Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Ajak WP Lapor SPT Tahunan, Kantor Pajak Sambangi Beberapa Kelurahan

A+
A-
1
A+
A-
1
Ajak WP Lapor SPT Tahunan, Kantor Pajak Sambangi Beberapa Kelurahan

Ilustrasi.

KALIANDA, DDTCNews – Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kalianda mengadakan kunjungan kerja ke beberapa kantor kelurahan dan kantor desa dalam rangka meningkatkan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan.

Kepala KP2KP Kalianda Didik Suharno mengatakan beberapa kantor yang dikunjungi di antaranya Kantor Kelurahan Way Urang, Kelurahan Kalianda, dan Desa Kedaton yang berada di Kabupaten Lampung Selatan.

“Kami mengimbau lurah dan kepala desa melaporkan SPT Tahunan Orang Pribad, termasuk wajib pajak yang berada di wilayah masing-masing untuk juga melaporkan SPT Tahunannya,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Selasa (1/4/2025).

Baca Juga: Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Berdasarkan data kantor pajak, masih banyak wajib pajak yang belum menuntaskan kewajibannya untuk melaporkan SPT Tahunannya, baik badan, orang pribadi karyawan, maupun non karyawan di wilayah kelurahan Way Urang, Kalianda, dan Kedaton.

“Semoga bantuan dari kelurahan untuk mengingatkan wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunannya dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam hal pelaporan SPT Tahunan,” tutur Didik.

Setelah melakukan koordinasi, Didik dan tim juga memasang spanduk untuk pelaporan SPT Tahunan di kantor kelurahan. Hal ini ditujukan untuk menyebarluaskan informasi perpajakan kepada masyarakat bahwa masa pelaporan SPT Tahunan 2024 sudah dimulai.

Baca Juga: Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

"Upaya KP2KP Kalianda ini menunjukkan komitmen dalam mendorong kepatuhan pajak serta memastikan masyarakat memahami pentingnya melaksanakan kewajiban perpajakan," jelas Didik.

UU KUP mengatur penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat dilaksanakan 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret. Untuk wajib pajak badan, pelaporan SPT Tahunan paling lambat 30 April.

Namun demikian, pemerintah memberikan relaksasi terkait dengan batas waktu penyampaian SPT Tahunan tersebut, yakni paling lambat 11 April 2025. (rig)

Baca Juga: Ada Insentif Pajak untuk Perusahaan yang Pakai Bus dan Truk Listrik

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kp2kp kalianda, spt tahunan, pelaporan SPT Tahunan, pajak, kelurahan, daerah, kunjungan, visit

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar Pajak Bumi dan Bangunan Via Aplikasi Shopee

Kamis, 17 April 2025 | 16:30 WIB
KONSULTAN PAJAK

Baru Dapat Izin 2024, Konsultan Pajak Boleh Kosongkan Realisasi PPL

Kamis, 17 April 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan Tarif AS, Pemerintah Perlu Antisipasi Dampaknya ke Pajak

Kamis, 17 April 2025 | 15:00 WIB
PELAPORAN SPT TAHUNAN

Tingkatkan Kepatuhan Pelaporan SPT Badan, DJP Lakukan Berbagai Upaya

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial