Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Target Penerimaan Pajak 2020 Turun 10% , Ini Alasannya

A+
A-
5
A+
A-
5
Target Penerimaan Pajak 2020 Turun 10% , Ini Alasannya

Gedung Kementerian Keuangan.

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah menurunkan target penerimaan pajak tahun ini hingga 10% menjadi Rp1.198,8 triliun dari realisasi penerimaan pajak tahun lalu sebesar Rp1.332,1 triliun.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan penurunan target penerimaan pajak tahun ini secara umum disebabkan adanya pelemahan pertumbuhan ekonomi.

“Itu ada koreksi di penerimaan perpajakan, turun dari Rp1.462 triliun menjadi Rp1.404 triliun,” katanya melalui konferensi video, Kamis (4/6/2020).

Baca Juga: Hindari Bea Masuk Trump, Apple Komitmen Investasi US$500 Miliar di AS

Target penerimaan pajak ini juga lebih rendah dari proyeksi yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) 54/2020, yaitu turun 4,5% dibandingkan dengan proyeksi penerimaan pajak Perpres 54/2020 sebesar Rp1.254,1 triliun.

Febrio tak memerinci detail target penerimaan berdasarkan jenis-jenis pajak. Meski begitu, ia mencontohkan penerimaan pajak yang menurun itu di antaranya pada pos pajak penghasilan (PPh) migas.

“Karena harga minyak mentah dunia yang sudah turun dari US$38 per barel menjadi US$33 per barel,” ujar Febrio.

Baca Juga: Pemeriksaan Pajak Dilakukan Tanpa SPHP atau PAHP, SKP Bisa Batal

Sementara itu, target penerimaan kepabeanan dan cukai menjadi Rp205,7 triliun, atau turun 3,6% ketimbang realisasi penerimaan tahun lalu. Proyeksi tersebut juga lebih rendah 1,4% dari target yang tertuang pada Perpres 54/2020.

Untuk diketahui, pemerintah juga merevisi target penerimaan negara di tengah pandemi virus Corona menjadi Rp1.699,1 triliun, dari sebelumnya tercantum pada Perpres 54/2020 sebesar Rp1.760,9 triliun.

Berbanding terbalik, belanja negara justru meningkat 5% dari Rp2.613,8 triliun menjadi Rp2.738,4 triliun. Defisit anggaran pun meningkat dari Rp852,9 triliun atau 5,07% terhadap PDB menjadi Rp1.039,2 triliun atau 6,34% terhadap PDB.

Baca Juga: PP 8/2025 Berlaku, Kewajiban DHE SDA Sebelum Maret Dianggap Terpenuhi

Rencananya, pemerintah akan segera menerbitkan revisi Peraturan Presiden No. 54/2020 tentang Perubahan Postur APBN 2020. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : penerimaan pajak, apbnp 2020, pandemi corona, pertumbuhan ekonomi, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Dr. Bambang Prasetia

Kamis, 02 Juli 2020 | 11:17 WIB
atawa ..cari basis pajak baru .. apa khabar, sdh mpe mana dong yang lkk trnsaksi belanja OL ..bisa di kenakan pajak?

Dr. Bambang Prasetia

Kamis, 02 Juli 2020 | 11:15 WIB
boleh dong optimis namun kondisi ekonomi kayaknya tidak bersahabat ..lalu pajak mau dikenakan ke siapa??? satu2nya bagi yang kaya baik pejabat pemerintah maupun swasta diadakan uji kepatuhan... perlu juga uang yang nongkrong di offshore (mungkin lkk trf pricing) di kudak,,, sampai tuntuas..
1

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Februari 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenaker Usul Pegawai Padat Karya yang Dapat Insentif Pajak Diperluas

Kamis, 27 Februari 2025 | 18:45 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Siapkan Bea Masuk 25 Persen atas Impor Barang dari Uni Eropa

Kamis, 27 Februari 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bappenas: Tarik Investasi, Insentif Pajak Bukan Fokus Utama

berita pilihan

Minggu, 02 Maret 2025 | 16:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Hindari Bea Masuk Trump, Apple Komitmen Investasi US$500 Miliar di AS

Minggu, 02 Maret 2025 | 15:30 WIB
PMK 15/2025

Pemeriksaan Pajak Dilakukan Tanpa SPHP atau PAHP, SKP Bisa Batal

Minggu, 02 Maret 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Aturan Impor Barang Bawaan Penumpang Bakal Direvisi, Ini Bocorannya

Minggu, 02 Maret 2025 | 12:30 WIB
PMK 17/2025

Sanksi Pasal 44B Diperinci, Bisa Secara Alternatif dan Kumulatif

Minggu, 02 Maret 2025 | 12:00 WIB
KOTA SAMARINDA

Ayo Manfaatkan! Pemutihan PBB Berlaku hingga 30 Juni 2025

Minggu, 02 Maret 2025 | 11:30 WIB
THAILAND

World Bank Sarankan Thailand Optimalkan Pajak untuk Danai Bansos

Minggu, 02 Maret 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPN Besaran Tertentu atas Penyerahan Aset Kripto