Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

A+
A-
0
A+
A-
0
Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

Ilustrasi.

BALIKPAPAN, DDTCNews - Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan menggelar Gebyar Pajak 2024 pada Sabtu (19/10/2024). Acara tersebut digelar untuk mengapresiasi wajib pajak yang telah taat membayar pajak.

Sekda Kota Balikpapan Muhaimin mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada masyarakat yang taat membayar pajak. Menurutnya, acara Gebyar Pajak tersebut sudah menjadi agenda tahunan sejak 4 tahun terakhir ini.

“Saya juga berharap acara yang diisi dengan sejumlah kegiatan edukasi pajak, termasuk bagi kalangan pelajar ini makin meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak,” katanya, dikutip pada Senin (21/10/2024)

Baca Juga: Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Pemungutan pajak daerah, lanjut Muhaimin, dilakukan untuk membiayai penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan secara berdaya guna, sekaligus untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat.

Muhaimin menuturkan kinerja penerimaan pajak daerah di Kota Balikpapan mengalami peningkatan, salah satunya ialah pajak restoran dan hotel. Menurutnya, peningkatan tersebut merupakan dampak dari Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

“Penerimaan sejumlah sektor pajak di Kota Balikpapan mengalami peningkatan. Faktor pendorong salah satunya didorong pembangunan IKN. Beberapa jenis pajak yang mengalami peningkatan yakni pajak restoran dan hotel,” tuturnya.

Baca Juga: Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Penerimaan pajak daerah hingga 18 Oktober 2024 mencapai Rp590,9 miliar, atau 54% dari target pada tahun ini senilai Rp1,1 triliun. Bapenda optimistis masih bisa mencapai target yang ditetapkan. Sebab, biasanya pembayaran PBB meroket tajam tiap menjelang akhir tahun.

“Saya berharap kesadaran membayar pajak makin meningkat. Apalagi saat ini membayar pajak sudah sangat mudah, bisa dilakukan secara online melalui smartphone yang kita gunakan sehari-hari,” ujar Muhaimin.

Sementara itu, Kepala BPPDRD Kota Balikpapan Idham mengapresiasi warga Kota Balikpapan yang taat membayar pajak. Dia mengucapkan terima kasih kepada Bapenda yang menggelar Gebyar Pajak 2024 .

Baca Juga: Ada Insentif Pajak untuk Perusahaan yang Pakai Bus dan Truk Listrik

Dia menjelaskan pajak daerah merupakan salah satu sumber utama pembiayaan berbagai program seperti pembangunan sekolah, jalan, layanan kesehatan, termasuk BPJS gratis. Untuk itu, kontribusi warga sangatlah penting dalam mendukung perkembangan Balikpapan.

"Setiap pajak yang dibayarkan oleh masyarakat akan kembali ke mereka dalam bentuk pelayanan publik dan pembangunan infrastruktur," tambahnya, seperti dilansir balpos.com.

Sebagai informasi, acara Gebyar Pajak kali ini diisi dengan berbagai kegiatan, mulai dari lomba mewarnai dan cerdas cermat, hingga pengundian hadiah. Hadiah tersebut di antaranya berupa umroh, sepeda motor, dan sepeda. (rig)

Baca Juga: Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kota balikpapan, pajak, pajak daerah, sepeda motor, pembayar pajak, pajak restoran, pajak hotel, umrah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar Pajak Bumi dan Bangunan Via Aplikasi Shopee

Kamis, 17 April 2025 | 16:30 WIB
KONSULTAN PAJAK

Baru Dapat Izin 2024, Konsultan Pajak Boleh Kosongkan Realisasi PPL

Kamis, 17 April 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan Tarif AS, Pemerintah Perlu Antisipasi Dampaknya ke Pajak

Kamis, 17 April 2025 | 15:00 WIB
PELAPORAN SPT TAHUNAN

Tingkatkan Kepatuhan Pelaporan SPT Badan, DJP Lakukan Berbagai Upaya

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial