Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Contoh Penyusutan Bangunan Permanen Masa Manfaat Lebih dari 20 Tahun

A+
A-
7
A+
A-
7
Contoh Penyusutan Bangunan Permanen Masa Manfaat Lebih dari 20 Tahun

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Jika bangunan permanen mempunyai masa manfaat melebihi 20 tahun, ada opsi penyusutan dalam bagian yang sama besar dengan masa manfaat yang sebenarnya berdasarkan pembukuan wajib pajak.

Sesuai dengan Pasal 6 ayat (2) PMK 72/2023, jika bangunan permanen mempunyai masa manfaat melebihi 20 tahun, penyusutan dilakukan dalam bagian yang sama besar dengan masa manfaat 20 tahun atau sesuai dengan masa manfaat yang sebenarnya berdasarkan pembukuan wajib pajak.

“Dengan syarat dilakukan secara taat asas,” bunyi penggalan Pasal 6 ayat (2) PMK 72/2023, dikutip pada Jumat (4/8/2023).

Baca Juga: Kantor Pajak Beri Edukasi soal Coretax terhadap Puluhan Aparat Militer

Jika atas bangunan permanen yang dimiliki dan digunakan sebelum tahun pajak 2022 telah disusutkan dengan masa manfaat 20 tahun, wajib pajak dapat memilih penyusutan sesuai masa manfaat sebenarnya. Wajib pajak harus menyampaikan pemberitahuan kepada dirjen pajak paling lambat akhir tahun pajak 2022.

Jika memilih untuk melakukan penyusutan dengan masa manfaat yang sebenarnya berdasarkan pembukuan dan belum menyampaikan pemberitahuan, wajib pajak dapat menyampaikannya paling lambat 30 April 2024. Simak pula ‘Ada Fitur Pelaporan Penyusutan dan Amortisasi di DJP Online’.

“Penghitungan penyusutan bangunan permanen mulai tahun pajak 2022 dilakukan dalam bagian yang sama besar selama sisa masa manfaat yang sebenarnya berdasarkan pembukuan wajib pajak berdasarkan nilai sisa buku fiskal pada akhir tahun pajak 2021,” bunyi penggalan Pasal 6 ayat (5) PMK 72/2023.

Baca Juga: Migrasi Data Profil WP dari DJP Online ke Coretax Tak Bisa Seketika

Lampiran PMK 72/2023 turut memuat contoh penghitungan penyusutan atas bangunan permanen sesuai masa manfaat sebenarnya. Berikut contohnya.

Contoh 1

Pada Januari 2017, wajib pajak membeli sebuah gedung pabrik senilai Rp1 miliar. Penyusutan atas pengeluaran untuk perolehan gedung pabrik tersebut dimulai pada Januari tahun pajak 2017. Wajib pajak melakukan penyusutan fiskal dengan masa manfaat 20 tahun dan tarif penyusutan sebesar 5% per tahun. Namun, berdasarkan pada pembukuan wajib pajak, masa manfaat gedung pabrik adalah 30 tahun.

Untuk melakukan penyusutan fiskal terhadap gedung pabrik yang memiliki masa manfaat lebih dari 20 tahun tersebut, wajib pajak dapat memilih untuk menggunakan masa manfaat yang sebenarnya berdasarkan pembukuan wajib pajak (30 tahun), dengan menyampaikan pemberitahuan kepada direktur jenderal pajak.

Baca Juga: DJP Luncurkan Aplikasi Converter XML Versi 1.5

Penghitungan penyusutan gedung pabrik tersebut mulai tahun pajak 2022 dilakukan sesuai dengan sisa masa manfaat yang sebenarnya berdasarkan pembukuan wajib pajak. Tarif penyusutan dihitung berdasarkan nilai sisa buku fiskal.

Pada Desember 2022, wajib pajak menyampaikan pemberitahuan memilih untuk menghitung biaya penyusutan atas gedung pabrik tersebut sesuai masa manfaat yang sebenarnya berdasarkan pembukuan wajib pajak.

Sesuai dengan pembukuan wajib pajak, atas gedung pabrik tersebut telah disusutkan selama 5 tahun dengan sisa masa manfaat pada awal tahun pajak 2022 (1 Januari 2022) adalah 25 tahun. Penghitungan penyusutannya menjadi sebagai berikut:

Baca Juga: DJP Mulai Kirim Email Blast, Imbau WP Hindari Denda Telat Lapor SPT


Contoh 2

Pengeluaran untuk pembangunan sebuah gedung adalah senilai Rp1 miliar. Pembangunan dimulai pada Januari 2009 dan selesai pada Juli 2009. Penyusutan fiskal atas harga perolehan gedung tersebut dimulai pada Juli tahun pajak 2009 dengan masa manfaat 20 tahun.

Pada Desember 2022, wajib pajak menyampaikan pemberitahuan masa manfaat yang sebenarnya berdasarkan pembukuan wajib pajak, yaitu 25 tahun. Sesuai dengan pembukuan wajib pajak, atas gedung tersebut telah disusutkan selama 12,5 tahun (Juli 2009 sampai dengan Desember 2021) sehingga sisa masa manfaat pada awal tahun pajak 2022 adalah 12,5.

Baca Juga: Asistensi Pelaporan SPT, DJP Jakbar Buka Pojok Pajak di Central Park

Wajib pajak menggunakan metode penghitungan dalam bagian-bagian yang sama besar (metode garis lurus) serta tahun pajak dimulai Januari dan berakhir Desember. Oleh karena itu, penghitungan penyusutannya adalah sebagai berikut:


Contoh 3

Jika wajib pajak dalam Contoh 2 di atas menyampaikan pemberitahuan pada Juli 2023 (telah melewati akhir tahun pajak 2022) maka penghitungan penyusutannya sama dengan penghitungan pada tabel sebagaimana dalam Contoh 2 di atas. Penyesuaian atas sisa masa manfaat gedung tetap dilakukan pada tahun pajak 2022.

Baca Juga: Kode Verifikasi untuk Login DJP Online Tak Masuk-Masuk? Coba Cara Ini

Sesuai dengan Lampiran PMK 72/2023, metode penyusutan atas harta berwujud yang dibolehkan berdasarkan pada ketentuan ini dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat yang ditetapkan bagi harta tersebut (metode garis lurus/straight-line method) atau dalam bagian-bagian yang menurun dengan cara menerapkan tarif penyusutan atas nilai sisa buku (metode saldo menurun/declining balance method).

“Penggunaan metode penyusutan atas harta harus dilakukan secara taat asas. Untuk harta berwujud berupa bangunan hanya dapat disusutkan dengan metode garis lurus,” bunyi penggalan Lampiran PMK 72/2023. (kaw)


Baca Juga: Tak Penuhi Panggilan Penyidik Pajak, Tersangka Bisa Dijemput Polisi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PMK 72/2023, penyusutan, harta berwujud, bangunan permanen, Ditjen Pajak, DJP, UU HPP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 26 Februari 2025 | 11:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tingkatkan Kepatuhan WP, Kanwil DJP Jakbar Audiensi dengan Pemkot

Rabu, 26 Februari 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Opsi dalam Menu Registrasi di Aplikasi Coretax DJP

Rabu, 26 Februari 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Masih Ada Importir Belum Padankan NIK-NPWP, DJBC Singgung Tarif PPh 22

Rabu, 26 Februari 2025 | 09:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Login DJP Online Lebih Lama, Lapor SPT Tahunan Jangan Mepet Deadline!

berita pilihan

Kamis, 06 Maret 2025 | 18:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA

Cara Lapor SPT Tahunan Karyawan dengan Penghasilan di Bawah Rp60 Juta

Kamis, 06 Maret 2025 | 16:33 WIB
KONSULTASI PAJAK

Kegiatan Litbang di Sektor Cyber Security, Bisa Dapat Insentif?

Kamis, 06 Maret 2025 | 16:21 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM

Penasaran Pengalaman Intern DDTC Asal UTM dan UI? Begini Keseruannya

Kamis, 06 Maret 2025 | 14:30 WIB
DANANTARA

Susunan Lengkap Pejabat Danantara Bakal Diumumkan Pekan Depan

Kamis, 06 Maret 2025 | 14:17 WIB
MAHKAMAH AGUNG

MA Butuh 5 Hakim Agung TUN Pajak, KY Gelar Seleksi

Kamis, 06 Maret 2025 | 14:15 WIB
LAPORAN FOKUS

Membaca Penerapan Coretax, Sudahkah Jadi Solusi?

Kamis, 06 Maret 2025 | 14:10 WIB
LAPORAN FOKUS

6 Pilar Utama Membangun Tax Administration 3.0

Kamis, 06 Maret 2025 | 13:57 WIB
LAPORAN FOKUS

Digitalisasi Administrasi Pajak, Apa Saja Teknologi yang Dipakai?

Kamis, 06 Maret 2025 | 13:49 WIB
LAPORAN FOKUS

Digitalisasi Sistem Perpajakan di Negara Lain, Bagaimana Transisinya?