Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

A+
A-
0
A+
A-
0
Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/nz

JAKARTA, DDTCNews - Menko Perekonomian Airlangga Hartarto meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan upaya pengumpulan penerimaan negara tetap lancar di tengah kendala yang terjadi pada coretax administration system.

Airlangga menilai kendala yang dihadapi coretax system dalam awal implementasinya relatif masih wajar. Menurutnya, Ditjen Pajak (DJP) juga akan terus berupaya menyelesaikan kendala yang terjadi pada coretax system.

"Itu yang kami pastikan, supaya penerimaan anggaran tidak terganggu dengan implementasi coretax yang tentu masih perlu penyempurnaan. Apalagi ini kan sistemnya langsung diberlakukan secara nasional," katanya, Senin (3/2/2025).

Baca Juga: Buruh Minta Penghasilan Tak Kena Pajak Naik ke Rp10 Juta, Anda Setuju?

Airlangga menuturkan dirinya telah bertemu dengan Sri Mulyani untuk membahas perkembangan penerapan coretax system di kantor pusat DJP pada pagi hari ini.

Pertemuan tersebut juga dihadiri Dirjen Pajak Suryo Utomo, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi, serta Sesmenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso.

Sejauh ini, DJP telah melakukan beberapa upaya untuk mengurai kendala dalam penerapan coretax system. Contoh, membolehkan kembali pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan banyak transaksi untuk membuat faktur pajak menggunakan e-faktur.

Baca Juga: Apa itu Badan Pemerintah dalam Ketentuan Pajak Minimum Global?

Menurut Airlangga, PKP yang termasuk dalam sektor fast-moving consumer goods dan membuat banyak faktur pajak juga perlu diberikan perlakuan khusus agar kegiatan usahanya tidak terganggu. Terlebih, kebutuhan PKP tersebut lebih kompleks dan berbeda dari wajib pajak biasa.

Dia pun menyoroti mekanisme penyampaian SPT Tahunan 2024 yang masih menggunakan DJP Online, meskipun coretax system sudah diterapkan. Dia pun meminta DJP memastikan penggunaan sistem legacy ini dapat sejalan dengan penyempurnaan coretax system.

"Semua pada saat launching sistem seperti ini pasti ada kendala. Justru kendala itu menjadi feedback untuk masukan perbaikan," ujarnya.

Baca Juga: Sudah Mei, Master File dan Local File Harus Sudah Tersedia

Penerapan coretax sudah dimulai sejak 1 Januari 2025. Coretax nantinya mencakup 21 proses bisnis, yaitu pendaftaran, pengawasan kewilayahan atau ekstensifikasi, pengelolaan SPT, pembayaran, data pihak ketiga, exchange of information, penagihan, taxpayer account management, dan compliance risk management (CRM).

Selanjutnya, ada pemeriksaan, pemeriksaan bukper dan penyidikan, business intelligence, document management system, data quality management, keberatan dan banding, non-keberatan, pengawasan, penilaian, layanan edukasi, dan knowledge management.

Pemerintah menargetkan pendapatan negara mencapai Rp3.005,12 triliun pada 2025 atau naik 5,7% dari realisasi tahun lalu senilai Rp2.842,5 triliun. Penerimaan ini utamanya ditopang oleh penerimaan perpajakan yang mencapai Rp2.490,9 triliun.

Baca Juga: Bayar PPh Final PHTB dengan Fitur Deposit Pajak, Begini Caranya

Target penerimaan perpajakan itu terdiri atas penerimaan pajak Rp2.189,3 triliun dan kepabeanan dan cukai Rp301,6 triliun. Sementara itu, PNBP ditargetkan senilai Rp513,63 triliun dan hibah Rp581 miliar. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : menko airlangga hartarto, coretax, penerimaan negara, pajak, coretax djp, djp, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 05 Mei 2025 | 09:11 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi Biaya Jasa Manajemen dan Biaya Royalti

Senin, 05 Mei 2025 | 08:51 WIB
SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Kuota Belum Penuh Terisi, KP3SKP Perpanjang Waktu Pendaftaran USKP

Senin, 05 Mei 2025 | 08:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ditemukan Saat Pemeriksaan, Pajak Masukan Tetap Bisa Dikreditkan

Senin, 05 Mei 2025 | 07:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Tetap Butuh Kepastian Hukum Soal Perpanjangan PPh Final UMKM 0,5%

berita pilihan

Senin, 05 Mei 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Buruh Minta Penghasilan Tak Kena Pajak Naik ke Rp10 Juta, Anda Setuju?

Senin, 05 Mei 2025 | 19:00 WIB
KAMUS PAJAK

Apa itu Badan Pemerintah dalam Ketentuan Pajak Minimum Global?

Senin, 05 Mei 2025 | 18:30 WIB
PMK 172/2023

Sudah Mei, Master File dan Local File Harus Sudah Tersedia

Senin, 05 Mei 2025 | 18:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Bayar PPh Final PHTB dengan Fitur Deposit Pajak, Begini Caranya

Senin, 05 Mei 2025 | 16:00 WIB
UNI EROPA

Turuti AS, Uni Eropa Pertimbangkan Revisi Pajak Minimum Global

Senin, 05 Mei 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Meski Ada Insentif Pajak, Penjualan Mobil Kuartal I/2025 Turun 4,74%

Senin, 05 Mei 2025 | 14:15 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Kalah dengan Vietnam, Ini Kata Airlangga

Senin, 05 Mei 2025 | 14:01 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

46 Orang Sudah Daftar Seminar PPN, Pendaftaran Terakhir Hari Ini!