Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 30 Mei 2025 | 14:30 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (2)
Jum'at, 30 Mei 2025 | 13:31 WIB
LITERATUR PAJAK
Jum'at, 30 Mei 2025 | 09:45 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 29 Mei 2025 | 13:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (1)
Komunitas
Selasa, 27 Mei 2025 | 13:32 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR
Senin, 26 Mei 2025 | 09:27 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Kamis, 22 Mei 2025 | 17:43 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Kamis, 22 Mei 2025 | 10:30 WIB
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BULUKUMBA
Fokus
Reportase

Ada Aturan Baru, Exchanger Kripto Harus Punya Hak Akses NIK Dukcapil

A+
A-
0
A+
A-
0
Ada Aturan Baru, Exchanger Kripto Harus Punya Hak Akses NIK Dukcapil

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Exchanger atau pedagang fisik aset kripto wajib memiliki perjanjian kerja sama tentang pemanfaatan data kependudukan berdasarkan NIK dengan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Pemanfaatan data kependudukan berdasarkan NIK tersebut diperlukan untuk mendukung pencegahan tindak pidana pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, serta proliferasi senjata pemusnah massal dan verifikasi data orang perseorangan dan non-orang perseorangan.

"Calon pedagang fisik aset kripto (CPFAK) dan PFAK wajib memiliki perjanjian kerja sama untuk memperoleh hak akses dan pemanfaatan data kependudukan berdasarkan NIK dengan Kemendagri," bunyi Pasal 16B Peraturan Bappebti No. 9/2024, dikutip pada Minggu (20/10/2024).

Baca Juga: DJP Terbitkan Nota Dinas soal Perlakuan PPh atas Pengelolaan Rusun

Guna mendukung perjanjian kerja sama tersebut, Bappebti akan menerbitkan rekomendasi kerja sama pemanfaatan data NIK kepada PFAK. Rekomendasi kerja sama diterbitkan bila PFAK sudah memiliki sertifikasi ISO 27001 (Information Security Management System).

Bila PFAK tidak memiliki perjanjian kerja sama tentang pemanfaatan data kependudukan berdasarkan NIK dengan Ditjen Dukcapil, Bappebti akan membatasi kegiatan perdagangan aset kripto yang diselenggarakan oleh PFAK tersebut.

PFAK yang tak bekerja sama dengan Kemendagri hanya boleh melayani pelanggan perorangan. Jumlah dana dan aset kripto yang ditempatkan oleh setiap pelanggan juga dibatasi maksimal hanya senilai Rp25 juta.

Baca Juga: DJP Bakal Layangkan Surat Teguran dan Tagihan ke Wajib Pajak

Perlu diketahui, setiap pihak yang ingin memperoleh hak akses atas data kependudukan harus menjalin kerja sama dengan Ditjen Dukcapil sesuai dengan mekanisme dalam Permendagri 102/2019.

Yang dimaksud dengan hak akses ialah hak yang diberikan oleh Kemendagri kepada petugas yang ada pada penyelenggara, instansi pelaksana dan pengguna untuk bisa mengakses basis data kependudukan sesuai dengan izin yang diberikan.

Hak akses data kependudukan diberikan kepada disdukcapil provinsi, Disdukcapil kabupaten/kota, dan pengguna. Adapun yang dimaksud pengguna terdiri atas lembaga negara, kementerian, badan hukum Indonesia, dan organisasi perangkat daerah (OPD). (rig)

Baca Juga: Bikin Faktur Pajak Lewat Aplikasi Lama, PER-03/PJ/2022 Tetap Berlaku

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : ditjen dukcapil, kemendagri, peraturan bappebti 9/2024, pedagang fisik aset kripto, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 26 Mei 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Insentif Motor Listrik Dilanjutkan Lagi? Airlangga Bilang Begini

Senin, 26 Mei 2025 | 13:30 WIB
UNI EMIRAT ARAB

Pacu Investasi, Uni Emirat Arab Bebaskan BUMN Asing dari PPh Badan

berita pilihan

Jum'at, 30 Mei 2025 | 14:30 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (2)

Ketentuan Penerbitan SKPKB

Jum'at, 30 Mei 2025 | 14:00 WIB
NOTA DINAS No.ND-4/PJ/PJ.02/2025

DJP Terbitkan Nota Dinas soal Perlakuan PPh atas Pengelolaan Rusun

Jum'at, 30 Mei 2025 | 13:31 WIB
LITERATUR PAJAK

Muncul di Publikasi Global, Dua Profesional DDTC Ulas Sengketa Pajak

Jum'at, 30 Mei 2025 | 12:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP Bakal Layangkan Surat Teguran dan Tagihan ke Wajib Pajak

Jum'at, 30 Mei 2025 | 11:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA

Setoran Penerimaan Pajak di Jakarta Turun 5 Persen, PPN Paling Anjlok

Jum'at, 30 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Tugas dan Fungsi Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu

Jum'at, 30 Mei 2025 | 10:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Bikin Faktur Pajak Lewat Aplikasi Lama, PER-03/PJ/2022 Tetap Berlaku

Jum'at, 30 Mei 2025 | 10:00 WIB
AFRIKA SELATAN

Ditolak Rakyat, Negara Ini Batalkan Rencana Kenaikan PPN

Jum'at, 30 Mei 2025 | 09:45 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Penyerahan CPO