Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Agar Setor Pajak Tepat Waktu, DPR Sebut WP Butuh Sistem yang Stabil

A+
A-
1
A+
A-
1
Agar Setor Pajak Tepat Waktu, DPR Sebut WP Butuh Sistem yang Stabil

Wakil Ketua Komisi XI DPR Hanif Dhakiri. (Foto: Kiki/Andri/dpr.go.id).

JAKARTA, DDTCNews - Wakil Ketua Komisi XI DPR Hanif Dhakiri mengingatkan Ditjen Pajak (DJP) untuk terus melakukan perbaikan kinerja coretax administration system.

Hanif mengatakan wajib pajak memerlukan sistem yang stabil agar dapat melaksanakan kewajibannya menyetorkan pajak secara tepat waktu. Menurutnya, kelancaran penyetoran pajak pada akhirnya juga berdampak pada kinerja penerimaan negara.

"Kami juga menekankan agar stabilisasi sistem coretax system benar-benar dijaga sehingga tidak ada keterlambatan pembayaran pajak oleh wajib pajak," katanya, dikutip pada Rabu (19/3/2025).

Baca Juga: Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Hanif menuturkan DJP telah menyampaikan komitmen untuk segera memperbaiki kendala pada penerapan coretax system. Komisi XI pun berharap berbagai kendala yang dialami wajib pajak dapat segera terselesaikan.

Selain itu, dia juga meminta pemerintah untuk mewaspadai kinerja penerimaan pajak hingga Februari 2025 yang terkontraksi 30,19%.

"Saya kira terkait dengan sistem coretax , kita belum bisa menyimpulkan. Baru berjalan 2 bulan, tentu kita harus bersabar untuk melihat bagaimana implementasi selanjutnya," ujarnya.

Baca Juga: Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Hanif menambahkan Komisi XI juga akan terus memantau penerapan coretax system. Sebab, DJP sudah berkomitmen untuk memastikan penggunaan sistem yang baru tersebut tidak akan mengurangi penerimaan negara.

Pemerintah telah meluncurkan dan menerapkan coretax system pada 1 Januari 2025. Namun, wajib pajak masih menjumpai beberapa kendala teknis dalam penerapan sistem baru tersebut. (rig)

Baca Juga: Ada Insentif Pajak untuk Perusahaan yang Pakai Bus dan Truk Listrik

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : dpr, Wakil Ketua Komisi XI DPR Hanif Dhakiri, DJP, coretax djp, coretax system, coretax, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 18 April 2025 | 09:19 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Baru Dapat Izin, SKPPL di Laporan Tahunan Konsultan Pajak Boleh Kosong

Jum'at, 18 April 2025 | 09:15 WIB
KONSULTASI CORETAX

Faktur Pajak Masukan Tidak Muncul di Coretax WP OP, Apa Solusinya?

Kamis, 17 April 2025 | 18:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Perusahaan Beli Obligasi di Bawah Nilai Nominal, Dipotong PPh?

Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar Pajak Bumi dan Bangunan Via Aplikasi Shopee

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial