Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Sabtu dan Minggu Ini, Seluruh Layanan Aplikasi DJP Tidak Bisa Diakses

A+
A-
10
A+
A-
10
Sabtu dan Minggu Ini, Seluruh Layanan Aplikasi DJP Tidak Bisa Diakses

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Seluruh layanan aplikasi Ditjen Pajak (DJP) tidak dapat diakses sementara pada akhir pekan ini.

Melalui laman resminya, DJP menyampaikan pengumuman tentang adanya pemeliharaan infrastruktur teknologi informasi dan keuangan (TIK). Adanya pemeliharaan tersebut berdampak pada tidak dapat diaksesnya seluruh layanan aplikasi DJP untuk sementara waktu.

“Untuk sementara seluruh layanan aplikasi DJP tidak dapat diakses pada hari Sabtu, tanggal 1 Juni 2024 mulai pukul 08.00 WIB s.d. hari Minggu, tanggal 2 Juni 2024 pukul 15.00 WIB,” bunyi pengumuman DJP, dikutip pada Kamis (30/5/2024).

Baca Juga: Restitusi Tinggi karena Batu Bara, DJP Siapkan Tindakan Alternatif

Seperti diketahui, secara berkala, DJP melakukan downtime untuk pemeliharaan infrastruktur TIK sebagai upaya peningkatan pelayanan dan kapabilitas sistem informasi DJP. Tidak jarang pula setelah downtime berakhir, muncul beberapa perubahan aplikasi ataupun fitur baru.

Namun demikian, dalam pengumuman tersebut, DJP tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai pemeliharaan yang dilakukan. Misalnya, penambahan fitur pada DJP Online atau lainnya.

“Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi,” tulis DJP.

Baca Juga: Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Melemah Terhadap Mayoritas Kurs

Masyarakat pengguna layanan aplikasi DJP diharapkan bisa mengantisipasi pada waktu pemeliharaan infrastruktur TIK masih berlangsung.

“Demikian disampaikan agar masyarakat pengguna layanan DJP dapat mengantisipasi pada rentang waktu tersebut,” bunyi pengumuman dari DJP. (kaw)

Baca Juga: Hasil Penyidikan, Kanwil DJP Ini Tetapkan Tersangka Pidana Pajak Baru

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pelayanan pajak, layanan pajak, Ditjen Pajak, DJP, pajak, DJP Online

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 01 Juli 2025 | 11:30 WIB
KABUPATEN GUNUNG MAS

Setoran Pajak Tak Optimal, Pemda Didorong Libatkan Kejaksaan

Selasa, 01 Juli 2025 | 11:00 WIB
PP 28/2025

Tiga Terobosan Penting dalam Penerbitan PP 28/2025, Ada Soal Pajak

Selasa, 01 Juli 2025 | 10:42 WIB
KMK 2/MK/EF/2025

Kemenkeu Tetapkan Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Juli 2025

berita pilihan

Rabu, 02 Juli 2025 | 11:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Restitusi Tinggi karena Batu Bara, DJP Siapkan Tindakan Alternatif

Rabu, 02 Juli 2025 | 10:47 WIB
KURS PAJAK 02 JULI 2025 - 08 JULI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Melemah Terhadap Mayoritas Kurs

Rabu, 02 Juli 2025 | 10:00 WIB
PENERIMAAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai 2025 Diproyeksi Tembus Target

Rabu, 02 Juli 2025 | 08:30 WIB
PER-8/PJ/2025

Rugi Fiskal, WP Bisa Ajukan SKB via Coretax

Rabu, 02 Juli 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Sri Mulyani Integrasikan 3 Sistem Pendapatan Negara, Coretax Termasuk

Selasa, 01 Juli 2025 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Suami Istri Pengusaha tapi NPWP Terpisah, Bagaimana Penentuan PKP-nya?

Selasa, 01 Juli 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Badan Statusnya Nonefektif, Diaktifkan Lagi atau Bikin NPWP Baru?

Selasa, 01 Juli 2025 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Alamat Tak Sesuai Sebenarnya, DJP Bisa Cabut Status PKP secara Jabatan