Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Sabtu, 31 Mei 2025 | 17:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (3)
Jum'at, 30 Mei 2025 | 14:30 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (2)
Jum'at, 30 Mei 2025 | 13:31 WIB
LITERATUR PAJAK
Jum'at, 30 Mei 2025 | 09:45 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Komunitas
Selasa, 27 Mei 2025 | 13:32 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR
Senin, 26 Mei 2025 | 09:27 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Kamis, 22 Mei 2025 | 17:43 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Kamis, 22 Mei 2025 | 10:30 WIB
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BULUKUMBA
Fokus
Reportase

Usulan Revolusi Pajak untuk Target Pendapatan Negara 23% PDB

A+
A-
6761
A+
A-
6761
Usulan Revolusi Pajak untuk Target Pendapatan Negara 23% PDB

INDONESIA sedang berada di ambang transformasi fiskal yang belum pernah terjadi sebelumnya. Kita semua bisa membayangkan sebuah negara yang setiap pelaku aktivitas ekonominya, dari pedagang kecil hingga perusahaan teknologi raksasa, berkontribusi secara signifikan pada pembangunan nasional. Kontribusi itu dilakukan melalui ‘simfoni’ perpajakan yang harmonis.

Hal tersebut merupakan salah satu tujuan yang dicanangkan pasangan presiden dan wakil presiden terpilih, Prabowo-Gibran. Mereka menargetkan pendapatan negara – yang didominasi perpajakan – sebesar 23% dari produk domestik bruto (PDB). Target ini tidak hanya ambisius, tetapi juga krusial untuk membawa Indonesia menuju status negara maju.

Pertanyaannya, bagaimana cara mencapai target itu di tengah dinamika ekonomi global yang bergejolak? Untuk mencapai target tersebut, diperlukan pendekatan holistik yang memadukan inovasi kebijakan, teknologi mutakhir, dan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat. Berikut adalah beberapa strategi yang dapat membawa Indonesia menuju kemandirian fiskal.

Pertama, revolusi pajak digital. Strategi ini harus menjadi prioritas. Menurut Kementerian Keuangan, potensi ekonomi digital Indonesia diestimasi US$146 miliar pada 2025. Oleh karena itu, pemerintah perlu segera menerapkan sistem perpajakan berbasis teknologi, seperti blockchain. Harapannya tidak hanya meningkatkan transparansi, tetapi juga meminimalkan celah penghindaran pajak.

Salah satu contoh konkretnya bisa dilihat di Singapura. Negara ini telah menerapkan sistem pajak elektronik yang komprehensif. Sistem ini telah meningkatkan kepatuhan pajak hingga 97%. Dengan inovasi blockchain, Indonesia berpeluang meningkatkan penerimaan pajak dan kepercayaan publik pada masa mendatang.

Kedua, reformasi pajak untuk UMKM. Sektor UMKM, yang menyumbang 60% terhadap PDB, ternyata masih memberikan kontribusi pajak yang relatif kecil. Indonesia perlu merancang skema insentif pajak yang tidak hanya mengurangi beban UMKM, tetapi juga mendorong formalisasi usaha dan pertumbuhannya.

Usulan spesifiknya adalah sistem pajak progresif berdasarkan omzet numerik. UMKM cukup menghubungkan aplikasi penjualannya dengan sistem perpajakan yang secara otomatis menghitung dan memotong pajak berdasarkan pada tingkat omzet. Makin besar omzet suatu perusahaan maka makin kecil pula proporsi pajak yang dibayarkan. Pendekatan ini mendorong pertumbuhan dunia usaha sekaligus meningkatkan total penerimaan pajak.

Ketiga, optimalisasi pendapatan dari industri strategis. Indonesia memiliki sumber daya alam yang melimpah dan sektor ekonomi kreatif yang berkembang. Indonesia perlu merancang kebijakan perpajakan yang mengoptimalkan pendapatan di sektor-sektor ini tanpa menghambat investasi

Untuk memaksimalkan potensi penerimaan dari sektor-sektor strategis ini, penting untuk mengembangkan kebijakan perpajakan yang responsif dan dinamis. Misalnya, penerapan sistem royalti yang dinamis untuk industri pertambangan dan pajak karbon untuk industri berat. Di sektor ekonomi kreatif, insentif perpajakan berbasis ekspor dapat mendorong pertumbuhan industri sekaligus meningkatkan pendapatan negara.

Keempat, koordinasi pajak pusat dan daerah. Desentralisasi fiskal sering kali menyebabkan inefisiensi perpajakan. Indonesia membutuhkan sistem yang mengintegrasikan data pajak pusat dan daerah.

Salah satu inovasinya adalah menciptakan platform perpajakan komprehensif berbasis cloud yang menghubungkan database pajak pusat dan daerah. Hal ini akan meningkatkan akurasi data, mengurangi kebocoran, dan memberikan analisis prediktif untuk kebijakan perpajakan yang lebih tepat sasaran. Pengembangan coretax administration system (CTAS) seharusnya bisa menjadi awal yang bagus.

Kelima, edukasi dan inklusi perpajakan berbasis teknologi. Kesadaran pajak perlu ditanamkan sejak dini. Indonesia memerlukan kegiatan edukatif yang tidak hanya bersifat informatif, tetapi juga interaktif dan menyenangkan.

Adapun ide terobosannya berupa sebuah aplikasi seluler yang menggabungkan elemen gamifikasi dengan manajemen pajak pribadi. Pengguna dapat mempelajari tentang pajak, perhitungan dan pembayaran, serta menerima hadiah virtual yang dapat ditukarkan dengan hadiah nyata.

Keenam, kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) untuk mendeteksi penghindaran pajak. AI bukan lagi fiksi ilmiah. Penerapan AI dalam sistem perpajakan dapat meningkatkan deteksi anomali dan potensi penghindaran pajak secara signifikan.

Hal tersebut dilakukan dengan menciptakan sistem kecerdasan buatan yang dapat menganalisis pola perdagangan, laporan keuangan, dan data eksternal untuk mengidentifikasi tanda-tanda bahaya. Penggunaan AI pada akhirnya akan memungkinkan audit yang lebih bertarget dan efisien.

Revolusi pajak ini bukan hanya soal mencapai target pendapatan negara sebesar 23% PDB, tetapi juga meletakkan fondasi ekonomi yang kuat untuk masa depan Indonesia. Melalui strategi yang komprehensif, Indonesia dapat melampaui target tersebut dan menuju kemandirian fiskal.

Setiap rupiah yang dikumpulkan bukan hanya kontribusi untuk penerimaan negara, tetapi juga investasi untuk masa depan yang lebih sejahtera. Revolusi pajak 2024 harus menjadi gerakan nasional menuju Indonesia Emas, yakni mandiri secara fiskal, unggul dalam teknologi, dan berkeadilan dalam kesejahteraan.

*Tulisan ini merupakan salah satu artikel yang dinyatakan layak tayang dalam lomba menulis DDTCNews 2024, sebagai bagian dari perayaan HUT ke-17 DDTC. Selain berhak memperebutkan total hadiah Rp52 juta, artikel ini juga akan menjadi bagian dari buku yang diterbitkan DDTC pada Oktober 2024.

(Disclaimer)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2024, pajak, artikel pajak, Prabowo-Gibran

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Sigit Arfian

Jum'at, 04 Oktober 2024 | 19:12 WIB
Nice Article Mas Adji..

Dian Eka Purwanti

Jum'at, 04 Oktober 2024 | 17:18 WIB
Good job & good luck adji. Semoga kajian ini berdampak positif bagi masyarakat dan diharapkan dpt menjadi langkah awal menuju sistem perpajakan yg lebih transparan dan adil

Edi Supandhi

Jum'at, 04 Oktober 2024 | 16:22 WIB
Nice...artikel yg sangat bagus...

Shael Tody

Jum'at, 04 Oktober 2024 | 16:09 WIB
Artikel yg mengedukasi, dabestt

Ghiffari Comm

Jum'at, 04 Oktober 2024 | 16:00 WIB
Nice article

Ive

Jum'at, 04 Oktober 2024 | 15:58 WIB
Mantap 👍

Pansy 18

Jum'at, 04 Oktober 2024 | 15:56 WIB
Sukses👍

Bomanymous Bain

Jum'at, 04 Oktober 2024 | 15:55 WIB
Sukses Selalu

Riki Setiawan

Jum'at, 04 Oktober 2024 | 15:42 WIB
The best bos kuhh

derwan dani

Jum'at, 04 Oktober 2024 | 15:39 WIB
Mnatap bosku... orang bijak taat pajak

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 30 Mei 2025 | 08:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Hingga April 2025, Penerimaan Pajak DJP Jaksel II Capai Rp23 Triliun

Kamis, 29 Mei 2025 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Jika Ortu Tak Punya NPWP, Hibah ke Anaknya Tetap Tidak Kena Pajak?

Kamis, 29 Mei 2025 | 14:00 WIB
KPP BADAN DAN ORANG ASING

Kantor Pajak Ungkap Urgensi Dirilisnya PMK 15/2025 tentang Pemeriksaan

Kamis, 29 Mei 2025 | 13:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (1)

Pengertian dan Ruang Lingkup Ketetapan Pajak

berita pilihan

Sabtu, 31 Mei 2025 | 17:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (3)

Ketentuan Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)

Sabtu, 31 Mei 2025 | 15:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Begini Aturan Pembuatan Faktur Pajak Pengganti sesuai PER-11/PJ/2025

Sabtu, 31 Mei 2025 | 14:00 WIB
KOTA MALANG

Pemda Harap Event Olahraga Bikin Setoran Pajak Hotel Meningkat

Sabtu, 31 Mei 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Indonesia dan Prancis Teken Kerja Sama, Nilainya Tembus Rp178 Triliun

Sabtu, 31 Mei 2025 | 11:30 WIB
KOTA PADANG PANJANG

Banyak Pelaku Usaha Keliru Setorkan Pajak, Pemkot Adakan Operasi Ini

Sabtu, 31 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Ketentuan Dinamisasi Angsuran PPh Pasal 25

Sabtu, 31 Mei 2025 | 10:30 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Perluas Cakupan WPOP yang Wajib Potong PPh atas Sewa

Sabtu, 31 Mei 2025 | 10:00 WIB
JERMAN

Jerman Siapkan Pajak Digital 10% Atas Google dan Facebook

Sabtu, 31 Mei 2025 | 09:30 WIB
KOTA PANGKALPINANG

Khawatir PAD Tak Optimal, Pemkot Gandeng Aparat Tagih Utang Pajak

Sabtu, 31 Mei 2025 | 09:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Ada Coretax, Pengusaha Minta DJP Tetap Optimalkan Layanan 3C