Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Mau Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi? Yuk Baca Panduannya di Sini

A+
A-
9
A+
A-
9
Mau Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi? Yuk Baca Panduannya di Sini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Bulan suci Ramadan bisa menjadi momentum bagi mayoritas masyarakat Indonesia untuk mempersiapkan segala hal dengan lebih baik.

Selain sebagai momen spiritual, bulan ini juga menjadi waktu untuk menata kembali berbagai aspek kehidupan, termasuk kewajiban perpajakan.

Bagi wajib pajak orang pribadi, penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan menjadi salah satu hal yang harus dipersiapkan. Batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk orang pribadi jatuh pada akhir Maret.

Baca Juga: Restitusi Tinggi karena Batu Bara, DJP Siapkan Tindakan Alternatif

SPT Tahunan orang pribadi merupakan SPT Tahunan yang harus dilaporkan oleh wajib pajak orang pribadi kepada DJP setiap tahun. SPT ini berisi informasi mengenai penghasilan yang diterima oleh wajib pajak selama satu tahun pajak.

Mengingat batas waktu pelaporan SPT Tahunan orang pribadi yang dapat jatuh pada waktu yang bersamaan dengan Ramadan maka penting bagi wajib pajak untuk mempersiapkan segala hal dengan baik dari awal.

Pertama, mulailah menyiapkan dokumen dan informasi yang diperlukan untuk pelaporan SPT dari sekarang agar tidak terburu-buru menjelang batas waktu pelaporan. Kedua, manfaatkan fasilitas daring dari pemerintah untuk memudahkan proses pelaporan.

Baca Juga: Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Melemah Terhadap Mayoritas Kurs

Ketiga, jika merasa membutuhkan bantuan atau ada ketidakjelasan terkait dengan pelaporan SPT maka jangan ragu untuk untuk membaca panduan dari sumber yang dapat dipercaya.

Wajib pajak dapat membaca panduan dari Perpajakan DDTC dengan judul Tata Cara Pelaporan Pajak Orang Pribadi. Panduan ini berisikan jenis-jenis SPT Tahunan, dokumen yang diperlukan dalam SPT Tahunan, dan cara lapor SPT Tahunan.

Batas waktu pelaporan SPT Tahunan orang pribadi yang bersinggungan dengan bulan puasa dan kemungkinan kebijakan waktu pelayanan DJP yang berbeda selama bulan Ramadan menunjukkan pentingnya persiapan awal bagi para wajib pajak.

Baca Juga: Hasil Penyidikan, Kanwil DJP Ini Tetapkan Tersangka Pidana Pajak Baru

Dengan mempersiapkan segala sesuatunya dengan baik dari sekarang, proses pelaporan SPT Tahunan diharapkan dilakukan dengan lancar dan tepat waktu.

Yuk, jangan biarkan kewajiban perpajakan menjadi hambatan di masa yang penuh berkah nanti! Baca panduan Perpajakan DDTC dan lapor SPT Tahunan orang pribadi sekarang. (rig)

Baca Juga: Kepada DPR, Sri Mulyani Tegaskan Soal Perpanjangan PPh Final UMKM

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : perpajakan ddtc, perpajakan ddtc premium, panduan, SPT Tahunan orang pribadi, literatur pajak, pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 01 Juli 2025 | 11:30 WIB
KABUPATEN GUNUNG MAS

Setoran Pajak Tak Optimal, Pemda Didorong Libatkan Kejaksaan

Selasa, 01 Juli 2025 | 11:00 WIB
PP 28/2025

Tiga Terobosan Penting dalam Penerbitan PP 28/2025, Ada Soal Pajak

Selasa, 01 Juli 2025 | 10:42 WIB
KMK 2/MK/EF/2025

Kemenkeu Tetapkan Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Juli 2025

berita pilihan

Rabu, 02 Juli 2025 | 11:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Restitusi Tinggi karena Batu Bara, DJP Siapkan Tindakan Alternatif

Rabu, 02 Juli 2025 | 10:47 WIB
KURS PAJAK 02 JULI 2025 - 08 JULI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Melemah Terhadap Mayoritas Kurs

Rabu, 02 Juli 2025 | 10:00 WIB
PENERIMAAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai 2025 Diproyeksi Tembus Target

Rabu, 02 Juli 2025 | 08:30 WIB
PER-8/PJ/2025

Rugi Fiskal, WP Bisa Ajukan SKB via Coretax

Rabu, 02 Juli 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Sri Mulyani Integrasikan 3 Sistem Pendapatan Negara, Coretax Termasuk

Selasa, 01 Juli 2025 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Suami Istri Pengusaha tapi NPWP Terpisah, Bagaimana Penentuan PKP-nya?

Selasa, 01 Juli 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Badan Statusnya Nonefektif, Diaktifkan Lagi atau Bikin NPWP Baru?

Selasa, 01 Juli 2025 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Alamat Tak Sesuai Sebenarnya, DJP Bisa Cabut Status PKP secara Jabatan