Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

AS Bakal Kenakan Bea Masuk Tinggi dan Potong Pajak, Ini Kata BI

A+
A-
0
A+
A-
0
AS Bakal Kenakan Bea Masuk Tinggi dan Potong Pajak, Ini Kata BI

Kantor Bank Indonesia.

JAKARTA, DDTCNews - Bank Indonesia (BI) memperkirakan Amerika Serikat (AS) di bawah pemerintahan Presiden Terpilih Donald Trump akan mengenakan bea masuk yang tinggi atas beragam barang impor, termasuk impor yang berasal dari negara mitra AS sendiri.

Menurut Gubernur BI Perry Warjiyo, AS akan mengenakan bea masuk yang tinggi atas impor dari negara-negara yang mencatatkan surplus neraca perdagangan terhadap AS.

"Negara-negara mana itu? Antara lain China, Uni Eropa, China, Meksiko, dan sejumlah negara lainnya termasuk Vietnam. Tarif perdagangan yang tinggi kemungkinan mulai akan diterapkan pada semester II/2025," katanya, Rabu (20/11/2024).

Baca Juga: Perpindahan Pengadilan Pajak Perlu Transformasi Penyelesaian Sengketa

Menurut Perry, rencana pengenaan bea masuk yang tinggi tersebut akan menimbulkan fragmentasi perdagangan dan memperlambat pertumbuhan ekonomi 5 negara tersebut.

"China yang sudah melambat akan makin melambat, Uni Eropa yang akan naik mungkin enggak jadi naik," tuturnya.

Di dalam negeri, lanjut Perry, AS juga diperkirakan akan banyak memberlakukan pemangkasan tarif pajak dalam rangka menstimulus perekonomian domestik.

Baca Juga: Ajukan Pengukuhan PKP Lewat Coretax, Apakah Tetap Ada Survei Lokasi?

"Kebijakan ekonomi AS lebih inward looking, mendorong ekonomi dalam negeri lewat tax cuts. Negara mitra yang mengalami surplus besar akan dikenai tambahan tax," ujarnya.

Akibat beragam pemangkasan tarif pajak tersebut, defisit fiskal AS diperkirakan akan makin melebar. Defisit fiskal AS pada 2025 yang awalnya diperkirakan hanya 6,5% dari PDB menjadi sebesar 7,7% dari PDB.

Dengan defisit yang melebar, pemerintah AS besar kemungkinan menerbitkan lebih banyak surat utang guna memenuhi kebutuhan pembiayaan fiskal.

Baca Juga: Jentera: Pemindahan Pengadilan Pajak ke MA Jadi Perubahan Fundamental

"Oleh karena kebijakan fiskal yang ekspansif, utang pemerintah AS akan lebih banyak," kata Perry.

Sebagai informasi, Trump berencana meningkatkan kontribusi bea masuk terhadap penerimaan. Saat menjabat, presiden AS berjanji mengenakan bea masuk sebesar 10% - 20% atas seluruh barang impor dan bea masuk sebesar 60% khusus atas barang impor yang berasal dari China.

Guna mencegah pemindahan pabrik ke luar negeri, Trump juga akan mengenakan bea masuk 200% terhadap barang-barang impor yang diproduksi oleh perusahaan-perusahaan yang memindahkan pabriknya dari AS ke negara lain.

Baca Juga: Kunjungan ke Menara DDTC, Korwil PERTAPSI Sumut I dan II Serahkan Buku

Sebaliknya, fasilitas pengurangan PPh badan dari 21% ke 15% akan diberikan kepada perusahaan yang memulangkan pabriknya ke AS.

Selain itu, Trump juga akan memberikan fasilitas pengecualian PPh terhadap wajib pajak orang pribadi. Jenis penghasilan yang akan dikecualikan tersebut antara lain penghasilan dari tip, social security benefit, uang lembur, serta mempermanenkan insentif-insentif pajak yang termuat dalam Tax Cuts and Jobs Act (TCJA).

Bila insentif TCJA tidak dipermanenkan, tarif tertinggi PPh orang pribadi AS akan naik dari 37% menjadi 39,6%. Penghasilan tidak kena pajak (PTKP) bagi wajib pajak tidak kawin juga akan turun dari US$15.450 menjadi US$8.350, sedangkan bagi wajib pajak kawin akan turun dari US$30.850 menjadi US$16.700. (rig)

Baca Juga: Instansi Pemerintah Tak Pungut PPN atas 8 Jenis Transaksi Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : bank indonesia, amerika serikat, bea masuk, insentif pajak, pajak, donald trump, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 18 Juni 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Dirjen Pajak Sebut Belum Ada WP yang Minta Pengurangan Angsuran PPh 25

Rabu, 18 Juni 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

DJP-Satgassus Polri Akan Kolaborasi Kejar Aktivitas Ekonomi Ilegal

Rabu, 18 Juni 2025 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 18 JUNI 2025 - 24 JUNI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Bergerak Dinamis, Rupiah Menguat Atas Dolar AS

Rabu, 18 Juni 2025 | 08:30 WIB
PER-7/PJ/2025

PER-7/PJ/2025 Perinci Saluran Lain untuk Pendaftaran Wajib Pajak

berita pilihan

Rabu, 18 Juni 2025 | 20:45 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Perpindahan Pengadilan Pajak Perlu Transformasi Penyelesaian Sengketa

Rabu, 18 Juni 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Pengukuhan PKP Lewat Coretax, Apakah Tetap Ada Survei Lokasi?

Rabu, 18 Juni 2025 | 18:55 WIB
SEKOLAH TINGGI HUKUM INDONESIA JENTERA

Jentera: Pemindahan Pengadilan Pajak ke MA Jadi Perubahan Fundamental

Rabu, 18 Juni 2025 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Instansi Pemerintah Tak Pungut PPN atas 8 Jenis Transaksi Ini

Rabu, 18 Juni 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Klaim Skema PPh Indonesia Sudah Berlandaskan Prinsip Keadilan

Rabu, 18 Juni 2025 | 17:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Realisasi PNBP hingga Mei 2025 Terkontraksi 24,9%

Rabu, 18 Juni 2025 | 16:53 WIB
SERTIFIKASI KOMPETENSI PAJAK

Tax Center Perlu Dorong Perguruan Tinggi Jalin MoU dengan PERTAPSI

Rabu, 18 Juni 2025 | 16:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Dengan Kebijakan Pajak yang Tepat, Ekonomi RI Diyakini Bisa Tumbuh 8%

Rabu, 18 Juni 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Arthur Laffer Sarankan Skema Flat Tax, Begini Respons Sri Mulyani

Rabu, 18 Juni 2025 | 14:59 WIB
KEBIJAKAN MONETER

BI Pertahankan Suku Bunga Acuan Sebesar 5,5%