Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Opsen Pajak Berlaku Tahun Depan, Pemda Diminta Siapkan Aturan Teknis

A+
A-
10
A+
A-
10
Opsen Pajak Berlaku Tahun Depan, Pemda Diminta Siapkan Aturan Teknis

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) mendorong pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota untuk berkoordinasi terkait dengan pemungutan opsen pada tahun depan.

Analis Keuangan Pusat dan Daerah DJPK Guruh Panca Nugraha mengatakan terdapat beragam aspek terkait dengan opsen yang harus dikoordinasikan oleh pemda-pemda dan diatur lebih lanjut melalui peraturan kepala daerah.

"Memang perlu segera duduk bersama provinsi dan kabupaten/kota untuk menyepakati bentuk sinergi pelaksanaan opsen. Bagaimana bentuk cost sharing dan role sharing-nya? Apa yang harus dilakukan oleh kabupaten/kota," katanya, dikutip pada Jumat (12/4/2024).

Baca Juga: Update 2025: Apa Itu Bupot PPh Unifikasi?

Guruh menuturkan terdapat aspek teknis dari pengenaan opsen perlu didetailkan. Hal dimaksud contohnya antara lain mengenai pendataan, pemungutan, pencatatan, penagihan, restitusi, rekonsiliasi, dan lain sebagainya.

"Perlu alur yang lebih detail, siapa yang mengerjakan apa, bagaimana SOP-nya, bagaimana nanti kalau ada restitusi, bagaimana penagihannya, ini perlu didetailkan," ujarnya.

Sebagai informasi, opsen pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), dan pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) berlaku mulai 5 Januari 2025.

Baca Juga: OECD Terbitkan Panduan Investigasi Kejahatan Pajak

Opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. Opsen PKB dan BBNKB adalah pajak yang menjadi kewenangan kabupaten/kota. Tarif opsen PKB dan BBNKB yang berlaku nantinya adalah sebesar 66%.

Selanjutnya, opsen pajak MBLB merupakan pungutan tambahan yang menjadi kewenangan provinsi. Tarif opsen pajak MBLB telah ditetapkan sebesar 25%.

Ketentuan lebih lanjut mengenai opsen PKB dan BBNKB akan diatur dalam peraturan gubernur, sedangkan aturan lebih lanjut soal opsen pajak MBLB akan diatur dalam peraturan bupati/wali kota. (rig)

Baca Juga: Mau Submit Retur Pajak Masukan tapi Alami Eror Ini, Begini Solusinya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UU HKPD, pajak, pajak daerah, nasional, opsen pajak, opsen pajak kendaraan, opsen BBNKB

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 29 Juni 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN BEA MASUK

Belum Final, Negosiasi Dagang Indonesia-AS Masih Berlangsung Intensif

Minggu, 29 Juni 2025 | 16:30 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Pemerintah Gencarkan Kerja Sama Ekspor Produk Halal ke Australia

Minggu, 29 Juni 2025 | 16:00 WIB
KP2KP SIDRAP

Mengenal Peran Penting Pajak, Puluhan Siswa dan Guru Sambangi KP2KP

Minggu, 29 Juni 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Aturan PPh 22 e-Commerce Terbaru Akan Diumumkan Setelah Penetapan

berita pilihan

Senin, 30 Juni 2025 | 21:00 WIB
KAMUS PAJAK

Update 2025: Apa Itu Bupot PPh Unifikasi?

Senin, 30 Juni 2025 | 19:30 WIB
PUBLIKASI OECD

OECD Terbitkan Panduan Investigasi Kejahatan Pajak

Senin, 30 Juni 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Mau Submit Retur Pajak Masukan tapi Alami Eror Ini, Begini Solusinya

Senin, 30 Juni 2025 | 18:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TIMUR III

Wah! Dinas Pendidikan Finalkan Materi tentang Pajak untuk Siswa SMP

Senin, 30 Juni 2025 | 18:01 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM

Serunya DDTC Collaborative Discussion for Intern, Bahas Seni Negosiasi

Senin, 30 Juni 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Marketplace Bakal Jadi Pemungut Pajak, Begini Kata Wamenkeu

Senin, 30 Juni 2025 | 17:30 WIB
PMK 13/2025

Mulai Besok! Fasilitas Diskon PPN Rumah Turun Jadi 50 Persen

Senin, 30 Juni 2025 | 17:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Kedudukan WP Tak Bisa Ditentukan, DJP Bakal Tetapkan Tempat Terdaftar

Senin, 30 Juni 2025 | 16:00 WIB
PER-7/PJ/2025

DJP Jelaskan Perlakuan dan Pelaporan Penghasilan Istri sebagai WP

Senin, 30 Juni 2025 | 15:09 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Relaksasi Impor Direkam Sistem CEISA, Kemenkeu: Pengawasan Makin Andal