," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Bantul Joko Waluyo menuturkan belum bisa menyampaikan total LP2B yang mendapatkan pembebasan pajak karena masih dalam pemetaan.
Namun, Joko memperkirakan luas lahan pertanian di Kabupaten Bantul mencapai sekitar 14.000 hektar. “Kami optimalkan lahan pertanian yang ada," tuturnya dilansir jogjapolitan.harianjogja.com. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.