Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Ada Aturan Baru, Exchanger Kripto Harus Punya Hak Akses NIK Dukcapil

A+
A-
0
A+
A-
0
Ada Aturan Baru, Exchanger Kripto Harus Punya Hak Akses NIK Dukcapil

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Exchanger atau pedagang fisik aset kripto wajib memiliki perjanjian kerja sama tentang pemanfaatan data kependudukan berdasarkan NIK dengan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Pemanfaatan data kependudukan berdasarkan NIK tersebut diperlukan untuk mendukung pencegahan tindak pidana pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, serta proliferasi senjata pemusnah massal dan verifikasi data orang perseorangan dan non-orang perseorangan.

"Calon pedagang fisik aset kripto (CPFAK) dan PFAK wajib memiliki perjanjian kerja sama untuk memperoleh hak akses dan pemanfaatan data kependudukan berdasarkan NIK dengan Kemendagri," bunyi Pasal 16B Peraturan Bappebti No. 9/2024, dikutip pada Minggu (20/10/2024).

Baca Juga: AS Pungut Bea Masuk 25% Atas Barang China, Kanada-Meksiko Diminta Ikut

Guna mendukung perjanjian kerja sama tersebut, Bappebti akan menerbitkan rekomendasi kerja sama pemanfaatan data NIK kepada PFAK. Rekomendasi kerja sama diterbitkan bila PFAK sudah memiliki sertifikasi ISO 27001 (Information Security Management System).

Bila PFAK tidak memiliki perjanjian kerja sama tentang pemanfaatan data kependudukan berdasarkan NIK dengan Ditjen Dukcapil, Bappebti akan membatasi kegiatan perdagangan aset kripto yang diselenggarakan oleh PFAK tersebut.

PFAK yang tak bekerja sama dengan Kemendagri hanya boleh melayani pelanggan perorangan. Jumlah dana dan aset kripto yang ditempatkan oleh setiap pelanggan juga dibatasi maksimal hanya senilai Rp25 juta.

Baca Juga: Pemerintah Klaim Makan Bergizi Gratis Sudah Diterima 2 Juta Anak

Perlu diketahui, setiap pihak yang ingin memperoleh hak akses atas data kependudukan harus menjalin kerja sama dengan Ditjen Dukcapil sesuai dengan mekanisme dalam Permendagri 102/2019.

Yang dimaksud dengan hak akses ialah hak yang diberikan oleh Kemendagri kepada petugas yang ada pada penyelenggara, instansi pelaksana dan pengguna untuk bisa mengakses basis data kependudukan sesuai dengan izin yang diberikan.

Hak akses data kependudukan diberikan kepada disdukcapil provinsi, Disdukcapil kabupaten/kota, dan pengguna. Adapun yang dimaksud pengguna terdiri atas lembaga negara, kementerian, badan hukum Indonesia, dan organisasi perangkat daerah (OPD). (rig)

Baca Juga: Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : ditjen dukcapil, kemendagri, peraturan bappebti 9/2024, pedagang fisik aset kripto, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 26 Februari 2025 | 13:00 WIB
KELAS PAJAK MINIMUM GLOBAL (3)

Apa Dasar PMN Lampaui Batas Omzet Konsolidasi Pajak Minimum Global?

Rabu, 26 Februari 2025 | 10:30 WIB
LITERATUR PAJAK

Sumbang Pemikiran, DDTC Akhirnya Luncurkan Buku PPN Edisi Kedua

Rabu, 26 Februari 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Masih Ada Importir Belum Padankan NIK-NPWP, DJBC Singgung Tarif PPh 22

Rabu, 26 Februari 2025 | 06:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Godok Insentif Pajak Sesuai GloBE Rules, Kemenkeu Pertimbangkan QRTC

berita pilihan

Sabtu, 01 Maret 2025 | 15:00 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Biar Lapor SPT Tahunan Lancar, Coba Ikuti Saran dari DJP Ini

Sabtu, 01 Maret 2025 | 14:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

AS Pungut Bea Masuk 25% Atas Barang China, Kanada-Meksiko Diminta Ikut

Sabtu, 01 Maret 2025 | 12:30 WIB
DANANTARA

ASN Siap-Siap! Bisa Dimutasi Jadi Pegawai Danantara

Sabtu, 01 Maret 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pungutan Pajak dalam Konser Musik

Sabtu, 01 Maret 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Klaim Makan Bergizi Gratis Sudah Diterima 2 Juta Anak

Sabtu, 01 Maret 2025 | 08:30 WIB
PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Ada Opsen, Penerimaan Pajak Kendaraan Kepri Susut Rp10 Miliar