Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Transformasi Digital Bidang Pajak, 4 Elemen Ini Perlu Diperhatikan

A+
A-
2
A+
A-
2
Transformasi Digital Bidang Pajak, 4 Elemen Ini Perlu Diperhatikan

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Terdapat 4 elemen yang harus diperhatikan dalam proses transformasi digital pada bidang pajak.

Assistant Manager DDTC Fiscal Research Awwaliatul Mukarromah mengatakan digitalisasi yang dilakukan pemerintah menunjukkan keseriusan dalam pembenahan administrasi pajak dengan mengikuti perkembangan teknologi.

“Untuk mengoptimalkan perubahan sistem tersebut, tentunya diperlukan juga dukungan dan partisipasi dari wajib pajak agar digitalisasi pada bidang pajak tersebut dapat berjalan sesuai dengan harapan,” ujar Awwaliatul, Selasa (31/3/2021).

Baca Juga: Biar Lapor SPT Tahunan Lancar, Coba Ikuti Saran dari DJP Ini

Adapun keempat elemen yang harus diperhatikan antara lain, pertama, interaksi antara wajib pajak dan otoritas pajak yang berkesinambungan sangat diperlukan. Kedua, digitalisasi di bidang pajak bertujuan untuk menciptakan layanan pajak yang sederhana dan cepat.

Ketiga, transparansi dibutuhkan agar dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak secara sukarela. Keempat, data management sangat dibutuhkan sehingga wajib pajak memiliki jaminan privasi, keamanan, dan perlindungan data untuk membangun kepercayaannya dengan otoritas pajak.

Bagaimanapun, sambung Awwaliatul, pesatnya perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan besar dalam proses bisnis berbagai pihak. Digitalisasi akan terus berlanjut sehingga perlu antisipasi dan adaptasi secara cepat, tidak terkecuali dalam sistem administrasi pajak.

Baca Juga: AS Pungut Bea Masuk 25% Atas Barang China, Kanada-Meksiko Diminta Ikut

Untuk menciptakan sistem pajak yang lebih efisien dan berkeadilan, lanjutnya, pembaruan sistem administrasi pajak menjadi suatu keniscyaan. Pandemi Covid-19, yang menuntut adanya pembatasan sosial dan mobilitas, mempercepat implementasi skema layanan secara elektronik atau digital.

Awwaliatul menjelaskan sejak pandemi Covid-19, selain mengoptimalkan sistem online yang sudah ada seperti e-filing, e-faktur dan sebagainya, pemerintah juga telah melakukan transformasi digital atas proses bisnis pada bidang pajak.

Beberapa kebijakan yang diterapkan adalah proses pemeriksaan yang dilaksanakan secara elektronik, penyampaian keberatan dapat dilaksanakan dengan lebih mudah melalui fitur e-objection, dan adanya skema persidangan elektronik di Pengadilan Pajak.

Baca Juga: Ada Digitalisasi, Target Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Tercapai

Menurutnya, dengan adanya digitalisasi pada bidang pajak, wajib pajak dapat dengan mudah mengakses segala informasi dan layanan pajak yang dibutuhkan tanpa harus datang langsung ke kantor pajak ataupun Pengadilan Pajak jika terjadi sengketa.

Tidak hanya itu, pemanfaatan teknologi yang tepat dapat membantu otoritas pajak melengkapi data dan informasi wajib pajak. Dengan data tersebut, otoritas pajak dapat lebih berfokus pada wajib pajak yang memiliki risiko tinggi dalam proses pengawasan dan pemeriksaan.

Hal tersebut, sambung Awwaliatul, dapat dilaksanakan dengan menerapkan sistem compliance risk management (CRM) secara lebih tepat sasaran dan terukur sesuai dengan Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak No. SE-39/PJ/2021 tentang Implementasi Compliance Risk Management dan Business Intelligence.

Baca Juga: DJP Jaksel II dan KPP PMA Enam Gelar Sosialisasi Coretax dan SPT

Dengan adanya sistem CRM, otoritas pajak dapat melakukan pengawasan baik dalam kegiatan ekstensifikasi, pengawasan, pemeriksaan, maupun penagihan. Dengan begitu, otoritas lebih mengenal wajib pajak sehingga dapat memperlakukannya secara lebih baik, tepat, adil, mudah, dan murah.

“Adanya administrasi pajak yang kuat tidak hanya berarti efektif dalam mengumpulkan penerimaan pajak, tetapi juga efektif dalam menjalin hubungan setara dan siap bekerja sama dengan wajib pajak dan pemangku kepentingan lainnya,” imbuh Awwaliatul. (kaw)

Baca Juga: Pungutan Pajak dalam Konser Musik

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : digitalisasi, administrasi pajak, teknologi, data, informasi, pajak, reformasi perpajakan, DJP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Februari 2025 | 11:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Lupa EFIN, Wajib Pajak Bisa Manfaatkan 5 Saluran Ini

Jum'at, 28 Februari 2025 | 11:21 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Biar Fokus Puasa, DJP Sarankan WP segera Lapor SPT Tahunan 2024

Jum'at, 28 Februari 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Tarif Bea Masuk dan PDRI Barang Kiriman Terbaru Berdasarkan PMK 4/2025

Jum'at, 28 Februari 2025 | 10:30 WIB
KPP MINYAK DAN GAS BUMI

WP Migas Lapor LPN Kini melalui Coretax DJP, Tak Lagi Manual

berita pilihan

Sabtu, 01 Maret 2025 | 15:00 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Biar Lapor SPT Tahunan Lancar, Coba Ikuti Saran dari DJP Ini

Sabtu, 01 Maret 2025 | 14:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

AS Pungut Bea Masuk 25% Atas Barang China, Kanada-Meksiko Diminta Ikut

Sabtu, 01 Maret 2025 | 12:30 WIB
DANANTARA

ASN Siap-Siap! Bisa Dimutasi Jadi Pegawai Danantara

Sabtu, 01 Maret 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pungutan Pajak dalam Konser Musik

Sabtu, 01 Maret 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Klaim Makan Bergizi Gratis Sudah Diterima 2 Juta Anak

Sabtu, 01 Maret 2025 | 08:30 WIB
PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Ada Opsen, Penerimaan Pajak Kendaraan Kepri Susut Rp10 Miliar