Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 03 Maret 2025 | 15:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Senin, 03 Maret 2025 | 08:00 WIB
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Fokus
Reportase

Usai Temui Prabowo, DPR Sebut PPN 12% Hanya Berlaku untuk Barang Mewah

A+
A-
29
A+
A-
29
Usai Temui Prabowo, DPR Sebut PPN 12% Hanya Berlaku untuk Barang Mewah

Konferensi pers terkait dengan kenaikan tarif PPN.  

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah dan DPR sepakat untuk memberlakukan PPN dengan tarif 12% hanya atas barang-barang mewah.

Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengatakan PPN 12% hanya akan diterapkan atas barang-barang yang selama ini dikenai pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

"PPN 12% itu dikenakan terhadap barang-barang yang masuk kategori mewah baik impor maupun dalam negeri yang selama ini sudah dikenakan PPnBM," katanya selepas pertemuan antara pimpinan DPR dan Presiden Prabowo Subianto, Kamis (5/12/2024).

Baca Juga: Optimalkan Insentif Pajak dengan Manajemen yang Tepat

Dengan keputusan tersebut, lanjut Misbakhun, PPN 12% hanya akan ditanggung oleh masyarakat berpenghasilan tinggi, sedangkan masyarakat umum tetap menanggung PPN dengan tarif 11%.

"Pemerintah hanya memberikan beban kepada konsumen barang mewah. Masyarakat kecil tetap kepada tarif PPN yang saat ini berlaku," ujar Misbakhun.

Guna menindaklanjuti keputusan tersebut, Misbakhun menuturkan pemerintah juga akan melakukan kajian atas skema PPN multitarif.

Baca Juga: Gagal Daftar NPWP di Coretax, WP Pilih Datang Langsung ke Kantor Pajak

"Masih dipelajari pemerintah, dilakukan pengkajian yang lebih mendalam bahwa PPN tidak berada dalam 1 tarif. Ini masih dipelajari, masyarakat tidak perlu khawatir," tuturnya.

Lebih lanjut, Misbakhun juga menegaskan bahwa barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat umum seperti bahan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa sosial, jasa keuangan, dan lain-lain tetap dibebaskan dari pengenaan PPN.

Sementara itu, Menteri Sekretariat Negara Prasetyo Hadi menjelaskan pemerintah akan senantiasa melakukan kajian terhadap masukan-masukan terkait perpajakan baik DPR maupun dari masyarakat.

Baca Juga: Ingat! Tidak Ada Penghapusan Sanksi Telat Upload Faktur Pajak

"Apapun masukan dari masyarakat dan DPR yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat harus direspons dengan cepat," katanya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PPN, PPN 12 Persen, barang mewah, komisi xi, DPR, pajak, presiden prabowo subianto, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 04 Maret 2025 | 09:11 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Tiket Ditanggung, Pemerintah Ingin Rakyat Bepergian saat Lebaran

Selasa, 04 Maret 2025 | 09:00 WIB
PROVINSI RIAU

Tingkatkan PAD, Pemprov Ini Bakal Pungut Pajak Kendaraan atas Kapal

Selasa, 04 Maret 2025 | 06:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Siapkan Stimulus Perpajakan untuk Kegiatan Usaha Bulion

Senin, 03 Maret 2025 | 16:37 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan PPN Ditanggung Pemerintah atas Tiket Mudik, Download di Sini!

berita pilihan

Selasa, 04 Maret 2025 | 19:43 WIB
EXCLUSIVE SEMINAR – DDTC ACADEMY

Optimalkan Insentif Pajak dengan Manajemen yang Tepat

Selasa, 04 Maret 2025 | 18:00 WIB
KPP MADYA TANGERANG

Gagal Daftar NPWP di Coretax, WP Pilih Datang Langsung ke Kantor Pajak

Selasa, 04 Maret 2025 | 17:30 WIB
KEP-67/PJ/2025

Ingat! Tidak Ada Penghapusan Sanksi Telat Upload Faktur Pajak

Selasa, 04 Maret 2025 | 17:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Kode Verifikasi untuk Login DJP Online Tak Masuk-Masuk? Coba Cara Ini

Selasa, 04 Maret 2025 | 15:30 WIB
KABUPATEN BULELENG

Piutang Pajak Menumpuk Rp108 Miliar, Pemkab Didesak Kebut Penagihan

Selasa, 04 Maret 2025 | 15:00 WIB
PMK 17/2025

Simak! Ini Sederet Hak Tersangka dalam Pemeriksaan Penyidikan

Selasa, 04 Maret 2025 | 14:45 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Deflasi 0,09 Persen, Kemenkeu Klaim Daya Beli Rakyat Masih Terjaga

Selasa, 04 Maret 2025 | 14:30 WIB
APBN 2025

Dari Uang Pajak! Danantara Bakal Modali Proyek-Proyek Hilirisasi

Selasa, 04 Maret 2025 | 14:00 WIB
KONSULTASI CORETAX

Sudah Bayar PPN dalam PIB, tapi di Coretax PPN-nya Tetap Nol?