Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Jangan Ketinggalan! WP Koperasi Bisa Manfaatkan Insentif Pajak Ini

A+
A-
6
A+
A-
6
Jangan Ketinggalan! WP Koperasi Bisa Manfaatkan Insentif Pajak Ini

Ilustrasi.

MALANG, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Timur III memberikan edukasi mengenai aspek perpajakan yang melekat terhadap wajib pajak koperasi di Hotel Aria Gajayana, Kota Malang pada 26 Februari 2025.

Penyuluh pajak dari Kanwil DJP Jawa Timur III Siti Rahayu mengatakan pengurus koperasi dapat memanfaatkan berbagai fasilitas perpajakan yang telah disediakan untuk mendukung pertumbuhan dan kepatuhan usahanya.

"Salah satu insentif utama yang diberikan adalah pengurangan tarif PPh Badan. Sesuai dengan UU PPh, koperasi dengan peredaran bruto hingga Rp50 miliar per tahun berhak mendapatkan tarif lebih rendah,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Selasa (8/4/2025).

Baca Juga: Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Selain itu, lanjut Siti, koperasi dengan peredaran bruto antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar masih dapat menggunakan tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5% sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 55/2022.

Lebih lanjut, pemerintah juga mendorong digitalisasi administrasi perpajakan melalui sistem Coretax DJP. Sistem ini memungkinkan wajib pajak, termasuk koperasi, untuk mendaftar, membayar, dan melaporkan pajak secara lebih transparan dan efisien.

Dengan Coretax DJP tersebut, koperasi juga dapat memantau kewajiban perpajakannya secara real-time, melakukan rekonsiliasi data secara digital, serta mengurangi risiko kesalahan dalam pelaporan pajak.

Baca Juga: Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Menurut Siti, kepatuhan perpajakan yang baik bukan hanya untuk memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga memberikan manfaat jangka panjang bagi koperasi.

Dengan administrasi pajak yang tertib, koperasi lebih mudah mengakses berbagai fasilitas keuangan, seperti pinjaman perbankan atau insentif pemerintah, yang sering kali mensyaratkan kepatuhan pajak sebagai salah satu kriterianya.

"Dengan pemahaman yang baik, koperasi dapat menjalankan bisnisnya dengan lancar, mendapatkan keuntungan dari kebijakan perpajakan yang mendukung, serta berkontribusi pada pembangunan ekonomi melalui pembayaran pajak," tuturnya. (rig)

Baca Juga: Ada Insentif Pajak untuk Perusahaan yang Pakai Bus dan Truk Listrik

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kanwil djp jawa timur iii, pajak, daerah, koperasi, insentif pajak, fasilitas pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar Pajak Bumi dan Bangunan Via Aplikasi Shopee

Kamis, 17 April 2025 | 16:30 WIB
KONSULTAN PAJAK

Baru Dapat Izin 2024, Konsultan Pajak Boleh Kosongkan Realisasi PPL

Kamis, 17 April 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan Tarif AS, Pemerintah Perlu Antisipasi Dampaknya ke Pajak

Kamis, 17 April 2025 | 15:00 WIB
PELAPORAN SPT TAHUNAN

Tingkatkan Kepatuhan Pelaporan SPT Badan, DJP Lakukan Berbagai Upaya

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial