Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 30 Mei 2025 | 14:30 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (2)
Jum'at, 30 Mei 2025 | 13:31 WIB
LITERATUR PAJAK
Jum'at, 30 Mei 2025 | 09:45 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 29 Mei 2025 | 13:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (1)
Komunitas
Selasa, 27 Mei 2025 | 13:32 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR
Senin, 26 Mei 2025 | 09:27 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Kamis, 22 Mei 2025 | 17:43 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Kamis, 22 Mei 2025 | 10:30 WIB
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BULUKUMBA
Fokus
Reportase

Bagaimana Kondisi Pajak Daerah di Kota Mojokerto? Simak di Sini

A+
A-
0
A+
A-
0
Bagaimana Kondisi Pajak Daerah di Kota Mojokerto? Simak di Sini

KOTA Mojokerto terletak di Provinsi Jawa Timur. Sebagai kota yang berada dalam kawasan metropolitan, Kota Mojokerto juga termasuk dalam Gerbangkertosusila, yakni kependekan dari Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan.

Berdasarkan pada data BPS Provinsi Jawa Timur, kota yang hanya tediri atas 3 kecamatan ini memiliki jumlah penduduk sebanyak 132.434 orang pada 2015. Meskipun wilayahnya tidak terlalu luas, kota ini menyimpan kekayaan alam dan budaya yang beragam.

Dalam hal prestasi, Pemerintah Kota Mojokerto juga pernah meraih penghargaan Adipura Kirana pada 2016. Penghargaan ini diberikan atas keberhasilannya dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi melalui program trade, tourism, and investment yang mengarusutamakan pengelolaan lingkungan hidup.

Baca Juga: Jika Ortu Tak Punya NPWP, Hibah ke Anaknya Tetap Tidak Kena Pajak?

Kondisi Ekonomi dan Pendapatan Daerah
BPS Kota Mojokerto mencatat produk domestik regional bruto (PDRB) kota ini pada 2020 senilai Rp6,59 triliun. Perekonomian banyak ditopang sektor perdagangan besar dan eceran serta reparasi mobil dan sepeda motor dengan kontribusi 29% dari total PDRB. Kemudian, sektor informasi dan komunikasi dengan kontribusi 13%.

Berikutnya, sektor industri pengolahan tercatat berkontribusi sebesar 11% terhadap total PDRB. Selanjutnya, sektor konstruksi memiliki kontribusi sebesar 10% serta sektor jasa keuangan dan asuransi memiliki kontribusi sebesar 8% pada PDRB.


Baca Juga: Tagih Utang Pajak Daerah Rp22 Miliar, Pemda Gandeng Kejaksaan

Berdasarkan pada data yang diambil dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, total pendapatan Kota Mojokerto pada 2020 mencapai Rp886,03 miliar. Dana perimbangan menjadi penopang terbesar pembangunan Kota Mojokerto dengan kontribusi senilai Rp543,92 miliar atau 61% dari total pendapatan.

Selanjutnya, pendapatan asli daerah (PAD) memberikan kontribusi senilai Rp231,88 miliar atau 26% dari total pendapatan tahun yang bersangkutan. Sementara itu, lain-lain pendapatan daerah yang sah memberikan kontribusi paling rendah, yaitu senilai Rp110,23 miliar atau 13% dari total pendapatan Kota Mojokerto.

Jika ditelusuri secara lebih terperinci, realisasi PAD Kota Mojokerto didominasi lain-lain PAD yang sah senilai Rp167,57 miliar atau 72% dari total PAD. Selanjutnya, pajak daerah yang berkontribusi senilai Rp49,93 miliar atau 22% dari total PAD.

Baca Juga: Pemda Didorong Beri Insentif Pajak untuk Atasi Masalah Sampah

Sementara itu, retribusi daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan memberikan kontribusi yang rendah dengan total realisasi berturut-turut senilai Rp10,89 miliar dan Rp3,47 miliar.


Kinerja Pajak
BERDASARKAN data Kementerian Keuangan, kinerja pajak Kota Mojokerto relatif menunjukkan tren penurunan sepanjang periode 2016 sampai dengan 2020. Jika diperinci, realisasi penerimaan pajak daerah Kota Mojokerto pada 2016 mencapai Rp35,33 miliar atau 134% dari target yang ditetapkan.

Baca Juga: Sidak Tempat Hiburan, Pemkot Dapati Masih Ada WP Tak Patuh Bayar Pajak

Berikutnya, pada 2017, kinerja pajak mengalami peningkatan dengan realisasi penerimaan pajak senilai Rp47,42 miliar atau sebesar 146% dari target APBD. Kemudian, pada 2018, kinerja pajak mengalami pernurunan dengan realisasi senilai Rp47,92 miliar atau sebesar 128% dari target APBD.

Pada 2019, kinerja pajak daerah Kota Mojokerto kembali mengalami penurunan dengan capaian realisasi masing-masing mencapai senilai Rp51,62 miliar atau 122% dari target APBD. Kemudian, pada 2020, kinerja pajak daerah mengalami penurunan dengan realisasi menyentuh Rp49,93 miliar atau sebesar 100% dari target APBD.


Baca Juga: Restoran Lalai Setor Pajak, Pemda Gencarkan Pendataan dan Penagihan

Sesuai dengan data Kementerian Keuangan, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) membukukan capaian tertinggi dalam perolehan penerimaan pajak Kota Mojokerto pada 2020, yaitu senilai Rp13,42 miliar.

Kemudian, kontributor terbesar lainnya berasal dari bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) senilai Rp13,25 miliar. Selanjutnya, pajak penerangan jalan (PPJ) juga berkontribusi cukup besar, yakni senilai Rp12,78 miliar.

Sementara itu, pajak restoran serta pajak hotel memberi kontribusi masing-masing senilai Rp7,02 miliar dan Rp1,36 miliar. Kemudian, pajak parkir serta pajak hiburan masing-masing memberikan kontribusi senilai Rp890,81 juta dan Rp634,26 juta.

Baca Juga: DJP Rilis Aturan Baru soal Tata Cara Pemberian 13 Layanan Via Coretax

Jenis dan Tarif Pajak
KETENTUAN mengenai tarif pajak di Kota Mojokerto diatur dalam Peraturan Daerah Kota Mojokerto No. 14 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah. Informasi mengenai peraturan daerah Kota Mojokerto dapat diakses melalui laman resmi https://jdih.mojokertokota.go.id/. Berikut daftar jenis dan tarif pajak di Kota Mojokerto.


Tax Ratio
BERDASARKAN pada penghitungan yang dilakukan oleh DDTC Fiscal Research & Advisory, kinerja pajak daerah dan retribusi daerah terhadap PDRB (tax ratio) Kota Mojokerto pada 2020 tercatat sebesar 0,76%.

Baca Juga: Gencarkan Penagihan Pajak, Pemda Sasar Rumah Makan dan Restoran

Adapun rata-rata tax ratio kabupaten/kota berada pada angka 0,32%. Indikator ini menunjukkan kinerja pajak dan retribusi daerah Kota Mojokerto relatif lebih tinggi dibandingkan dengan rata-rata seluruh kabupaten/kota di Indonesia.


Administrasi Pajak
BERDASARKAN Peraturan Daerah Kota Mojokerto No. 5 Tahun 2016 s.t.d.t.d Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2020 tentang Pembentukan Perangkat Daerah, pajak daerah dipungut dan dikumpulkan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD).

Baca Juga: Ingat, WP Bisa Ubah Nomor Handphone Secara Manual atau Online

Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto berupaya untuk mencapai target penerimaan pajak daerah. Oleh karena itu, pemkot terus menemukan berbagai inovasi serta melakukan kolaborasi dengan pihak lainnya untuk mewujudkan target tersebut.

Beberapa tahun terakhir, BPKPD Mojokerto telah bekerja sama dengan Bank Jawa Timur (Bank Jatim) dalam menyediakan pembayaran digital pajak daerah. Tidak hanya itu, masyarakat juga diberikan kemudahan dalam melakukan pembayaran pajak daerah melalui beberapa dompet virtual.

Berikutnya, pemkot juga menggandeng Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto untuk menindaklanjuti masyarakat yang menunggak pembayaran pajak daerah. Kerja sama ini diharapkan dapat memudahkan BPKPD dalam menagih pajak.

Baca Juga: Daftar NPWP Tapi Nama Ibu Kandung Gagal Diverifikasi, Harus Gimana?

Pemkot Mojokerto juga mengadakan Program Bayar Pajak Pakai Sampah. Program ini memperbolehkan masyarakat untuk membayar pajaknya dengan modal sampah. Langkah ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat serta menjadikan kota Mojokerto menjadi lebih bersih dan sehat. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : profil pajak daerah, pajak daerah, tax ratio, PDRB, kajian pajak, administrasi pajak, Kota Mojokerto

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 22 Mei 2025 | 12:30 WIB
KABUPATEN LOMBOK UTARA

Jadi Korban Oknum yang Mengatasnamakan Bapenda, Hotel Ini Rugi Rp1,2 M

Kamis, 22 Mei 2025 | 10:00 WIB
KABUPATEN LAMPUNG BARAT

Pengusaha Ogah Pakai Tapping Box, Pemkab Ancam Cabut Izin Usaha

Rabu, 21 Mei 2025 | 19:00 WIB
KEM-PPKF 2026

Dorong Pemda Optimalkan Pajak Daerah, Pemerintah Susun 6 Strategi

berita pilihan

Jum'at, 30 Mei 2025 | 14:30 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (2)

Ketentuan Penerbitan SKPKB

Jum'at, 30 Mei 2025 | 14:00 WIB
NOTA DINAS No.ND-4/PJ/PJ.02/2025

DJP Terbitkan Nota Dinas soal Perlakuan PPh atas Pengelolaan Rusun

Jum'at, 30 Mei 2025 | 13:31 WIB
LITERATUR PAJAK

Muncul di Publikasi Global, Dua Profesional DDTC Ulas Sengketa Pajak

Jum'at, 30 Mei 2025 | 12:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP Bakal Layangkan Surat Teguran dan Tagihan ke Wajib Pajak

Jum'at, 30 Mei 2025 | 11:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA

Setoran Penerimaan Pajak di Jakarta Turun 5 Persen, PPN Paling Anjlok

Jum'at, 30 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Tugas dan Fungsi Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu

Jum'at, 30 Mei 2025 | 10:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Bikin Faktur Pajak Lewat Aplikasi Lama, PER-03/PJ/2022 Tetap Berlaku

Jum'at, 30 Mei 2025 | 10:00 WIB
AFRIKA SELATAN

Ditolak Rakyat, Negara Ini Batalkan Rencana Kenaikan PPN

Jum'at, 30 Mei 2025 | 09:45 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Penyerahan CPO