Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

A+
A-
0
A+
A-
0
Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/nz

JAKARTA, DDTCNews - Menko Perekonomian Airlangga Hartarto meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan upaya pengumpulan penerimaan negara tetap lancar di tengah kendala yang terjadi pada coretax administration system.

Airlangga menilai kendala yang dihadapi coretax system dalam awal implementasinya relatif masih wajar. Menurutnya, Ditjen Pajak (DJP) juga akan terus berupaya menyelesaikan kendala yang terjadi pada coretax system.

"Itu yang kami pastikan, supaya penerimaan anggaran tidak terganggu dengan implementasi coretax yang tentu masih perlu penyempurnaan. Apalagi ini kan sistemnya langsung diberlakukan secara nasional," katanya, Senin (3/2/2025).

Baca Juga: Luhut Sebut Govtech Bisa Tingkatkan Tax Ratio, Ternyata Ini Alasannya

Airlangga menuturkan dirinya telah bertemu dengan Sri Mulyani untuk membahas perkembangan penerapan coretax system di kantor pusat DJP pada pagi hari ini.

Pertemuan tersebut juga dihadiri Dirjen Pajak Suryo Utomo, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi, serta Sesmenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso.

Sejauh ini, DJP telah melakukan beberapa upaya untuk mengurai kendala dalam penerapan coretax system. Contoh, membolehkan kembali pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan banyak transaksi untuk membuat faktur pajak menggunakan e-faktur.

Baca Juga: Ajak WP Lapor SPT Tahunan Lewat e-Filing, Soleh Solihun: Tanpa Ribet

Menurut Airlangga, PKP yang termasuk dalam sektor fast-moving consumer goods dan membuat banyak faktur pajak juga perlu diberikan perlakuan khusus agar kegiatan usahanya tidak terganggu. Terlebih, kebutuhan PKP tersebut lebih kompleks dan berbeda dari wajib pajak biasa.

Dia pun menyoroti mekanisme penyampaian SPT Tahunan 2024 yang masih menggunakan DJP Online, meskipun coretax system sudah diterapkan. Dia pun meminta DJP memastikan penggunaan sistem legacy ini dapat sejalan dengan penyempurnaan coretax system.

"Semua pada saat launching sistem seperti ini pasti ada kendala. Justru kendala itu menjadi feedback untuk masukan perbaikan," ujarnya.

Baca Juga: Pemerintah Klaim Makan Bergizi Gratis Sudah Diterima 2 Juta Anak

Penerapan coretax sudah dimulai sejak 1 Januari 2025. Coretax nantinya mencakup 21 proses bisnis, yaitu pendaftaran, pengawasan kewilayahan atau ekstensifikasi, pengelolaan SPT, pembayaran, data pihak ketiga, exchange of information, penagihan, taxpayer account management, dan compliance risk management (CRM).

Selanjutnya, ada pemeriksaan, pemeriksaan bukper dan penyidikan, business intelligence, document management system, data quality management, keberatan dan banding, non-keberatan, pengawasan, penilaian, layanan edukasi, dan knowledge management.

Pemerintah menargetkan pendapatan negara mencapai Rp3.005,12 triliun pada 2025 atau naik 5,7% dari realisasi tahun lalu senilai Rp2.842,5 triliun. Penerimaan ini utamanya ditopang oleh penerimaan perpajakan yang mencapai Rp2.490,9 triliun.

Baca Juga: Ada Opsen, Penerimaan Pajak Kendaraan Kepri Susut Rp10 Miliar

Target penerimaan perpajakan itu terdiri atas penerimaan pajak Rp2.189,3 triliun dan kepabeanan dan cukai Rp301,6 triliun. Sementara itu, PNBP ditargetkan senilai Rp513,63 triliun dan hibah Rp581 miliar. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : menko airlangga hartarto, coretax, penerimaan negara, pajak, coretax djp, djp, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Februari 2025 | 11:21 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Biar Fokus Puasa, DJP Sarankan WP segera Lapor SPT Tahunan 2024

Jum'at, 28 Februari 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Tarif Bea Masuk dan PDRI Barang Kiriman Terbaru Berdasarkan PMK 4/2025

Jum'at, 28 Februari 2025 | 10:30 WIB
KPP MINYAK DAN GAS BUMI

WP Migas Lapor LPN Kini melalui Coretax DJP, Tak Lagi Manual

Jum'at, 28 Februari 2025 | 10:00 WIB
LITERATUR PAJAK

Rumah Sakit Wajib Tahu! Ini Kewajiban Pajak yang Tak Bisa Diabaikan

berita pilihan

Sabtu, 01 Maret 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Klaim Makan Bergizi Gratis Sudah Diterima 2 Juta Anak

Sabtu, 01 Maret 2025 | 08:30 WIB
PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Ada Opsen, Penerimaan Pajak Kendaraan Kepri Susut Rp10 Miliar

Sabtu, 01 Maret 2025 | 08:00 WIB
KABUPATEN ACEH BARAT

Selama Ramadan, Pedagang Musiman Bakal Kena Retribusi Kebersihan

Sabtu, 01 Maret 2025 | 07:30 WIB
WEEKLY TAX NEWS ROUNDUP

Annual Tax Return Deadline Fixed: Note Coretax Penalty Nullification

Sabtu, 01 Maret 2025 | 07:30 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Batas Lapor SPT Tahunan Tak Geser, Cermati Penghapusan Sanksi Coretax

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun