Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Selasa, 13 Mei 2025 | 16:09 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE
Rabu, 07 Mei 2025 | 07:48 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 06 Mei 2025 | 13:05 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Fokus
Reportase

Agenda Klasik, Pembenahan Administrasi Pajak

A+
A-
1
A+
A-
1
Agenda Klasik, Pembenahan Administrasi Pajak

PEMBENAHAN administrasi merupakan agenda klasik yang selalu muncul dalam reformasi perpajakan. Tidak tanggung-tanggung, empat dari lima pilar reformasi yang tengah digodok pemerintah kali ini merupakan persoalan administrasi. Persoalan ini mencakup organisasi, sumber daya manusia (SDM), teknologi informasi dan basis data, serta proses bisnis.

Fakta ini tentu tidak mengherankan karena aspek administrasi kelembagaan memegang peran vital dalam optimalisasi hasil reformasi perpajakan. Banyak reformasi perpajakan di negara-negara lain yang gagal karena tidak mengikutsertakan reorganisasi administrasi yang disertai perbaikan manajemen serta penguatan SDM (Quintana, 1994).

Meskipun terjadi peningkatan kinerja Ditjen Pajak (DJP) selama beberapa tahun terakhir, ruang untuk memaksimalkan proses pemungutan pajak masih cukup lebar. Dalam konteks ini, pemerintah dapat mempertimbangkan beberapa rekomendasi fiskal yang diusulkan oleh IMF dan OECD.

Dari IMF, salah satu usulan yang dapat menjadi perhatian adalah dibentuknya Compliance Improvement Program( CIP). Program ini memberikan pendekatan sistematis yang difokuskan untuk peningkatan kepatuhan wajib pajak (WP) di empat area yang berisiko tinggi, yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, WP kaya yang merupakan individu berprofesi khusus (wealthy individuals), dan WP sangat kaya (ultra-high-wealth individuals/UHWI).

Untuk itu, IMF menyarankan agar kualitas proses audit menjadi perhatian utama yang perlu diperbaiki. Dalam mendukung proses audit yang efisien dan tepat sasaran, kapabilitas pencocokan data (data matching) juga perlu ditingkatkan melalui investasi data wajib pajak yang komprehensif dari berbagai sumber.

Beberapa modal data yang pemanfaatannya penting untuk dimaksimalkan adalah data yang telah diperoleh dari program pengampunan pajak, data perbankan, dan informasi yang nantinya akan diperoleh dari luar negeri melaluiAutomatic Exchange of Information (AEoI).

Keseluruhan proses pengolahan data perlu dimanfaatkan dalam mengelola risiko kepatuhan (compliance risk management). Hal ini berguna untuk mendeteksi ketidakpatuhan sejak dini serta menghindari terjadinya kesalahan dalam menjalankan proses audit. Artinya, proses audit yang lebih efektif tidak hanya mampu meningkatkan kepatuhan, tapi juga menekan angka sengketa.

Dari sisi administrasi kelembagaan DJP, IMF juga merekomendasikan agar kewenangan dalam mereorganisasi struktur kelembagaan diperbesar. Hal ini mencakup pembentukan unit-unit baru yang diperlukan DJP serta perekrutan dan pemberhentian karyawan yang lebih fleksibel.

Meskipun berada di dalam Kementerian Keuangan, DJP seharusnya juga memiliki fleksibilitas dalam mengambil keputusan operasional sehari-hari. Fleksibilitas juga termasuk dalam realokasi anggaran yang sudah ditentukan berdasarkan kebutuhan. Hal ini penting karena kebutuhan DJP dapat berubah dari waktu ke waktu secara. Dengan demikian, ada kebutuhan perubahan dalam keputusan alokasi anggaran.

IMF juga menyarankan penguatan kapasitas analisis pendapatan negara yang berada dalam domain tax policy unit. Unit tersebut nantinya diharapkan bisa memiliki akses atas data WP dalam rangka memberikan analisis mikro yang lebih kuat.

Kepatuhan Sukarela

Berbeda dengan rekomendasi IMF yang lebih menekankan pada upaya meningkatkan kepatuhan dari sudut pandang DJP, saran yang disampaikan OECD lebih menitikberatkan pada penguatan kepatuhan dari perspektif WP.

OECD memandang upaya penegakan hukum pajak harus ditingkatkan bersama-sama dengan upaya membangun kepatuhan secara sukarela dari WP. Hal ini dapat dilakukan dengan upaya menurunkan biaya kepatuhan (compliance cost) yang selama ini dinilai cukup tinggi dan tidak proporsional (lihat artikel Menyoal Perluasan WHT). Upaya tersebut dapat dilakukan dengan meningkatkan kemudahan administrasi melalui penggunaan teknologi, mempercepat proses restitusi, dan meminimalkan tingkat sengketa.

Tidak hanya itu, memperkuat keberadaan fungsi tax ombudsman dalam rangka menjamin perlindungan hak-hak wajib pajak serta investasi untuk memperkuat pelayanan bagi WP, adalah dua elemen penting lainnya (lihat artikel Meningkatkan Penerimaan, Mengurangi Sengketa). Dengan demikian, WP akan memiliki persepsi yang lebih baik terhadap DJP. Keputusan untuk patuh tidak lagi hanya untuk menghindari hukuman atau sanksi.

Lebih lanjut, kompleksitas aturan perpajakan juga perlu dibenahi. Aturan pajak yang rumit menciptakan beban tersendiri bagi wajib pajak, terutama dengan timbulnya ketidakpastian dalam menginterpretasikan aturan perpajakan.

Dalam konteks ini, OECD mendukung rencana pemerintah untuk merevisi beberapa aturan yang memiliki ambiguitas dalam interpretasinya. OECD menyarankan agar upaya revisi juga diikuti adanya keterlibatan publik dari berbagai pemangku kepentingan. Dengan demikian, revisi yang dilakukan sesuai dengan masalah yang dihadapi WP.

Melihat kedua pandangan, baik dari IMF maupun OECD, ada baiknya pemerintah mempertimbangkan rekomendasi yang diusulkan. Keduanya terlihat memahami persoalan administrasi pajak yang kini tengah dibenahi. Selain itu, keduanya juga saling melengkapi dalam memetakan persoalan dan solusinya.

Pada akhirnya, pembenahan administrasi pajak, yang selalu menjadi agenda klasik reformasi, diharapkan dapat semakin ideal dan sesuai dengan international best practice.

(Disclaimer)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Fokus DDTCNews, Resep Mujarab Rekomendasi IMF vs OECD, tax ratio, administrasi pajak, kepatuhan suka

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 29 April 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Dokumen SPT Badan Belum Siap? Jangan Panik, Masih Ada Waktu Perpanjang

Selasa, 29 April 2025 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Perpanjangan Lapor SPT Badan Hanya Terbatas untuk Audit Belum Selesai?

Selasa, 29 April 2025 | 10:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Perpanjangan Pelaporan SPT Tahunan Juga Bisa untuk WP Badan UMKM?

Senin, 28 April 2025 | 12:30 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

World Bank Proyeksikan Rasio Pendapatan RI 2025 Hanya 11,9% PDB

berita pilihan

Rabu, 14 Mei 2025 | 19:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Persoalan Pajak Internasional Ikut Dibahas di Pertemuan ADB, Ada Apa?

Rabu, 14 Mei 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Kinerja PNBP Migas Bergantung ke Hal-Hal yang Fluktuatif, Apa Saja?

Rabu, 14 Mei 2025 | 18:00 WIB
CORETAX SYSTEM

WP Diberi Waktu 14 Hari untuk Tanggapi SP2DK, Bisa Lewat Coretax?

Rabu, 14 Mei 2025 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pindah KPP, Status Wajib Pajak Kriteria Tertentu Perlu Diajukan Ulang?

Rabu, 14 Mei 2025 | 17:13 WIB
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Perhatian! Ada 1 Lokasi USKP yang Dipindahkan

Rabu, 14 Mei 2025 | 16:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Optimalisasi Penerimaan Negara, Tembaga Bakal Masuk SIMBARA pada 2026

Rabu, 14 Mei 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pacu Utilisasi, Industri Elektronik Bisa Manfaatkan Insentif Pajak

Rabu, 14 Mei 2025 | 15:00 WIB
SE-05/PJ/2022

Jadi Sasaran Penelitian Komprehensif, Siapa itu WP Strategis?

Rabu, 14 Mei 2025 | 14:45 WIB
RUU PERAMPASAN ASET

Soal RUU Perampasan Aset, Prabowo Sudah Komunikasi dengan Ketum Parpol