Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Jum'at, 13 Juni 2025 | 14:17 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Jum'at, 13 Juni 2025 | 13:33 WIB
SEKOLAH TINGGI HUKUM INDONESIA JENTERA
Kamis, 12 Juni 2025 | 12:31 WIB
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Kamis, 12 Juni 2025 | 09:33 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Fokus
Reportase

Terbukti Bikin Faktur Pajak Fiktif, Terdakwa Divonis Denda Rp20 Miliar

A+
A-
6
A+
A-
6
Terbukti Bikin Faktur Pajak Fiktif, Terdakwa Divonis Denda Rp20 Miliar

Ilustrasi.

LUBUK PAKAM, DDTCNews - Pengadilan Negeri Lubuk Pakam menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan sanksi administrasi berupa denda senilai Rp20,63 miliar kepada terdakwa berinisial SJH.

Terdakwa SJH dinyatakan terbukti melanggar Pasal 39A UU KUP karena menerbitkan faktur pajak fiktif senilai Rp10,31 miliar. Faktur pajak fiktif tersebut diterbitkan lalu digunakan oleh sejumlah perusahaan.

"Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat mengenai konsekuensi hukum dari tindak pidana perpajakan," sebut Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Sumatera Utara I dalam keterangan resminya, dikutip pada Selasa (25/3/2025).

Baca Juga: Bantu UMKM Lokal Pahami Regulasi dan Prosedur Ekspor, DJBC Lakukan Ini

Lebih lanjut, majelis hakim memerintahkan terdakwa SJH untuk melunasi pajak dan denda dalam waktu 1 bulan. Bila pajak dan denda tak dilunasi dalam jangka waktu yang ditentukan, aset terdakwa SJH akan disita dan dilelang guna memulihkan kerugian pada pendapatan negara.

Jika hasil lelang tidak mampu menutup nilai kerugian pada pendapatan negara, hukuman pidana penjara atas terdakwa SJH akan ditambah selama setahun.

"Putusan ini merupakan langkah tegas dalam penegakan hukum guna memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana perpajakan," kata Kanwil DJP Sumatera Utara I.

Baca Juga: WP Mau Ikut Lelang Proyek Pemerintah, Petugas Pajak Adakan Kunjungan

Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Sumatera Utara I Arridel Mindra mengimbau wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban dengan benar dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

"Kepatuhan perpajakan bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga tanggung jawab moral dalam mendukung pembangunan dan kesejahteraan bangsa," ujarnya. (rig)

Baca Juga: Kriteria Orang Pribadi dan Badan yang Pakai Nomor Identitas Perpajakan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kanwil djp sumatera utara I, pajak, daerah, tindak pidana pajak, faktur pajak fiktif, denda

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 13 Juni 2025 | 15:00 WIB
PER-7/PJ/2025

PER-7/PJ/2025 Perinci Mekanisme Pengawasan PKP

Jum'at, 13 Juni 2025 | 14:30 WIB
DKI JAKARTA

Jakarta Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai Besok

Jum'at, 13 Juni 2025 | 14:17 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Soal Transfer Pricing, Pahami Tahapan Pendahuluan! Ikuti Seminar Ini

Jum'at, 13 Juni 2025 | 14:00 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Reklasifikasi Transaksi Pinjaman ke Penjualan

berita pilihan

Minggu, 15 Juni 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bantu UMKM Lokal Pahami Regulasi dan Prosedur Ekspor, DJBC Lakukan Ini

Minggu, 15 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Orang Pribadi dan Badan yang Pakai Nomor Identitas Perpajakan

Minggu, 15 Juni 2025 | 10:30 WIB
PER-9/PJ/2025

Aturan Baru Penonaktifan Akses Pembuatan Faktur Pajak, Unduh Di Sini!

Minggu, 15 Juni 2025 | 10:00 WIB
KABUPATEN BARITO TIMUR

Rugikan Daerah, Pemda Copot Puluhan Reklame Liar dan Tak Berizin

Minggu, 15 Juni 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Ada IEU-CEPA, Industri Domestik Harus Siap Pasok Produk Unggulan

Minggu, 15 Juni 2025 | 08:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA UTARA

Tagih Pajak Rp176 Miliar, Juru Sita Bakal Blokir Rekening 139 WP

Minggu, 15 Juni 2025 | 08:00 WIB
KEMENTERIAN KEUANGAN

Sri Mulyani Lantik Pejabat pada 3 Unit Eselon I Baru, Begini Pesannya

Sabtu, 14 Juni 2025 | 15:50 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE

Puluhan Peserta Ikuti Training TP Doc di DDTC Academy

Sabtu, 14 Juni 2025 | 14:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Luhut: Coretax Akan Berfungsi Baik 1-2 Tahun Lagi