Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Surat Bebas PPh Baru Terbit Jika Objek Warisan Sudah Dilaporkan di SPT

A+
A-
12
A+
A-
12
Surat Bebas PPh Baru Terbit Jika Objek Warisan Sudah Dilaporkan di SPT

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Surat keterangan bebas pajak penghasilan (SKB PPh) atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan hanya diterbitkan oleh kantor pajak apabila tanah dan/atau bangunan sebagai objek warisan telah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh pewaris. Jika tidak, SKB PPh berisiko tidak bisa terbit.

Dalam kondisi pewaris memiliki penghasilan di bawah PTKP sehingga dia tidak melaporkan SPT Tahunan, SKB PPh masih bisa diberikan. Ketentuan tersebut diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak SE-20/PJ/2015.

"Pengalihan karena warisan bisa dikecualikan dari pengenaan PPh dengan [adanya] SKB. Ketentuan itu berlaku jika [objek warisan] telah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh pewaris," cuit contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, Rabu (27/3/2024).

Baca Juga: Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Dalam SE-20/PJ/2015 dijabarkan bahwa pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan merupakan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dari pewaris kepada ahli waris.

Mengingat pewaris telah meninggal dunia maka pengajuan permohonan SKB PPh diajukan oleh ahli waris ke KPP tempat pewaris terdaftar atau bertempat tinggal.

"SKB PPh ... hanya diberikan apabila tanah dan/atau bangunan yang menjadi objek pewarisan telah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh pewaris, kecuali pewaris memiliki penghasilan di bawah PTKP," bunyi SE-20/PJ/2015 Huruf E.

Baca Juga: Saat NIK-NPWP Diterapkan Penuh, DJP: WP Jangan Ada yang Tertinggal

Kemudian, berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak PER-8/PJ/2023, SKB PPh bisa diterbitkan selama orang pribadi atau badan memenuhi dua syarat.

Pertama, telah menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk 2 tahun pajak terakhir atau SPT Masa PPN untuk 3 masa pajak terakhir.

Kedua, tidak mempunyai utang pajak untuk semua jenis pajak, atau mempunyai utang pajak namun atas keseluruhan utang pajak tersebut telah mendapatkan izin untuk menunda/mengangsur pembayaran pajak.

Baca Juga: Uang Bulanan Suami untuk Istri yang Statusnya Pisah Harta, Objek PPh?

Perlu dicatat, pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan karena warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) UU PPh s.t.d.t.d UU HPP bukan merupakan objek pajak.

Pada dasarnya, pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya terutang PPh final. Namun, pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan karena waris dapat dikecualikan dari pemungutan PPh dengan menerbitkan SKB PPh. (sap)

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak penghasilan, PPh, surat keterangan bebas, SKB PPh, warisan, hibah, UU HPP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP Sebut Masih Ada 670.000 NIK yang Belum Padan dengan NPWP

Senin, 01 Juli 2024 | 11:43 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong di e-Bupot 21/26, Pemotong PPh Tidak Repot Kirim Manual

Senin, 01 Juli 2024 | 10:55 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Update Lagi! E-Bupot 21/26 Versi 2.0 Dirilis di DJP Online

Senin, 01 Juli 2024 | 08:53 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP Belum Saklek Terapkan NIK sebagai NPWP, Jadinya Berlaku Gradual

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:30 WIB
UU KUP

Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:00 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB