Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Airlangga: WP Badan yang Tak Tercakup GLoBE Tetap Nikmati Tax Holiday

A+
A-
3
A+
A-
3
Airlangga: WP Badan yang Tak Tercakup GLoBE Tetap Nikmati Tax Holiday

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjawab pertanyaan wartawan saat akan menghadiri pertemuan dengan delegasi Japan-Indonesia Association (JAPINDA) di Istana Negara, Jakarta, Jumat (6/12/2024). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah meminta investor tetap yakin menanamkan modal di Indonesia meski ada rencana implementasi pajak minimum global berdasarkan Pillar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan tidak semua wajib pajak badan akan terdampak ketentuan pajak minimum global. Apabila tidak memenuhi kriteria GloBE, wajib pajak badan tersebut masih tetap bisa menikmati fasilitas pajak seperti tax holiday.

"Pemerintah sedang melihat bagaimana implementing regulation-nya karena itu sebetulnya dikenakan untuk multinasional," katanya, dikutip pada Selasa (10/12/2024).

Baca Juga: PMK Baru! Pemerintah Beri Insentif Pajak untuk RS Kardiologi Ini

Airlangga mengatakan penerapan pajak minimum global memang bakal berdampak pada kebijakan fasilitas pajak di Indonesia. Meski demikian, pemerintah akan mengupayakan agar daya saing investasi tetap terjaga.

Dia menjelaskan ketentuan pajak minimum global dikenakan terhadap grup perusahaan multinasional dengan pendapatan minimal €750 juta per tahun. Oleh karena itu, wajib pajak badan lainnya, terutama yang asli Indonesia, tidak akan terkena ketentuan pajak minimum global dan masih bisa menikmati tax holiday.

"Kami melihat kalau ada hal lain yang bisa kami lakukan terkait dengan pembentukan perusahaan yang sifatnya nasional. Jadi itu yang bisa membedakan perusahaan nasional dan multinasional," ujarnya.

Baca Juga: Jaga Daya Saing, RI Diingatkan Konsisten Terapkan Pajak Minimum Global

Sementara itu, Plt. Sekretaris Jenderal Dewan Nasional KEK, Rizal Edwin Manansang mengakui fasilitas tax holiday menjadi salah satu daya tarik investor masuk ke KEK. Dia berharap ketentuan pajak minimum global ini tidak sampai menyurutkan minat investor menanamkan modal di KEK.

Dengan adanya pajak minimum global, pemerintah akan mendorong lebih banyak investor lokal untuk masuk ke KEK. Selain itu, Kementerian Keuangan dan Kementerian Investasi juga diharapkan menyusun insentif alternatif yang mampu menjaga daya saing investasi di KEK.

"Masih belum semua negara mengaplikasikan itu [pajak minimum global]. Negara G-20 saja belum ada. Kami lihat dulu perkembangannya," ujarnya.

Baca Juga: Ada Insentif Pajak untuk Perusahaan yang Pakai Bus dan Truk Listrik

Melalui Pilar 2, negara-negara Inclusive Framework menyepakati penerapan pajak minimum global sebesar 15%. Pajak minimum global tersebut berlaku atas grup perusahaan multinasional dengan pendapatan minimal senilai €750 juta per tahun.

Dalam hal tarif efektif yang ditanggung perusahaan multinasional pada suatu yurisdiksi tidak mencapai 15%, yurisdiksi tempat ultimate parent entity (UPE) berlokasi berhak mengenakan top-up tax atas laba yang kurang dipajaki. Top-up tax dikenakan berdasarkan income inclusion rule (IIR).

Meski demikian, yurisdiksi sumber berhak untuk terlebih dahulu mengenakan top-up tax dalam hal yurisdiksi tersebut mengadopsi qualified domestic minimum top-up tax (QDMTT). Apabila yurisdiksi sumber mengenakan top-up tax berdasarkan QDMTT, yurisdiksi UPE kehilangan hak untuk mengenakan top-up tax melalui IIR.

Baca Juga: Airlangga Jamin Impor Pangan dari AS Tak Ganggu Agenda Swasembada

Di Indonesia, PMK 69/2024 turut mengatur pemanfaatan tax holiday bagi wajib pajak badan yang tercakup dalam ketentuan pajak minimum global. Pasal 15A PMK 130/2020 s.t.d.d PMK 69/2024 menyatakan pajak tambahan minimum domestik akan dikenakan atas wajib pajak yang sudah mendapatkan keputusan pemanfaatan tax holiday dalam hal wajib pajak tersebut tercakup dalam ketentuan pajak minimum global. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak minimum global, insentif pajak, investasi asing, tax holiday, Airlangga Hartarto

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 08 April 2025 | 10:00 WIB
KANWIL DJP JAWA TIMUR III

Jangan Ketinggalan! WP Koperasi Bisa Manfaatkan Insentif Pajak Ini

Selasa, 08 April 2025 | 06:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Hadapi Bea Masuk Trump, Pemerintah Bakal Pangkas Tarif Pajak Impor

Senin, 07 April 2025 | 14:39 WIB
KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Respons Bea Masuk Trump, Pemerintah Kaji Pemangkasan Tarif PPN Impor

Senin, 07 April 2025 | 08:19 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Andalkan Diplomasi, Indonesia Tak Bakal Balas Bea Masuk Trump

berita pilihan

Minggu, 20 April 2025 | 09:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar Perpanjang Kerja Sama Tax Center dengan MNC University

Minggu, 20 April 2025 | 09:00 WIB
PMK 27/2025

PMK Baru! Pemerintah Beri Insentif Pajak untuk RS Kardiologi Ini

Minggu, 20 April 2025 | 08:30 WIB
KOTA BENGKULU

Ada Data Objek PBB-P2 Ganda, Belasan Ribu SPPT Dihapus Pemda

Minggu, 20 April 2025 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Jaga Daya Saing, RI Diingatkan Konsisten Terapkan Pajak Minimum Global

Minggu, 20 April 2025 | 07:30 WIB
KABUPATEN MOJOKERTO

Punya Tunggakan Pajak? Manfaatkan Pemutihan yang Diadakan Pemda Ini

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja