Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Selasa, 13 Mei 2025 | 16:09 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE
Rabu, 07 Mei 2025 | 07:48 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 06 Mei 2025 | 13:05 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Fokus
Reportase

Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

A+
A-
3
A+
A-
3
Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

Pertanyaan:

PERKENALKAN, saya Ahmad, bekerja sebagai staf pajak di perusahaan yang melakukan kegiatan pencarian dan pengeboran tenaga panas bumi.

Pertanyaan saya, apakah terdapat fasilitas pajak penghasilan (PPh) yang perusahaan kami dapat manfaatkan? Jika ada, bagaimana syarat dan bentuk fasilitasnya? Mohon penjelasannya. Terima kasih.

Ahmad, Jawa Barat

Jawaban:

TERIMA kasih atas pertanyaannya, Bapak Ahmad. Pada hakikatnya, pemerintah memiliki upaya untuk mendukung perusahaan-perusahaan dalam memanfaatkan sumber energi terbarukan. Salah satu bentuk dukungan yang diberikan adalah dengan menawarkan beragam fasilitas PPh untuk kegiatan pemanfaatan sumber energi terbarukan.

Lantas, apakah perusahaan yang melakukan kegiatan pencarian dan pengeboran tenaga panas bumi seperti yang dilakukan oleh perusahaan Bapak dapat memanfaatkan fasilitas PPh? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kita dapat merujuk pada Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu (PP 78/2019).

Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf a PP 78/2019, dapat diketahui cakupan wajib pajak yang dapat diberikan fasilitas PPh berdasarkan beleid tersebut:

“(1) Kepada Wajib Pajak badan dalam negeri yang melakukan Penanaman Modal pada Kegiatan Usaha Utama, baik Penanaman Modal baru maupun perluasan dari usaha yang telah ada di:

  1. Bidang-bidang Usaha Tertentu sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini; dan/atau

dan memenuhi kriteria dan persyaratan tertentu, dapat diberikan fasilitas Pajak Penghasilan.”

Sesuai beleid di atas, pemberian fasilitas PPh ditujukan bagi wajib pajak badan dalam negeri yang melakukan penanaman modal pada kegiatan usaha utama, berupa penanaman modal baru maupun perluasan dari usaha yang telah ada.

Sebagai catatan, Pasal 2 ayat (2) PP 78/2019 mengatur bahwa perluasan dari usaha yang telah ada tidak termasuk penggantian dan/atau penambahan mesin dan/atau peralatan yang dilakukan dalam lini produksi yang telah berproduksi komersial.

Adapun penanaman modal pada kegiatan usaha utama tersebut harus dilakukan di bidang usaha tertentu yang tercantum dalam Lampiran I PP 78/2019. Dalam konteks pertanyaan Bapak, pengusahaan tenaga panas bumi dengan cakupan produk berupa pencarian dan pengeboran tenaga panas bumi, termasuk ke dalam salah satu bidang usaha tertentu yang tercantum dalam Lampiran I PP 78/2019.

Tiga Kriteria Penerima Fasilitas

Namun demikian, perlu diperhatikan terlebih dahulu bahwa terdapat tiga kriteria yang perlu dipenuhi perusahaan Bapak untuk dapat diberikan fasilitas PPh sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (3) PP 78/2019 berikut:

  1. memiliki nilai investasi yang tinggi atau untuk ekspor;
  2. memiliki penyerapan tenaga kerja yang besar; atau
  3. memiliki kandungan lokal yang tinggi.

Di samping itu, Pasal 2 ayat (4) PP 78/2019 mengatur persyaratan yang harus dipenuhi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I PP 78/2019. Namun, dalam konteks perusahaan Bapak tidak terdapat persyaratan tertentu yang harus dipenuhi sesuai lampiran tersebut.

Perlu digarisbawahi, ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan persyaratan diatur dengan peraturan menteri/lembaga pembina sektor sesuai dengan kewenangannya sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (5) PP 78/2019.

Berdasarkan uraian di atas, perusahaan Bapak termasuk ke dalam perusahaan yang dapat memanfaatkan fasilitas PPh sesuai PP 78/2019 selama memenuhi kriteria dan persyaratan yang ada.

Empat Bentuk Fasilitas yang Bisa Dimanfaatkan

Berikutnya, Pasal 3 ayat (1) PP 78/2019 mengatur bahwa terdapat empat bentuk fasilitas PPh yang dapat dimanfaatkan. Secara umum, berikut adalah empat fasilitas PPh tersebut.

Pertama, pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari jumlah nilai penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah, yang digunakan untuk kegiatan usaha utama, dibebankan selama 6 tahun masing-masing sebesar 5% per tahun.

Kedua, penyusutan yang dipercepat atas aktiva tetap berwujud dan amortisasi yang dipercepat atas aktiva tak berwujud yang diperoleh dalam rangka penanaman modal. Ketiga, pengenaan PPh atas dividen yang dibayarkan kepada wajib pajak luar negeri (WPLN) selain bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia sebesar 10%, atau tarif yang lebih rendah menurut persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) yang berlaku.

Keempat, kompensasi kerugian yang lebih lama dari 5 tahun tetapi tidak lebih dari 10 tahun dengan ketentuan sebagaimana tertera dalam tabel berikut.

Sebagai informasi tambahan, pemerintah juga menawarkan fasilitas perpajakan dan kepabeanan lainnya untuk kegiatan pemanfaatan sumber energi terbarukan berupa panas bumi. Simak buku ‘Panduan Insentif Perpajakan di Indonesia 2024’.

Demikian jawaban yang dapat disampaikan. Semoga membantu.

Sebagai informasi, artikel Konsultasi Pajak hadir setiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpilih dari pembaca setia DDTCNews. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan mengirimkannya ke alamat surat elektronik [email protected]. (sap)

(Disclaimer)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Konsultasi Pajak, pajak penghasilan, PPh, insentif pajak, fasilitas pajak, fasilitas PPh, PPh badan, panas bumi, geotermal

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 06 Mei 2025 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Daftar Kode Objek Pajak untuk PPh Final Jasa Konstruksi dan Tarifnya

Selasa, 06 Mei 2025 | 16:30 WIB
KPP PRATAMA RENGAT

Ingat! Insentif Pajak Mobil Listrik Cuma Berlaku hingga Desember 2025

Selasa, 06 Mei 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Insentif Pajak, Menaker Harap Industri Padat Karya Tak PHK Pekerja

berita pilihan

Rabu, 14 Mei 2025 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Masih Pakai Sistem Lama, WP Perlu Pastikan Sertel Tetap Valid

Rabu, 14 Mei 2025 | 12:30 WIB
KABUPATEN MAROS

Tunggakan PKB Tembus Rp74 Miliar, Kegiatan Penagihan Dimaksimalkan

Rabu, 14 Mei 2025 | 11:04 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Ungkap Progres Perbaikan Latensi Coretax, Begini Perinciannya

Rabu, 14 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Standar-Standar Pemeriksaan yang Menjadi Acuan Pemeriksa Pajak

Rabu, 14 Mei 2025 | 10:53 WIB
LITERATUR PAJAK

Aspek Perpajakan atas Jasa Maklon, Yuk Baca Panduannya di Sini

Rabu, 14 Mei 2025 | 10:35 WIB
KURS PAJAK 14 MEI 2025 - 20 MEI 2025

Kurs Pajak: Rupiah Berlanjut Menguat Atas Nyaris Semua Negara Mitra

Rabu, 14 Mei 2025 | 10:00 WIB
PROVINSI JAWA TENGAH

Adakan Pemutihan, Pemprov Hapus Piutang Pajak Kendaraan Rp223 Miliar