Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 03 Maret 2025 | 15:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Senin, 03 Maret 2025 | 08:00 WIB
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Fokus
Reportase

Agenda Klasik, Pembenahan Administrasi Pajak

A+
A-
1
A+
A-
1
Agenda Klasik, Pembenahan Administrasi Pajak

PEMBENAHAN administrasi merupakan agenda klasik yang selalu muncul dalam reformasi perpajakan. Tidak tanggung-tanggung, empat dari lima pilar reformasi yang tengah digodok pemerintah kali ini merupakan persoalan administrasi. Persoalan ini mencakup organisasi, sumber daya manusia (SDM), teknologi informasi dan basis data, serta proses bisnis.

Fakta ini tentu tidak mengherankan karena aspek administrasi kelembagaan memegang peran vital dalam optimalisasi hasil reformasi perpajakan. Banyak reformasi perpajakan di negara-negara lain yang gagal karena tidak mengikutsertakan reorganisasi administrasi yang disertai perbaikan manajemen serta penguatan SDM (Quintana, 1994).

Meskipun terjadi peningkatan kinerja Ditjen Pajak (DJP) selama beberapa tahun terakhir, ruang untuk memaksimalkan proses pemungutan pajak masih cukup lebar. Dalam konteks ini, pemerintah dapat mempertimbangkan beberapa rekomendasi fiskal yang diusulkan oleh IMF dan OECD.

Dari IMF, salah satu usulan yang dapat menjadi perhatian adalah dibentuknya Compliance Improvement Program( CIP). Program ini memberikan pendekatan sistematis yang difokuskan untuk peningkatan kepatuhan wajib pajak (WP) di empat area yang berisiko tinggi, yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, WP kaya yang merupakan individu berprofesi khusus (wealthy individuals), dan WP sangat kaya (ultra-high-wealth individuals/UHWI).

Untuk itu, IMF menyarankan agar kualitas proses audit menjadi perhatian utama yang perlu diperbaiki. Dalam mendukung proses audit yang efisien dan tepat sasaran, kapabilitas pencocokan data (data matching) juga perlu ditingkatkan melalui investasi data wajib pajak yang komprehensif dari berbagai sumber.

Beberapa modal data yang pemanfaatannya penting untuk dimaksimalkan adalah data yang telah diperoleh dari program pengampunan pajak, data perbankan, dan informasi yang nantinya akan diperoleh dari luar negeri melaluiAutomatic Exchange of Information (AEoI).

Keseluruhan proses pengolahan data perlu dimanfaatkan dalam mengelola risiko kepatuhan (compliance risk management). Hal ini berguna untuk mendeteksi ketidakpatuhan sejak dini serta menghindari terjadinya kesalahan dalam menjalankan proses audit. Artinya, proses audit yang lebih efektif tidak hanya mampu meningkatkan kepatuhan, tapi juga menekan angka sengketa.

Dari sisi administrasi kelembagaan DJP, IMF juga merekomendasikan agar kewenangan dalam mereorganisasi struktur kelembagaan diperbesar. Hal ini mencakup pembentukan unit-unit baru yang diperlukan DJP serta perekrutan dan pemberhentian karyawan yang lebih fleksibel.

Meskipun berada di dalam Kementerian Keuangan, DJP seharusnya juga memiliki fleksibilitas dalam mengambil keputusan operasional sehari-hari. Fleksibilitas juga termasuk dalam realokasi anggaran yang sudah ditentukan berdasarkan kebutuhan. Hal ini penting karena kebutuhan DJP dapat berubah dari waktu ke waktu secara. Dengan demikian, ada kebutuhan perubahan dalam keputusan alokasi anggaran.

IMF juga menyarankan penguatan kapasitas analisis pendapatan negara yang berada dalam domain tax policy unit. Unit tersebut nantinya diharapkan bisa memiliki akses atas data WP dalam rangka memberikan analisis mikro yang lebih kuat.

Kepatuhan Sukarela

Berbeda dengan rekomendasi IMF yang lebih menekankan pada upaya meningkatkan kepatuhan dari sudut pandang DJP, saran yang disampaikan OECD lebih menitikberatkan pada penguatan kepatuhan dari perspektif WP.

OECD memandang upaya penegakan hukum pajak harus ditingkatkan bersama-sama dengan upaya membangun kepatuhan secara sukarela dari WP. Hal ini dapat dilakukan dengan upaya menurunkan biaya kepatuhan (compliance cost) yang selama ini dinilai cukup tinggi dan tidak proporsional (lihat artikel Menyoal Perluasan WHT). Upaya tersebut dapat dilakukan dengan meningkatkan kemudahan administrasi melalui penggunaan teknologi, mempercepat proses restitusi, dan meminimalkan tingkat sengketa.

Tidak hanya itu, memperkuat keberadaan fungsi tax ombudsman dalam rangka menjamin perlindungan hak-hak wajib pajak serta investasi untuk memperkuat pelayanan bagi WP, adalah dua elemen penting lainnya (lihat artikel Meningkatkan Penerimaan, Mengurangi Sengketa). Dengan demikian, WP akan memiliki persepsi yang lebih baik terhadap DJP. Keputusan untuk patuh tidak lagi hanya untuk menghindari hukuman atau sanksi.

Lebih lanjut, kompleksitas aturan perpajakan juga perlu dibenahi. Aturan pajak yang rumit menciptakan beban tersendiri bagi wajib pajak, terutama dengan timbulnya ketidakpastian dalam menginterpretasikan aturan perpajakan.

Dalam konteks ini, OECD mendukung rencana pemerintah untuk merevisi beberapa aturan yang memiliki ambiguitas dalam interpretasinya. OECD menyarankan agar upaya revisi juga diikuti adanya keterlibatan publik dari berbagai pemangku kepentingan. Dengan demikian, revisi yang dilakukan sesuai dengan masalah yang dihadapi WP.

Melihat kedua pandangan, baik dari IMF maupun OECD, ada baiknya pemerintah mempertimbangkan rekomendasi yang diusulkan. Keduanya terlihat memahami persoalan administrasi pajak yang kini tengah dibenahi. Selain itu, keduanya juga saling melengkapi dalam memetakan persoalan dan solusinya.

Pada akhirnya, pembenahan administrasi pajak, yang selalu menjadi agenda klasik reformasi, diharapkan dapat semakin ideal dan sesuai dengan international best practice.

(Disclaimer)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Fokus DDTCNews, Resep Mujarab Rekomendasi IMF vs OECD, tax ratio, administrasi pajak, kepatuhan suka

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Punya Cicilan Rumah atau KPR? Ingat, Harus Dimasukkan ke SPT Tahunan

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Pahami Lagi Makna ‘Benar-Lengkap-Jelas’ dalam Laporan SPT Tahunan

Kamis, 06 Februari 2025 | 08:55 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Pakai NPWP 9990000000999000, Bupot Tak Ter-Prepopulated ke SPT Tahunan

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:27 WIB
RASIO PAJAK

Angka PDB Nominal Dirilis, Ketahuan Tax Ratio RI 2024 Hanya 10,08%!

berita pilihan

Selasa, 04 Maret 2025 | 06:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Siapkan Stimulus Perpajakan untuk Kegiatan Usaha Bulion

Senin, 03 Maret 2025 | 17:05 WIB
BATU BARA DAN MINERAL

Harga Batu Bara Acuan Ditetapkan US$128,24 untuk Periode I Maret 2025

Senin, 03 Maret 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Bahlil Minta Kepala Daerah Tak Persulit Perizinan Migas

Senin, 03 Maret 2025 | 16:37 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan PPN Ditanggung Pemerintah atas Tiket Mudik, Download di Sini!

Senin, 03 Maret 2025 | 16:30 WIB
KANWIL DJP ACEH

Terbitkan Faktur Pajak Fiktif Rp3 Miliar, Tersangka Ditahan Kejaksaan

Senin, 03 Maret 2025 | 16:07 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Perlakuan Pajak bagi Pembayar Zakat di Berbagai Negara, Seperti Apa?

Senin, 03 Maret 2025 | 15:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu BAPA dalam Audit Kepabeanan?

Senin, 03 Maret 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tarif Jalan Tol Didiskon 20 Persen selama Mudik Lebaran, Ini Kata AHY

Senin, 03 Maret 2025 | 14:15 WIB
MINYAK KELAPA SAWIT

Harga Referensi Turun, Tarif Bea Keluar CPO US$124/MT di Februari 2025

Senin, 03 Maret 2025 | 14:01 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Pertama dalam 25 Tahun, RI Deflasi Tahunan 0,09% di Februari 2025