Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

BAKN DPR Usul Tarif Cukai Rokok Naik Minimum 5% pada 2025 dan 2026

A+
A-
0
A+
A-
0
BAKN DPR Usul Tarif Cukai Rokok Naik Minimum 5% pada 2025 dan 2026

Ilustrasi. Pekerja menata keranjang tembakau di gudang tembakau perwakilan pabrikan rokok di Temanggung, Jawa Tengah, Rabu (4/9/2024). ANTARA FOTO/Anis Efizudin/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR mengusulkan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau rokok sebesar masing-masing minimum 5% pada 2025 dan 2026.

Ketua BAKN Wahyu Sanjaya mengatakan kenaikan tarif cukai diperlukan untuk mengendalikan konsumsi rokok sekaligus meningkatkan penerimaan negara. Kenaikan tarif ini utamanya dilakukan terhadap sigaret putih mesin (SPM) dan sigaret kretek mesin (SKM).

"BAKN akan mendorong pemerintah untuk menaikkan cukai hasil tembakau jenis sigaret putih mesin (SPM) dan sigaret kretek mesin (SKM)minimum 5% setiap tahun untuk 2 tahun ke depan," katanya, dikutip pada Jumat (13/9/2024).

Baca Juga: Ada Insentif Pajak untuk Perusahaan yang Pakai Bus dan Truk Listrik

Dalam merancang kebijakan cukai rokok, lanjut Wahyu, pemerintah perlu memberikan keberpihakan terhadap industri sigaret kretek tangan (SKT). Alasannya, industri SKT merupakan usaha padat karya yang menyerap banyak tenaga kerja.

Pemerintah dan DPR saat ini mulai membicarakan arah kebijakan CHT pada tahun depan. Beberapa strategi yang akan diambil di antaranya menerapkan tarif CHT bersifat multiyears, menaikkan tarif yang moderat, penyederhanaan layer, serta mendekatkan disparitas tarif cukai antarlayer.

Apabila UU APBN 2025 telah terbit, pemerintah bakal membuat perincian target pendapatan negara, termasuk CHT, dalam peraturan presiden (perpres). Mengacu pada target itulah, kebijakan CHT akan disusun.

Baca Juga: DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sebagai informasi, pengaturan kenaikan tarif CHT secara tahun jamak atau multiyears mulai dilaksanakan pada 2023. Melalui PMK 191/2022, ditetapkan kenaikan tarif CHT pada 2023 dan 2024 secara bersamaan.

Tarif cukai rokok naik rata-rata sebesar 10% setiap tahun pada 2023 dan 2024. Khusus SKT, kenaikan tarif cukainya maksimum 5% sebagai bentuk keberpihakan terhadap sektor yang menyerap banyak tenaga kerja.

PMK 192/2022 turut memuat tarif cukai dan HJE minimum untuk produk rokok elektrik (REL) dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) secara multiyears pada 2023 dan 2024. Pada REL dan HPTL, tarif cukainya rata-rata naik 15% dan 6% setiap tahunnya. (rig)

Baca Juga: Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : cukai rokok, tarif cukai rokok, cukai hasil tembakau, CHT, DPR, BAKN, RAPBN 2025, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 16 April 2025 | 13:53 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Perlu Justifikasi yang Tepat untuk Adakan Tax Amnesty Lagi

Rabu, 16 April 2025 | 12:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Ancam Status Bebas Pajak Universitas Harvard Dicabut, Ada Apa?

Rabu, 16 April 2025 | 12:00 WIB
LAPORAN KINERJA DJBC 2024

DJBC Sebut Sengketa Perpajakan Akibat Impor Produk IT Cukup Tinggi

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial