Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Transformasi Digital Bidang Pajak, 4 Elemen Ini Perlu Diperhatikan

A+
A-
2
A+
A-
2
Transformasi Digital Bidang Pajak, 4 Elemen Ini Perlu Diperhatikan

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Terdapat 4 elemen yang harus diperhatikan dalam proses transformasi digital pada bidang pajak.

Assistant Manager DDTC Fiscal Research Awwaliatul Mukarromah mengatakan digitalisasi yang dilakukan pemerintah menunjukkan keseriusan dalam pembenahan administrasi pajak dengan mengikuti perkembangan teknologi.

“Untuk mengoptimalkan perubahan sistem tersebut, tentunya diperlukan juga dukungan dan partisipasi dari wajib pajak agar digitalisasi pada bidang pajak tersebut dapat berjalan sesuai dengan harapan,” ujar Awwaliatul, Selasa (31/3/2021).

Baca Juga: Sederet Layanan yang Diberikan oleh Kring Pajak

Adapun keempat elemen yang harus diperhatikan antara lain, pertama, interaksi antara wajib pajak dan otoritas pajak yang berkesinambungan sangat diperlukan. Kedua, digitalisasi di bidang pajak bertujuan untuk menciptakan layanan pajak yang sederhana dan cepat.

Ketiga, transparansi dibutuhkan agar dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak secara sukarela. Keempat, data management sangat dibutuhkan sehingga wajib pajak memiliki jaminan privasi, keamanan, dan perlindungan data untuk membangun kepercayaannya dengan otoritas pajak.

Bagaimanapun, sambung Awwaliatul, pesatnya perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan besar dalam proses bisnis berbagai pihak. Digitalisasi akan terus berlanjut sehingga perlu antisipasi dan adaptasi secara cepat, tidak terkecuali dalam sistem administrasi pajak.

Baca Juga: Disokong PBJT dan Opsen PKB, Realisasi PAD Capai Rp320 Miliar

Untuk menciptakan sistem pajak yang lebih efisien dan berkeadilan, lanjutnya, pembaruan sistem administrasi pajak menjadi suatu keniscyaan. Pandemi Covid-19, yang menuntut adanya pembatasan sosial dan mobilitas, mempercepat implementasi skema layanan secara elektronik atau digital.

Awwaliatul menjelaskan sejak pandemi Covid-19, selain mengoptimalkan sistem online yang sudah ada seperti e-filing, e-faktur dan sebagainya, pemerintah juga telah melakukan transformasi digital atas proses bisnis pada bidang pajak.

Beberapa kebijakan yang diterapkan adalah proses pemeriksaan yang dilaksanakan secara elektronik, penyampaian keberatan dapat dilaksanakan dengan lebih mudah melalui fitur e-objection, dan adanya skema persidangan elektronik di Pengadilan Pajak.

Baca Juga: DJP: 3.794 WP Ajukan Pengurangan Angsuran PPh 25 pada 2024

Menurutnya, dengan adanya digitalisasi pada bidang pajak, wajib pajak dapat dengan mudah mengakses segala informasi dan layanan pajak yang dibutuhkan tanpa harus datang langsung ke kantor pajak ataupun Pengadilan Pajak jika terjadi sengketa.

Tidak hanya itu, pemanfaatan teknologi yang tepat dapat membantu otoritas pajak melengkapi data dan informasi wajib pajak. Dengan data tersebut, otoritas pajak dapat lebih berfokus pada wajib pajak yang memiliki risiko tinggi dalam proses pengawasan dan pemeriksaan.

Hal tersebut, sambung Awwaliatul, dapat dilaksanakan dengan menerapkan sistem compliance risk management (CRM) secara lebih tepat sasaran dan terukur sesuai dengan Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak No. SE-39/PJ/2021 tentang Implementasi Compliance Risk Management dan Business Intelligence.

Baca Juga: Penghapusan BPHTB Disebut Jadi Karpet Merah Wong Cilik Punya Rumah

Dengan adanya sistem CRM, otoritas pajak dapat melakukan pengawasan baik dalam kegiatan ekstensifikasi, pengawasan, pemeriksaan, maupun penagihan. Dengan begitu, otoritas lebih mengenal wajib pajak sehingga dapat memperlakukannya secara lebih baik, tepat, adil, mudah, dan murah.

“Adanya administrasi pajak yang kuat tidak hanya berarti efektif dalam mengumpulkan penerimaan pajak, tetapi juga efektif dalam menjalin hubungan setara dan siap bekerja sama dengan wajib pajak dan pemangku kepentingan lainnya,” imbuh Awwaliatul. (kaw)

Baca Juga: Pemindahbukuan Tak Lagi Sefleksibel Dulu, Fiskus Beberkan Perubahannya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : digitalisasi, administrasi pajak, teknologi, data, informasi, pajak, reformasi perpajakan, DJP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 09 Mei 2025 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Berangkat Haji 2025? Impor Barang Kiriman Jemaah Bisa Bebas Bea Masuk

Jum'at, 09 Mei 2025 | 19:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

IMF Dorong Negara Fokus Reformasi Pajak di Tengah Gejolak Tarif AS

Jum'at, 09 Mei 2025 | 19:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Akibat Lebih Bayar 2024, PPh Pasal 21 Januari-Februari 2025 Tertekan

Jum'at, 09 Mei 2025 | 18:14 WIB
DDTC ACADEMY – PERSONALISED TRAINING

DDTC Academy Gelar In-House Training soal Pajak Minimum Global

berita pilihan

Minggu, 11 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Layanan yang Diberikan oleh Kring Pajak

Minggu, 11 Mei 2025 | 10:30 WIB
KOTA PEKANBARU

Disokong PBJT dan Opsen PKB, Realisasi PAD Capai Rp320 Miliar

Minggu, 11 Mei 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP: 3.794 WP Ajukan Pengurangan Angsuran PPh 25 pada 2024

Minggu, 11 Mei 2025 | 09:30 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Dorong Aktivitas Ekonomi, Anggota DPR Minta Pemerintah Genjot Belanja

Minggu, 11 Mei 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Penghapusan BPHTB Disebut Jadi Karpet Merah Wong Cilik Punya Rumah

Minggu, 11 Mei 2025 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Danantara Ingin Bentuk Trust Fund, Rosan Ajak Bill Gates Taruh Dana

Minggu, 11 Mei 2025 | 07:30 WIB
CORETAX SYSTEM

PKP BPHT Mau Beralih ke Tarif PPN Umum, Pemberitahuan Bisa Via Coretax

Sabtu, 10 Mei 2025 | 13:30 WIB
KABUPATEN JOMBANG

Protes Lonjakan Tagihan PBB-P2, Puluhan Orang Demo Kantor Bapenda

Sabtu, 10 Mei 2025 | 12:15 WIB
KONGRES AKP2I

PPPK: Konsultan Pajak Berperan Penting dalam Peningkatan Tax Ratio

Sabtu, 10 Mei 2025 | 12:00 WIB
TIPS PAJAK

Cara Ajukan Permohonan Status Pemungut Bea Meterai Via Coretax