Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

A+
A-
8
A+
A-
8
WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Anggota Komisi XI DPR Muhammad Kholid (foto: hasil tangkapan layar akun medsos TV Parlemen)

JAKARTA, DDTCNews - Anggota Komisi XI DPR Muhammad Kholid turut meminta Ditjen Pajak (DJP) untuk segera memperbaiki kendala dalam coretax administration system.

Kholid mengatakan masih terdapat berbagai kendala dalam penerapan coretax system sejauh ini. Menurutnya, kendala mengenai sistem baru tersebut juga dikeluhkan oleh para wajib pajak.

"Ini seharusnya menjadi solusi untuk meningkatkan tax compliance. Cuma catatannya banyak di kalangan masyarakat, mulai dari bagaimana cyber security, server-nya, hingga pertanyaan-pertanyaan masalah privasi data," katanya, dikutip pada Jumat (24/1/2025).

Baca Juga: Kemenkeu Vietnam Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk untuk 10 Barang Ini

Kholid menuturkan penerapan coretax bertujuan mengintegrasikan berbagai proringses bisnis di bidang perpajakan. Integrasi ini diharapkan memudahkan wajib pajak melaksanakan kewajibannya, sekaligus berdampak terhadap peningkatan penerimaan pajak.

Meski demikian, lanjutnya, coretax ternyata masih memiliki beberapa kendala yang perlu diselesaikan oleh DJP. Selain itu, DJP juga perlu memperkuat sosialisasi agar wajib pajak dapat memanfaatkannya tanpa kendala.

"Ini butuh adaptasi. Orang menggunakan ini, para pengusaha, para wajib pajak, ketika melaporkan mereka butuh adaptasi sehingga [dibutuhkan] proses sosialisasi, adaptasi," ujarnya.

Baca Juga: Ada Insentif Pajak untuk Perusahaan yang Pakai Bus dan Truk Listrik

Pemerintah telah meluncurkan coretax pada 1 Januari 2025. Coretax system ini mencakup 21 proses bisnis di bidang pajak, yakni pendaftaran, pengawasan kewilayahan atau ekstensifikasi, pengelolaan SPT, pembayaran, data pihak ketiga, exchange of information, penagihan, taxpayer account management, dan compliance risk management (CRM).

Selanjutnya, ada pemeriksaan, pemeriksaan bukper dan penyidikan, business intelligence, document management system, data quality management, keberatan dan banding, non-keberatan, pengawasan, penilaian, layanan edukasi, dan knowledge management. (rig)

Baca Juga: Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : komisi xi, dpr, coretax, coretax djp, djp, ditjen pajak, wajib pajak, pelayanan pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 16 April 2025 | 19:00 WIB
KP2KP KALIANDA

Terkendala Saat Bikin Billing PPh PHTB? Pastikan Sudah Aktivasi Ini

Rabu, 16 April 2025 | 17:30 WIB
PMK 81/2024

Surat Setoran Pajak Tak Lagi Jadi Bukti Pemungutan PPh Pasal 22

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok