Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Sabtu, 12 Juli 2025 | 10:31 WIB
RESENSI BUKU DDTC LIBRARY
Jum'at, 11 Juli 2025 | 20:15 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 11 Juli 2025 | 18:00 WIB
KAMUS PAJAK
Kamis, 10 Juli 2025 | 19:30 WIB
TIPS PAJAK
Fokus
Reportase

Apa Itu Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)?

A+
A-
2
A+
A-
2
Apa Itu Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)?

SEKTOR perdagangan luar negeri merupakan salah satu faktor penunjang pertumbuhan, pemerataan, dan stabilitas perekonomian nasional. Guna mempercepat laju pertumbuhan perdagangan luar negeri, pemerintah membentuk Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

LPEI atau yang lebih dikenal dengan nama Indonesia Eximbank didirikan oleh pemerintah melalui Undang-Undang No. 2 Tahun 2009 (UU 2/2009). Lembaga ini didirikan untuk mendukung program ekspor nasional.

Istilah LPEI dapat ditemukan dalam Peraturan Pemerintah No. 36/2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam. Melalui beleid itu, pemerintah memperbarui pengaturan DHE SDA.

Baca Juga: Berat Barang Kiriman 30 Kg, Begini Pemberitahuan Pabean Ekspornya

Pembaruan tersebut di antaranya berupa pemberian insentif pajak atas penghasilan yang diperoleh dari penempatan DHE SDA serta penambahan penempatan DHE SDA pada LPEI. Lantas, apa itu LPEI?

Definisi

Merujuk laman Indonesia Eximbank, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) adalah lembaga keuangan khusus milik Pemerintah Republik Indonesia yang didirikan berdasarkan Undang-Undang No. 2 Tahun 2009 untuk menjalankan pembiayaan ekspor nasional.

LPEI sebagai lembaga khusus (sui generis) berarti secara kelembagaan tidak tunduk pada peraturan perundang-undangan tentang perbankan, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Iembaga pembiayaan atau perusahaan pembiayaan, dan usaha perasuransian (Penjelasan UU 2/2009).

Baca Juga: DJBC Rilis Petunjuk Teknis Baru Soal Layanan Barang Kiriman

Namun, dalam menjalankan kegiatan usahanya, LPEI tetap tunduk kepada ketentuan materiil tentang pembiayaan, penjaminan, dan asuransi, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Seperti yang telah disebutkan, LPEI didirikan untuk mendukung program ekspor nasional melalui pembiayaan ekspor nasional. Adapun pembiayaan ekspor nasional merupakan fasilitas yang diberikan kepada badan usaha termasuk perseorangan dalam rangka mendorong ekspor nasional.

Fasilitas Pembiayaan

Fasilitas yang ada dalam pembiayaan ekspor nasional dapat dimanfaatkan oleh badan usaha yang berbentuk badan hukum maupun tidak berbentuk badan hukum termasuk perorangan. Terdapat 3 jenis fasilitas yang dapat diberikan melalui pembiayaan ekspor nasional.

Baca Juga: Apa Itu Depresiasi Dipercepat?

Pertama, pembiayaan atau fasilitas pemberian kredit dan/atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah dari LPEI. Fasilitas pembiayaan tersebut memiliki 2 bentuk, yaitu pembiayaan modal kerja dan pembiayaan investasi.

Pembiayaan dalam bentuk pembiayaan modal kerja antara lain berupa pembiayaan untuk pengadaan bahan baku dan/atau bahan penolong, pembelian bahan baku dari luar negeri, penggantian dan/atau pemeliharaan komponen dan sarana produksi.

Sementara itu, pembiayaan dalam bentuk pembiayaan investasi antara lain berbentuk pembiayaan untuk modernisasi mesin, ekspansi usaha termasuk pembangunan dan perluasan pabrik baru, serta pembiayaan proyek.

Baca Juga: Ada Kesalahan Data di PEB, Bisa Dibetulkan via CEISA 4.0

Fasilitas Penjaminan

Kedua, penjaminan atau pemberian fasilitas jaminan untuk menanggung pembayaran kewajiban keuangan pihak terjamin dalam hal pihak terjamin tidak dapat memenuhi kewajiban perikatan kepada kreditornya. LPEI menawarkan 4 bentuk penjaminan:

  • Penjaminan bagi eksportir Indonesia atas pembayaran yang diterima dari pembeli barang dan/atau jasa di luar negeri;
  • Penjaminan bagi importir barang dan jasa Indonesia di luar negeri atas pembayaran yang telah diberikan atau akan diberikan kepada eksportir Indonesia untuk pembiayaan kontrak ekspor atas penjualan barang dan/atau jasa atau pemenuhan pekerjaan atau jasa yang dilakukan oleh suatu perusahaan Indonesia;
  • Penjaminan bagi bank yang menjadi mitra penyediaan pembiayaan transaksi ekspor yang telah diberikan kepada eksportir Indonesia; dan/atau
  • Penjaminan dalam rangka tender terkait dengan pelaksanaan proyek yang seluruhnya atau Sebagian merupakan kegiatan yang menunjang ekspor.

Fasilitas Asuransi

Ketiga, asuransi atau pemberian fasilitas berupa ganti rugi atas kerugian yang timbul sebagai akibat dari suatu peristiwa yang tidak pasti. Secara terperinci, LPEI dapat memberikan 4 bentuk asuransi, yaitu:

  • Asuransi atas risiko kegagalan ekspor;
  • Asuransi atas risiko kegagalan bayar;
  • Asuransi atas investasi yang dilakUkan oleh perusahaan Indonesia di luar negeri; dan/atau
  • Asuransi atas risiko politik di suatu negara yang menjadi tujuan ekspor.

Ringkasnya, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau lebih dikenal sebagai Indonesia Eximbank adalah lembaga keuangan khusus yang didirikan pemerintah untuk mendukung program ekspor nasional melalui pembiayaan ekspor nasional.

Baca Juga: Pemda Punya DBH Besar, Sri Mulyani Dorong Bikin Dana Abadi

Terdapat 3 jenis fasilitas yang ditawarkan melalui pembiayaan ekspor nasional, yaitu pembiayaan, penjaminan, dan asuransi. Fasilitas yang ditawarkan LPEI dapat dimanfaatkan eksportir atau importir baik yang berbentuk badan hukum maupun tidak berbadan hukum hingga perorangan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kamus kepabeanan, kamus, kepabeanan, pembiayaan, penjaminan, asuransi

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 01 Juli 2025 | 12:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pajak Penghasilan atas Komisi Jasa Agen Asuransi

Senin, 30 Juni 2025 | 21:00 WIB
KAMUS PAJAK

Update 2025: Apa Itu Bupot PPh Unifikasi?

Senin, 30 Juni 2025 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Deregulasi Kebijakan, Ketentuan Impor Barang Direvisi Lagi

berita pilihan

Minggu, 13 Juli 2025 | 20:38 WIB
TRANSAKSI JASA INTRAGRUP

Mitigasi Koreksi Transfer Pricing, Pahami soal Harga Jasa Intragrup

Minggu, 13 Juli 2025 | 15:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Wanita Kawin Jadi Kepala Keluarga, Bagaimana NPWP dan DUK-nya?

Minggu, 13 Juli 2025 | 14:30 WIB
PER-8/PJ/2025

Dokumen yang Perlu Dilampirkan WP saat Ajukan Pembukuan Bahasa Inggris

Minggu, 13 Juli 2025 | 14:00 WIB
PER-10/PJ/2025

DJP Bisa Tukar 2 Jenis Data Ini dengan Negara Lain secara Otomatis

Minggu, 13 Juli 2025 | 11:30 WIB
KOTA PONTIANAK

Kejar Pendapatan Daerah, Wali Kota Sasar Pajak Resto hingga Hiburan

Minggu, 13 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Seputar Ketentuan Laporan Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 13 Juli 2025 | 10:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Tarif Trump Bikin Ketidakpastian Perdagangan Dunia, Begini Respons IMF

Minggu, 13 Juli 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Tertibkan Perbatasan dan Peredaran Barang Ilegal, Begini Langkah DJBC

Minggu, 13 Juli 2025 | 09:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Kring Pajak Jelaskan Teknis Buat Faktur Pajak dengan Pembayaran Termin