Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Terkait Bea Masuk, Airlangga Sebut PPN Jadi Bahan Negosiasi dengan AS

A+
A-
0
A+
A-
0
Terkait Bea Masuk, Airlangga Sebut PPN Jadi Bahan Negosiasi dengan AS

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan keterangan terkait perkembangan dan persiapan pertemuan dengan Amerika Serikat (AS) terkait tarif perdagangan di Jakarta, Senin (14/4/2025). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah Indonesia tengah mempersiapkan bahan negosiasi untuk disampaikan kepada Amerika Serikat (AS) seiring dengan adanya penundaan penerapan bea masuk resiprokal selama 90 hari.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan terdapat sejumlah kebijakan yang menjadi bahan negosiasi dengan pemerintah AS antara lain terkait dengan skema hambatan tarif atau tariff barrier, PPN, hingga skema non-tariff barrier.

"Nanti kita akan (negosiasi), karena itu banyak ada tarif. Ada PPN, ada non-tarif barrier. Jadi, itu menjadi bagian dari negosiasi," katanya dalam konferensi pers Perkembangan dan Persiapan Pertemuan dengan Pemerintah AS Terkait Tarif Perdagangan, Senin (14/4/2025).

Baca Juga: Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Namun demikian, Airlangga tidak menjelaskan lebih lanjut terkait dengan bahan negosiasi yang akan didiskusikan pemerintah RI dengan AS tersebut. Dia hanya menyatakan bahwa PPN dapat menjadi salah satunya.

Selain itu, lanjutnya, pemerintah juga berupaya mengurangi selisih perdagangan ekspor impor dengan AS senilai US$18 miliar – US$19 miliar guna menghindari bea masuk resiprokal. Seperti diketahui, AS menetapkan bea masuk resiprokal sebesar 32% terhadap Indonesia.

"Jadi, seluruh isu kita akan jawab, termasuk juga rencana Indonesia untuk mengkompensasikan delta (selisih) daripada ekspor dan impor (dengan AS) yang besarannya US$18 miliar – US$19 miliar," tuturnya.

Baca Juga: Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Airlangga menambahkan pemerintah juga telah menyiapkan beberapa komoditas perdagangan yang perlu disesuaikan jumlah impornya. Komoditas yang dimaksud antara lain seperti kedelai, gandum, dan kapas.

"Indonesia akan beli barang dari Amerika sesuai dengan kebutuhan Indonesia, nilainya mendekati (nominal selisih perdagangan)," ujarnya.

Dalam upaya bernegosiasi dengan pemerintah AS, Airlangga juga akan menjanjikan ada perusahaan Indonesia yang akan berinvestasi di Amerika. Namun, dia tidak membocorkan lebih terperinci terkait dengan rencana pemerintah Indonesia tersebut.

Baca Juga: Ada Insentif Pajak untuk Perusahaan yang Pakai Bus dan Truk Listrik

"Secara teknis, Indonesia selain mengundang investasi AS di Indonesia, juga akan ada perusahaan yang akan investasi di AS sehingga seluruhnya tentu tergantung pembicaraan nanti," kata Airlangga. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : menko airlangga hartarto, ekonomi, nasional, PPN, bea masuk resiprokal, presiden as donald trump, bea masuk, pajak, AS, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 18 April 2025 | 11:30 WIB
PENEGAKAN HUKUM

Edarkan Rokok Ilegal, Tersangka Terancam Hukuman 1-5 Tahun Penjara

Jum'at, 18 April 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Matriks Perubahan Ketentuan Barang Kiriman

Jum'at, 18 April 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Negosiasi Tarif Bea Masuk, RI Siap Impor Migas dan Produk Pertanian AS

Jum'at, 18 April 2025 | 09:20 WIB
KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

DJBC Minta Masyarakat Waspadai Jasa Pendaftaran atau Unlock IMEI

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial