Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Apa Itu Pajak Solidaritas?

A+
A-
3
A+
A-
3
Apa Itu Pajak Solidaritas?

TINGGINYA kebutuhan untuk membiayai penanganan pandemi Covid-19 mendorong tendensi optimalisasi pungutan pajak, terutama terhadap pihak yang memiliki kekayaan lebih atau pihak yang masih memperoleh keuntungan pada masa pandemi.

Misalnya, Pemerintah Argentina mengesahkan undang-undang yang dikenal sebagai Solidarity and Extraordinary Contribution to Help Mitigate the Effects of the Pandemic. Melalui undang-undang tersebut, Pemerintah Argentina mengenakan pajak atas kekayaan dari warga terkaya Argentina.

Pajak tersebut hanya dikenakan satu kali dan dimaksudkan untuk membantu menutupi biaya pandemi Covid-19. Adapun pengenaan pajak tersebut merupakan salah satu bentuk dari pajak solidaritas. Pajak solidaritas ini sebelumnya sudah pernah diterapkan, bahkan saat masa Perang Dunia I.

Baca Juga: Apa Itu Spontaneous Exchange of Information (SEOI) dalam Perpajakan?

Lantas, sebenarnya apa yang dimaksud dengan pajak solidaritas?

Definisi
PAJAK solidaritas merupakan pungutan tambahan yang ditujukan untuk mendanai kebutuhan masyarakat luas atau tujuan tertentu. Melalui pemenuhan kebutuhan atau tujuan tersebut, diharapkan terbentuk solidaritas yang mencerminkan kebersamaan dalam menanggung beban secara bersama-sama.

Pajak solidaritas ini umumnya berupa pungutan tambahan di luar ketentuan pajak yang sudah ada. Pajak ini bisa diadopsi dalam bentuk pengenaan pajak satu kali, pajak berbasis kekayaan, pajak penghasilan (PPh) tambahan, pajak penjualan atau pajak pertambahan nilai (PPN) tambahan, atau dalam bentuk lainnya.

Baca Juga: Apa Itu Exchange of Information on Request (EOIR) terkait Perpajakan?

Biasanya, pajak solidaritas dihitung berdasarkan pada tarif tertentu terhadap basis yang ditentukan. Misalnya, berdasarkan pada persentase tertentu dari pajak terutang atau dengan tarif tetap. Adapun pajak solidaritas tersebut dapat menyasar orang pribadi, pengusaha perseorangan, ataupun badan.

Pajak solidaritas acap kali dimaksudkan sebagai strategi penerimaan jangka pendek dan tidak bersifat permanen. Misalnya, pajak solidaritas dikenakan selama masa perang atau untuk pendanaan suatu proyek besar yang membutuhkan partisipasi masyarakat serta semangat patriotiknya (Kagan, 2020).

Pajak solidaritas telah dipertimbangkan atau diperkenalkan di beberapa negara. Misalnya, modernisasi PPh yang diperkenalkan di Amerika Serikat pada periode Perang Dunia I dan II awalnya merupakan bentuk paksaan solidaritas bagi pihak-pihak yang tidak ingin berperang tetapi ingin berkontribusi lebih.

Baca Juga: Apa Itu Persetujuan Umum Mengenai Tarif dan Perdagangan (GATT)?

Pajak solidaritas juga pernah diberlakukan di Prancis yang dikenakan atas kekayaan kelompok tertentu pada 1981. Pajak solidaritas atas kekayaan (impôt de solidarité sur la fortune/ISF) ini menyasar rumah tangga dengan kekayaan bersih senilai lebih dari €1,3 juta.

Namun, Pemerintah Prancis sepakat untuk menghapus ISF dan menggantinya dengan pajak kekayaan atas properti. Pajak kekayaan atas properti ini berlaku mulai 2018 dan memiliki ambang batas serta tarif yang sama dengan ISF, tetapi hanya dikenakan atas properti – bukan saham atau obligasi –.

Pemerintah Jerman juga pernah mengenakan pajak solidaritas. Awalnya pajak solidaritas ini diperkenalkan untuk menutupi biaya perang teluk dan reunifikasi Jerman pada 1991. Adapun tarif pajak solidaritas ditetapkan sebesar 7,5% dan hanya berlaku selama satu tahun.

Baca Juga: Siapa Itu Pengangkut dan Jenis-Jenisnya dalam Kepabeanan

Namun, pada 1995, Pemerintah Jerman memperkenalkan kembali pajak solidaritas. Tiga tahun kemudian, Pemerintah Jerman menurunkan tarif pajak solidaritas menjadi 5,5% atas pajak penghasilan baik orang pribadi maupun badan (IMF 2021, Kagan 2020).

Tahun lalu, Kolombia sempat memberlakukan pajak solidaritas selama tiga bulan, mulai Mei 2020 sampai dengan Juli 2020. Pungutan pajak ini berlaku bagi setiap individu yang memiliki penghasilan lebih dari US$2.500 per bulan atau setara dengan Rp36,6 juta.

Kemudian, saat ini, Pemerintah Peru juga tengah mempertimbangkan pengenaan pajak solidaritas. Usulan pungutan pajak baru ini menyasar orang kaya untuk lebih berkontribusi kepada negara, terutama pada masa krisis ekonomi akibat pandemi Covid-19 (Tax Foundation, 2020).

Baca Juga: Apa Itu Pungutan Wisatawan Asing?

Selanjutnya, Pemerintah Argentina menerapkan konsep pajak solidaritas pada individu dengan kekayaan di atas US$2,2 juta. Pajak tersebut dikenakan dengan tarif antara 2,25% hingga 5,25% tergantung jenis aset, lokasi, dan nilainya.

Simpulan
INTINYA pajak solidaritas merupakan pungutan tambahan –baik subjek, objek, dan/atau tarif – di luar ketentuan pajak yang sudah ada. Pajak ini dikenakan untuk mendanai tujuan tertentu. Pajak solidaritas ini umumnya bersifat sementara dan bisa menyasar seluruh pihak ataupun pihak tertentu. Terkait dengan pajak solidaritas, Anda dapat pula menyimak perspektif dari Managing Partner DDTC Darussalam dalam 'Saatnya Saling Menopang, Saatnya Pajak Solidaritas'. (kaw)

Baca Juga: Apa Itu Laporan Hasil Analisis Tampilan dalam Kepabeanan?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kamus, kamus pajak, kamus kebijakan pajak, pajak solidaritas

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Dika Meiyani

Kamis, 01 Juli 2021 | 03:31 WIB
keren, makasih ilmunya DDTC
1

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 17 Februari 2025 | 18:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Update 2025, Apa Itu Barang Kiriman?

Jum'at, 14 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS PAJAK

Update 2025: Apa Itu Besaran Tertentu dalam Penghitungan PPN?

Kamis, 13 Februari 2025 | 17:45 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Grup Perusahaan Multinasional (PMN) pada Pajak Minimum Global?

Senin, 10 Februari 2025 | 18:30 WIB
KAMUS PAJAK

Update 2025, Apa Itu Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain?

berita pilihan

Minggu, 20 April 2025 | 10:30 WIB
INSENTIF FISKAL

Dorong Pertumbuhan Sektor Tekstil, Pemerintah Siapkan Aneka Insentif

Minggu, 20 April 2025 | 10:00 WIB
KINERJA PEREKONOMIAN

Utang Luar Negeri Indonesia Tembus US$427 Miliar, Tumbuh 4,7 Persen

Minggu, 20 April 2025 | 09:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar Perpanjang Kerja Sama Tax Center dengan MNC University

Minggu, 20 April 2025 | 09:00 WIB
PMK 27/2025

PMK Baru! Pemerintah Beri Insentif Pajak untuk RS Kardiologi Ini

Minggu, 20 April 2025 | 08:30 WIB
KOTA BENGKULU

Ada Data Objek PBB-P2 Ganda, Belasan Ribu SPPT Dihapus Pemda

Minggu, 20 April 2025 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Jaga Daya Saing, RI Diingatkan Konsisten Terapkan Pajak Minimum Global

Minggu, 20 April 2025 | 07:30 WIB
KABUPATEN MOJOKERTO

Punya Tunggakan Pajak? Manfaatkan Pemutihan yang Diadakan Pemda Ini

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja