Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Surat Bebas PPh Baru Terbit Jika Objek Warisan Sudah Dilaporkan di SPT

A+
A-
13
A+
A-
13
Surat Bebas PPh Baru Terbit Jika Objek Warisan Sudah Dilaporkan di SPT

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Surat keterangan bebas pajak penghasilan (SKB PPh) atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan hanya diterbitkan oleh kantor pajak apabila tanah dan/atau bangunan sebagai objek warisan telah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh pewaris. Jika tidak, SKB PPh berisiko tidak bisa terbit.

Dalam kondisi pewaris memiliki penghasilan di bawah PTKP sehingga dia tidak melaporkan SPT Tahunan, SKB PPh masih bisa diberikan. Ketentuan tersebut diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak SE-20/PJ/2015.

"Pengalihan karena warisan bisa dikecualikan dari pengenaan PPh dengan [adanya] SKB. Ketentuan itu berlaku jika [objek warisan] telah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh pewaris," cuit contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, Rabu (27/3/2024).

Baca Juga: Kepada DPR, Sri Mulyani Tegaskan Soal Perpanjangan PPh Final UMKM

Dalam SE-20/PJ/2015 dijabarkan bahwa pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan merupakan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dari pewaris kepada ahli waris.

Mengingat pewaris telah meninggal dunia maka pengajuan permohonan SKB PPh diajukan oleh ahli waris ke KPP tempat pewaris terdaftar atau bertempat tinggal.

"SKB PPh ... hanya diberikan apabila tanah dan/atau bangunan yang menjadi objek pewarisan telah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh pewaris, kecuali pewaris memiliki penghasilan di bawah PTKP," bunyi SE-20/PJ/2015 Huruf E.

Baca Juga: Rugi Fiskal, WP Bisa Ajukan SKB via Coretax

Kemudian, berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak PER-8/PJ/2023, SKB PPh bisa diterbitkan selama orang pribadi atau badan memenuhi dua syarat.

Pertama, telah menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk 2 tahun pajak terakhir atau SPT Masa PPN untuk 3 masa pajak terakhir.

Kedua, tidak mempunyai utang pajak untuk semua jenis pajak, atau mempunyai utang pajak namun atas keseluruhan utang pajak tersebut telah mendapatkan izin untuk menunda/mengangsur pembayaran pajak.

Baca Juga: Lagi Ramai soal Marketplace Jadi Pemungut Pajak, Apa Itu PPh Pasal 22?

Perlu dicatat, pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan karena warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) UU PPh s.t.d.t.d UU HPP bukan merupakan objek pajak.

Pada dasarnya, pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya terutang PPh final. Namun, pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan karena waris dapat dikecualikan dari pemungutan PPh dengan menerbitkan SKB PPh. (sap)

Baca Juga: Dapat Hadiah Undian dari Acara Giveaway? Begini Pajak Penghasilannya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak penghasilan, PPh, surat keterangan bebas, SKB PPh, warisan, hibah, UU HPP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 26 Juni 2025 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Marketplace Bakal Jadi Pemungut PPh 22, Pengusaha Ikut Urun Suara

Kamis, 26 Juni 2025 | 19:00 WIB
PER-8/PJ/2025

Berapa Lama Masa Berlaku Surat Bebas Pemotongan PPh oleh Pihak Lain?

Kamis, 26 Juni 2025 | 18:39 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Webinar DDTC Academy soal Rekonsiliasi PPh Diikuti 61 Orang

berita pilihan

Rabu, 02 Juli 2025 | 08:30 WIB
PER-8/PJ/2025

Rugi Fiskal, WP Bisa Ajukan SKB via Coretax

Rabu, 02 Juli 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Sri Mulyani Integrasikan 3 Sistem Pendapatan Negara, Termasuk Coretax

Selasa, 01 Juli 2025 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Suami Istri Pengusaha tapi NPWP Terpisah, Bagaimana Penentuan PKP-nya?

Selasa, 01 Juli 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Badan Statusnya Nonefektif, Diaktifkan Lagi atau Bikin NPWP Baru?

Selasa, 01 Juli 2025 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Alamat Tak Sesuai Sebenarnya, DJP Bisa Cabut Status PKP secara Jabatan

Selasa, 01 Juli 2025 | 17:30 WIB
PENERIMAAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Setoran Kepabeanan dan Cukai Semester I/2025 Tumbuh 9,6%

Selasa, 01 Juli 2025 | 16:45 WIB
APBN 2025

Defisit APBN 2025 Diproyeksi Melebar Jadi 2,78% PDB