Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Ajukan PKP, Distributor Produk Rumah Tangga Didatangi Pegawai Pajak

A+
A-
1
A+
A-
1
Ajukan PKP, Distributor Produk Rumah Tangga Didatangi Pegawai Pajak

Ilustrasi.

MATARAM, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mataram Barat melakukan verifikasi lapangan dalam rangka menindaklanjuti permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram pada 13 Februari 2025.

Permohonan pengukuhan PKP dilakukan wajib pajak sebagai langkah awal sebelum wajib pajak bisa menerbitkan faktur pajak atas PPN. Adapun verifikasi lapangan ini dilakukan untuk memastikan validitas alamat yang diberikan oleh wajib pajak.

"Kami melakukan wawancara terkait dengan usaha yang dijalankan oleh wajib pajak," jelas Made Ricky Gusnadi, selaku petugas pajak dari KPP Pratama Mataram Barat seperti dikutip dari situs web DJP, Jumat (28/3/2025).

Baca Juga: DJP Jakbar Perpanjang Kerja Sama Tax Center dengan MNC University

Setelah wawancara, wajib pajak dijelaskan mengenai kewajiban setelah dikukuhkan sebagai PKP. Misal, mekanisme membuat laporan bulanan, pemungutan dan penyetoran, dan sanksi jika tidak atau terlambat melakukan pelaporan bulanan

Selain itu, KPP Pratama Mataram Barat juga menerangkan langkah aktivasi akun PKP dan kewajiban pengusaha, yakni melaporkan dan menyetorkan PPN yang dipungut setiap bulan. Nanti, pembuatan faktur pajak akan melalui akun Coretax DJP.

“Agar Bapak/Ibu dapat membuat faktur pajak, kami sarankan untuk sesegera mungkin ke kantor pajak setelah kami hubungi. Diharapkan membawa laptop untuk dapat mengerti cara membuat faktur pajak melalui aplikasi Coretax DJP,” tutur Ricky.

Baca Juga: PMK Baru! Pemerintah Beri Insentif Pajak untuk RS Kardiologi Ini

Dia berharap kunjungan ke tempat usaha PKP tersebut membuat wajib pajak makin memahami hak dan kewajiban perpajakannya sebagai PKP.

Sementara itu, perwakilan wajib pajak yang dikunjungi menyatakan kegiatan usaha yang sedang digelutinya ialah sebagai distributor produk kebutuhan rumah tangga. Pengusaha memiliki 30 orang karyawan yang mengelola perusahaan tersebut.

"Jadi, sebelumnya bisnis ini dikelola pakai NPWP pribadi, sekarang pelan-pelan saya pindahkan ke NPWP badan saya. Oleh karena itu, kami mengajukan untuk dikukuhkan sebagai PKP atas NPWP badan ini," ujar direktur perusahaan. (rig)

Baca Juga: Ada Data Objek PBB-P2 Ganda, Belasan Ribu SPPT Dihapus Pemda

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kpp pratama mataram barat, pajak, daerah, pengusaha kena pajak, PKP, kunjungan, visit, petugas pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 18 April 2025 | 13:00 WIB
KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Kawasan Industri Batang Jadi KEK, Investasi Ditarget Rp74 Triliun

Jum'at, 18 April 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Tekstil Indonesia Bisa Kena Bea Masuk 47%, Airlangga Minta AS Turunkan

Jum'at, 18 April 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Matriks Perubahan Ketentuan Barang Kiriman

Jum'at, 18 April 2025 | 09:19 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Baru Dapat Izin, SKPPL di Laporan Tahunan Konsultan Pajak Boleh Kosong

berita pilihan

Minggu, 20 April 2025 | 10:30 WIB
INSENTIF FISKAL

Dorong Pertumbuhan Sektor Tekstil, Pemerintah Siapkan Aneka Insentif

Minggu, 20 April 2025 | 10:00 WIB
KINERJA PEREKONOMIAN

Utang Luar Negeri Indonesia Tembus US$427 Miliar, Tumbuh 4,7 Persen

Minggu, 20 April 2025 | 09:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar Perpanjang Kerja Sama Tax Center dengan MNC University

Minggu, 20 April 2025 | 09:00 WIB
PMK 27/2025

PMK Baru! Pemerintah Beri Insentif Pajak untuk RS Kardiologi Ini

Minggu, 20 April 2025 | 08:30 WIB
KOTA BENGKULU

Ada Data Objek PBB-P2 Ganda, Belasan Ribu SPPT Dihapus Pemda

Minggu, 20 April 2025 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Jaga Daya Saing, RI Diingatkan Konsisten Terapkan Pajak Minimum Global

Minggu, 20 April 2025 | 07:30 WIB
KABUPATEN MOJOKERTO

Punya Tunggakan Pajak? Manfaatkan Pemutihan yang Diadakan Pemda Ini

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja