Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

AS Bakal Kenakan Bea Masuk Tinggi dan Potong Pajak, Ini Kata BI

A+
A-
0
A+
A-
0
AS Bakal Kenakan Bea Masuk Tinggi dan Potong Pajak, Ini Kata BI

Kantor Bank Indonesia.

JAKARTA, DDTCNews - Bank Indonesia (BI) memperkirakan Amerika Serikat (AS) di bawah pemerintahan Presiden Terpilih Donald Trump akan mengenakan bea masuk yang tinggi atas beragam barang impor, termasuk impor yang berasal dari negara mitra AS sendiri.

Menurut Gubernur BI Perry Warjiyo, AS akan mengenakan bea masuk yang tinggi atas impor dari negara-negara yang mencatatkan surplus neraca perdagangan terhadap AS.

"Negara-negara mana itu? Antara lain China, Uni Eropa, China, Meksiko, dan sejumlah negara lainnya termasuk Vietnam. Tarif perdagangan yang tinggi kemungkinan mulai akan diterapkan pada semester II/2025," katanya, Rabu (20/11/2024).

Baca Juga: Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Menurut Perry, rencana pengenaan bea masuk yang tinggi tersebut akan menimbulkan fragmentasi perdagangan dan memperlambat pertumbuhan ekonomi 5 negara tersebut.

"China yang sudah melambat akan makin melambat, Uni Eropa yang akan naik mungkin enggak jadi naik," tuturnya.

Di dalam negeri, lanjut Perry, AS juga diperkirakan akan banyak memberlakukan pemangkasan tarif pajak dalam rangka menstimulus perekonomian domestik.

Baca Juga: Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

"Kebijakan ekonomi AS lebih inward looking, mendorong ekonomi dalam negeri lewat tax cuts. Negara mitra yang mengalami surplus besar akan dikenai tambahan tax," ujarnya.

Akibat beragam pemangkasan tarif pajak tersebut, defisit fiskal AS diperkirakan akan makin melebar. Defisit fiskal AS pada 2025 yang awalnya diperkirakan hanya 6,5% dari PDB menjadi sebesar 7,7% dari PDB.

Dengan defisit yang melebar, pemerintah AS besar kemungkinan menerbitkan lebih banyak surat utang guna memenuhi kebutuhan pembiayaan fiskal.

Baca Juga: Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

"Oleh karena kebijakan fiskal yang ekspansif, utang pemerintah AS akan lebih banyak," kata Perry.

Sebagai informasi, Trump berencana meningkatkan kontribusi bea masuk terhadap penerimaan. Saat menjabat, presiden AS berjanji mengenakan bea masuk sebesar 10% - 20% atas seluruh barang impor dan bea masuk sebesar 60% khusus atas barang impor yang berasal dari China.

Guna mencegah pemindahan pabrik ke luar negeri, Trump juga akan mengenakan bea masuk 200% terhadap barang-barang impor yang diproduksi oleh perusahaan-perusahaan yang memindahkan pabriknya dari AS ke negara lain.

Baca Juga: Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Sebaliknya, fasilitas pengurangan PPh badan dari 21% ke 15% akan diberikan kepada perusahaan yang memulangkan pabriknya ke AS.

Selain itu, Trump juga akan memberikan fasilitas pengecualian PPh terhadap wajib pajak orang pribadi. Jenis penghasilan yang akan dikecualikan tersebut antara lain penghasilan dari tip, social security benefit, uang lembur, serta mempermanenkan insentif-insentif pajak yang termuat dalam Tax Cuts and Jobs Act (TCJA).

Bila insentif TCJA tidak dipermanenkan, tarif tertinggi PPh orang pribadi AS akan naik dari 37% menjadi 39,6%. Penghasilan tidak kena pajak (PTKP) bagi wajib pajak tidak kawin juga akan turun dari US$15.450 menjadi US$8.350, sedangkan bagi wajib pajak kawin akan turun dari US$30.850 menjadi US$16.700. (rig)

Baca Juga: Hati-Hati Penipuan Berkedok Pemutakhiran Data NPWP via Coretax

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : bank indonesia, amerika serikat, bea masuk, insentif pajak, pajak, donald trump, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Februari 2025 | 20:30 WIB
KEPATUHAN PAJAK

WP Perlu segera Lapor SPT Tahunan, Ada Sanksi yang Dibayar Kalau Telat

Kamis, 27 Februari 2025 | 20:00 WIB
PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Ada Insentifnya, Pemprov Harap Investor Buka Kantor dan Kantongi NPWPD

Kamis, 27 Februari 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenaker Usul Pegawai Padat Karya yang Dapat Insentif Pajak Diperluas

Kamis, 27 Februari 2025 | 19:00 WIB
TIPS PAJAK

Cara Unduh Bukti Potong 1721-A1 bagi Pegawai di DJP Online

berita pilihan

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:00 WIB
PMK 15/2025

Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pemeriksaan Fisik Barang Impor?

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:30 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Hati-Hati Penipuan Berkedok Pemutakhiran Data NPWP via Coretax

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:30 WIB
RPJMN 2025-2029

Masuk RPJMN 2025-2029, Pertumbuhan Ekonomi 2029 Ditarget Tembus 8%

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:21 WIB
KONSULTASI PAJAK

Bangun Usaha di Kawasan Industri? Ini Menu Insentif Perpajakannya

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:00 WIB
SELEBRITAS

Ajak WP Segera Lapor SPT Tahunan, Jonatan Christie: Jangan Ditunda

Jum'at, 28 Februari 2025 | 14:30 WIB
KEP-67/PJ/2025

Tak Kena Sanksi! PPh Masa Januari 2025 Disetor Paling Lambat Hari Ini