Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Asosiasi Ini Minta Tarif Pajak atas Produk Asuransi Non-Jiwa Dipangkas

A+
A-
0
A+
A-
0
Asosiasi Ini Minta Tarif Pajak atas Produk Asuransi Non-Jiwa Dipangkas

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Asosiasi Perusahaan Asuransi dan Reasuransi Filipina (Philippine Insurers and Reinsurers Association/PIRA) mendesak pemerintah untuk menurunkan tarif pajak atas produk asuransi non-jiwa.

Anggota Eksekutif PIRA Michael Rellosa menjelaskan penurunan tarif pajak dibutuhkan agar kelompok masyarakat menengah ke bawah dapat mengakses asuransi lebih murah. Menurutnya, beban pajak asuransi di Filipina jauh lebih besar ketimbang negara lain di Asean.

"Pemerintah perlu menurunkan pajak pada perusahaan asuransi non-jiwa sehingga dapat menurunkan harga bagi kelompok yang lebih miskin, seperti petani, sekaligus membebaskan sebagian pungutan pemerintah untuk layanan publik penting lainnya," katanya, Jumat (14/3/2025).

Baca Juga: Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

PIRA mengusulkan penurunan tarif pajak juga untuk membantu warga Filipina menjadi lebih aman secara finansial, khususnya pekerja pertanian dan masyarakat berpendapatan rendah lainnya.

Saat ini, beban pajak pada perusahaan asuransi non-jiwa mencapai 27,5%. Beban pajak ini diharapkan dapat dikurangi sehingga menjadi 20% dalam jangka waktu pendek dan menengah.

PIRA juga membandingkan beberapa negara di Asean hanya mengenakan pajak untuk perusahaan asuransi non-jiwa sebesar 8%.

Baca Juga: Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Rellosa mengatakan PIRA terus berdiskusi dengan lembaga pemerintah untuk menghadapi tantangan dalam pengembangan perusahaan asuransi non-jiwa.

Terlebih, di tengah penyusunan RUU Perpajakan Intermediasi Perantara Keuangan dan Penghasilan Pasif (Passive Income and Financial Intermediary Taxation Act/PIFITA), yang menjadi bagian dari reformasi pajak.

Di sisi lain, PIRA juga berupaya membantu masyarakat kurang mampu untuk memiliki asuransi. Produk asuransi non-jiwa pun diupayakan terus berkembang sehingga sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Baca Juga: Ada Insentif Pajak untuk Perusahaan yang Pakai Bus dan Truk Listrik

Saat ini, perusahaan asuransi cenderung enggan mengembangkan produk di sektor pertanian karena pendapatan dari produksi pertanian tidak dapat diprediksi akibat bergantung pada cuaca.

"Ada bidang yang menguntungkan seperti asuransi ternak yang dapat meningkatkan minat terhadap asuransi pertanian," ujarnya seperti dilansir tribune.net.ph. (rig)

Baca Juga: Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : filipina, pajak, pajak internasional, insentif pajak, tarif pajak, asuransi non-jiwa, asuransi, keringanan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar Pajak Bumi dan Bangunan Via Aplikasi Shopee

Kamis, 17 April 2025 | 16:30 WIB
KONSULTAN PAJAK

Baru Dapat Izin 2024, Konsultan Pajak Boleh Kosongkan Realisasi PPL

Kamis, 17 April 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan Tarif AS, Pemerintah Perlu Antisipasi Dampaknya ke Pajak

Kamis, 17 April 2025 | 15:00 WIB
PELAPORAN SPT TAHUNAN

Tingkatkan Kepatuhan Pelaporan SPT Badan, DJP Lakukan Berbagai Upaya

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial