Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Selasa, 13 Mei 2025 | 16:09 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE
Rabu, 07 Mei 2025 | 07:48 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 06 Mei 2025 | 13:05 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Fokus
Reportase

Apa Itu Pilar 1 dan Pilar 2 Proposal Pajak OECD?

A+
A-
16
A+
A-
16
Apa Itu Pilar 1 dan Pilar 2 Proposal Pajak OECD?

SISTEM pajak internasional saat ini dinilai usang karena embrionya disusun berdasarkan pada kesepakatan pada periode 1920-an. Perkembangan model bisnis dan globalisasi membuat ketentuan tersebut tidak dapat lagi mengakomodasi pemajakan internasional atas kegiatan ekonomi lintas yurisdiksi yang makin terdigitalisasi.

Kelemahan tersebut pada akhirnya memunculkan celah penghindaran pajak. Untuk mengatasi persoalan tersebut, OECD dan G-20 menginisiasi proyek Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) Action Plan. Salah satunya berupaya mengatasi tantangan pemajakan akibat digitalisasi ekonomi.

Berdasarkan pada berbagai pembahasan antara OECD, pimpinan negara G-20, dan negara anggota OECD/G-20 Inclusive Framework (IF), munculah dua pilar utama yang disebut dapat menjadi fondasi pemajakan ekonomi digital yang dalam perkembangannya diperluas untuk seluruh sektor perusahaan multinasional.

Baca Juga: Apa Itu Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi?

Dalam perkembangan terkini, sebanyak 132 dari 139 negara atau yurisdiksi anggota IF resmi menyepakati dua pilar dari proposal OECD. Kesepakatan tersebut dicapai dalam forum pertemuan menteri keuangan dan gubernur bank sentral G-20 di bawah Presidensi Italia pada 9 Juli 2021.

Negara-negara yang tergabung dalam IF juga telah berkomitmen untuk menyelesaikan detail aspek teknis atas dua pilar tersebut paling lambat Oktober 2021. Apabila disetujui maka solusi yang ditawarkan dalam kedua pilar tersebut akan diterapkan pada 2023.

Lantas, sebenarnya apa yang dimaksud dengan Pilar 1 dan Pilar 2 dari proposal OECD tersebut?

Baca Juga: Initial Memorandum Aksesi OECD Ditargetkan Rampung Bulan Depan

OECD telah merilis berbagai laporan sehubungan dengan OECD/G-20 Base Erosion and Profit Shifting Project Addressing the Tax Challenges Arising From The Digitalisation of The Economy. Berikut ini penjelasan Pilar 1 dan Pilar 2 yang dirangkum dari publikasi tersebut.

Pilar 1

PILAR 1: Unified Approach merupakan usulan solusi yang berupaya menjamin hak pemajakan dan basis pajak yang lebih adil dalam konteks ekonomi digital. Hal tersebut dilakukan melalui perombakan sistem pajak internasional yang tidak lagi berbasis kehadiran fisik.

Rencana dalam Pilar 1 ini bukan hanya menyasar bisnis digital, melainkan seluruh sektor perusahaan multinasional dengan threshold peredaran bruto global di atas EUR20 miliar dan profitability (laba sebelum pajak terhadap penghasilan bruto) di atas 10%.

Baca Juga: Apa Itu Standar Pemeriksaan Pajak?

Jika penerapannya berhasil, setelah 7 tahun, threshold peredaran bruto global tersebut rencananya akan diturunkan menjadi EUR10 miliar. Namun demikian, perusahaan multinasional sektor jasa keuangan dan industri ekstraktif dikecualikan dari cakupan kebijakan dalam Pilar 1.

Secara lebih terperinci, Pilar 1 akan memberikan hak pemajakan bagi yurisdiksi tempat perusahaan multinasional memperoleh penghasilan dari yurisdiksi tersebut setidaknya senilai EUR1 juta.

Sementara itu, untuk yurisdiksi dengan produk domestik bruto (PDB) lebih rendah dari EUR40 miliar akan memperoleh hak pemajakan apabila penghasilan perusahaan multinasional dari yurisdiksi tersebut setidaknya EUR250 ribu.

Baca Juga: Apa Itu Pemutihan Pajak Kendaraan dan BBNKB?

Selain itu, Pilar 1 juga mengusulkan 20% sampai dengan 30% dari residual profit (seluruh laba di atas 10% dari penghasilan) akan diberikan pada yurisdiksi pasar dengan suatu formula alokasi.

Namun, untuk menjamin kepastian pajak, penerapan Pilar 1 harus dibarengi dengan adanya mekanisme penyelesaian sengketa pajak internasional yang efektif dalam mengantisipasi pajak berganda. Selain itu, Pilar 1 mensyaratkan tiap negara untuk membatalkan kebijakan pajak digital yang bersifat unilateral, seperti halnya digital services tax.

Adapun rencana yang diusung dalam Pilar 1 bersifat wajib bagi seluruh negara anggota IF dan efektif diimplementasikan pada 2023.

Baca Juga: Ditanya DPR Soal Rencana Pemajakan Sektor Digital, Begini Respons DJP

Pilar 2

PILAR 2 merupakan usulan solusi yang berupaya mengurangi kompetisi pajak sekaligus melindungi basis pajak yang dilakukan melalui penetapan tarif pajak efektif PPh badan minimum secara global. Pilar 2 ini terdiri atas dua rencana kebijakan, yaitu Global anti-Base Erosion Rules (GloBE) dan Subject to Tax Rule (STTR).

Rencana yang diusung dalam Pilar 2 ditujukan bagi seluruh perusahaan multinasional dengan threshold peredaran bruto di atas EUR750 juta seperti halnya batasan yang ditetapkan dalam kewajiban laporan per negara (country-by-country reporting/CbCR) dokumentasi transfer pricing.

Setiap negara juga dapat menerapkan GloBE tanpa memedulikan nilai threshold jika perusahaan multinasional tersebut berkantor pusat di negara tersebut. Namun, GloBE tidak berlaku bagi perusahaan multinasional yang ultimate parent-nya merupakan entitas pemerintah, organisasi internasional, lembaga nirlaba, lembaga pengelola dana pensiun dan investasi.

Baca Juga: Apa itu Badan Pemerintah dalam Ketentuan Pajak Minimum Global?

Selain itu, ada skema carve-out, yaitu pengecualian pemberlakukan Pilar 2 untuk fixed return yang berasal dari kegiatan ekonomi yang substantif sebesar 5,0%-7,5% penghasilan. Kegiatan ekonomi yang substantif tersebut dikaitkan dengan biaya gaji dan aset berwujud. Ketentuan GloBE juga mengecualikan penghasilan dari shipping industry.

Secara ringkas, desain kebijakan GloBE dilakukan dengan menerapkan tarif efektif pajak minimum sebesar 15% yang ditinjau dari negara domisili. Apabila terdapat selisih antara pajak minimum tersebut dengan tarif pajak efektif di lokasi investasi suatu perusahaan multinasional, ada dua implikasi.

Selisih tersebut dapat dipajaki di negara domisili melalui income inclusion rule (penghasilan luar negeri ditarik ke negara domisili) dan/atau melalui undertaxed payment rule (biaya yang dibayarkan oleh perusahaan multinasional di negara domisili ke perusahaan multinasional di negara dengan tarif pajak rendah menjadi non-deductible).

Baca Juga: Turuti AS, Uni Eropa Pertimbangkan Revisi Pajak Minimum Global

Sementara penerapan pajak minimum dari sisi negara sumber melalui STTR. Melalui STTR, negara sumber dapat memberlakukan tarif withholding tax secara penuh (tanpa reduced rate dalam P3B) apabila penerima penghasilan yang berada di negara lain ternyata tidak membayar pajak di negara domisili.

Hak pemajakan dari negara sumber tersebut akan diperoleh dari selisih antara tarif pajak minimum sebesar 7,5%-9,0% dengan tarif pajak atas penghasilan di negara lain.

Berbeda dengan Pilar 1, Pilar 2 bersifat common approach (tidak wajib). Namun, demikian tetap tunduk jika negara lain yang berkaitan dengan bisnis perusahaan multinasional tersebut menerapkan. Seperti halnya Pilar 1, usulan dalam Pilar 2 rencananya akan diimplementasikan pada 2023. (kaw)

Baca Juga: Apa Itu Bentuk Usaha Tetap dalam konteks Pajak Minimum Global?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kamus pajak, kamus pajak internasional, ekonomi digital, OECD, Pilar 1, Pilar 2

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 13 Maret 2025 | 19:27 WIB
EXCLUSIVE SEMINAR – DDTC ACADEMY

Perdana, Seminar Pajak Minimum Global Digelar DDTC Academy

Kamis, 13 Maret 2025 | 10:17 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

8 Langkah Analisis Pajak Minimum Global, Download Booklet DDTC di Sini

Kamis, 13 Maret 2025 | 09:35 WIB
EXCLUSIVE SEMINAR – DDTC ACADEMY

DDTC Konsisten Kawal Pajak Internasional, Antisipasi Kompleksitas GMT

Rabu, 12 Maret 2025 | 19:00 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Penyidikan Tindak Pidana Perpajakan?

berita pilihan

Selasa, 13 Mei 2025 | 16:43 WIB
KEPPRES 45/P 2025

Prabowo Tunjuk Hadi Poernomo Jadi Penasihat Bidang Penerimaan Negara

Selasa, 13 Mei 2025 | 16:09 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM

Collaborative Discussion untuk Intern DDTC, Kini Soal Problem Solving

Selasa, 13 Mei 2025 | 14:30 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi?

Selasa, 13 Mei 2025 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, 3 Simpulan Ini Bisa Buat SP2DK Naik ke Pemeriksaan

Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE

Masih Dibuka, Daftar Kelas Persiapan Ujian ADIT Transfer Pricing

Selasa, 13 Mei 2025 | 13:30 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

DPR Soroti PNBP setelah Pembentukan Danantara, Ini Penjelasan Kemenkeu

Selasa, 13 Mei 2025 | 13:00 WIB
KOTA CIMAHI

Pemda Beri Keringanan Pajak Daerah bagi Pensiunan dan Veteran

Selasa, 13 Mei 2025 | 12:00 WIB
PERDAGANGAN INTERNASIONAL

AS dan China Sepakat Pangkas Bea Masuk Selama 90 Hari

Selasa, 13 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Aspek Perpajakan atas Jasa Sewa Kendaraan Bermotor

Selasa, 13 Mei 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Perbedaan Perlakuan PPh antara WP Dalam Negeri dan Luar Negeri