Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Bantuan Beras Oktober Ditargetkan Tersalur Sebelum Pilkada Dimulai

A+
A-
1
A+
A-
1
Bantuan Beras Oktober Ditargetkan Tersalur Sebelum Pilkada Dimulai

Warga penerima manfaat membawa beras dalam karung saat pengambilan bantuan pangan cadangan beras di Balai Kelurahan Bangsal, Kediri, Jawa Timur, Rabu (14/8/2024). Pemerintah daerah setempat bersinergi dengan Perum Bulog menyalurkan bantuan 336.320 kilogram beras periode bulan Agustus 2024 untuk 33.632 keluarga penerima manfaat. ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berupaya untuk memastikan agar bantuan pangan beras periode Agustus, Oktober, dan Desember 2024 tersalur dengan tepat waktu, utamanya bantuan pangan periode Oktober 2024.

Badan Pangan Nasional (Bapanas) berpandangan bantuan pangan periode Oktober 2024 perlu disalurkan dengan tepat waktu agar penyalurannya tidak disangkut pautkan dengan pemilihan kepala daerah (pilkada) pada November 2024.

"Kita harapkan dapat selesai sebelum pelaksanaan pemilu di November. Ini karena program bantuan pangan adalah program pemerintah dan sesuai kata Bapak Kepala Bapanas [Arief Prasetyo Adi] bahwa tidak ada sangkut pautnya dengan politik," ujar Direktur Distribusi dan Cadangan Pangan Bapanas Rachmi Widiriani, dikutip Jumat (23/8/2024).

Baca Juga: THR untuk ASN Ditarget Cair 17 Maret 2025, Tukin 100 Persen

Rachmi mengatakan bantuan pangan disalurkan oleh pemerintah sepenuhnya untuk menjaga stabilitas harga pangan dan menekan inflasi.

Agar bantuan pangan tersalur tepat waktu, Rachmi meminta transporter untuk memprioritaskan penyaluran bantuan pangan beras ke daerah-daerah terpencil. "Ini agar penyaluran bantuan pangan beras bisa tepat waktu, sehingga tidak menghambat penyaluran di Oktober dan Desember," ujar Rachmi.

Lebih lanjut, Rachmi menjamin kualitas beras yang disalurkan oleh pemerintah berada dalam kondisi baik dan dengan kuantitas yang sesuai, yakni 10 kilogram untuk setiap keluarga penerima manfaat (KPM).

Baca Juga: Bulog Disuntik Dana Rp16,6 Triliun untuk Serap Gabah Petani

Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah resmi melanjutkan penyaluran bantuan pangan beras hingga akhir tahun ini. Seperti periode sebelumnya, bantuan pangan beras disalurkan kepada 22 juta KPM.

Adapun total tambahan anggaran yang dibutuhkan untuk membiayai bantuan pangan periode Agustus, Oktober, dan Desember 2024 tersebut mencapai Rp11 triliun. (sap)

Baca Juga: Serap Gabah Dalam Negeri, Pemerintah Bakal Investasi ke Bulog

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : bantuan sosial, bansos, beras, cadangan beras, Jokowi, Pilkada 2024

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 16 Oktober 2024 | 12:00 WIB
KILAS BALIK PERPAJAKAN 2014-2024

Satu Dekade Kebijakan Perpajakan Jokowi

Senin, 14 Oktober 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Tax Ratio 1 Dekade Presiden Jokowi

Jum'at, 11 Oktober 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Gerus Cadev, Jokowi Minta Menteri ESDM Segera Naikkan Lifting Migas

Jum'at, 11 Oktober 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Perlu Berlanjut, Jokowi: Penerimaan dari Situ Banyak Sekali

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok