Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Inflasi November 2024 Sebesar 1,55%, Masih Didorong Rokok dan Beras

A+
A-
0
A+
A-
0
Inflasi November 2024 Sebesar 1,55%, Masih Didorong Rokok dan Beras

Plt. Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti dengan paparannya dalam keterangan pers, Senin (2/12/2024).

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat inflasi pada November 2024 secara tahunan sebesar 1,55%.

Plt. Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti mengatakan tingkat inflasi tersebut lebih rendah dibandingkan dengan bulan sebelumnya yang sebesar 1,71%. Menurutnya, makanan, minuman, dan tembakau masih menjadi kelompok pengeluaran dengan andil terbesar untuk inflasi tahunan pada November 2024.

"Komoditas dengan andil inflasi terbesar pada kelompok ini adalah sigaret kretek mesin dengan andil sebesar 0,13%, serta beras dan bawang merah masing-masing memberikan andil sebesar 0,11%," katanya, Senin (2/12/2024).

Baca Juga: DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Amalia mengatakan inflasi pada kelompok makanan, minuman, dan tembakau tercatat sebesar 1,68% dan memberikan andil sebesar 0,48% terhadap inflasi umum. Komoditas yang juga memberikan andil inflasi besar pada kelompok ini adalah kopi bubuk, minyak goreng, tomat, bawang putih, dan daging ayam ras.

Kemudian, komoditas lain di luar kelompok makanan, minuman, dan tembakau yang turut memberikan andil inflasi cukup signifikan antara lain emas perhiasan dan nasi dengan lauk, dengan andil inflasi masing-masing 0,36% dan 0,06%.

Berdasarkan komponennya, dia menjelaskan komponen inti pada November 2024 mengalami inflasi sebesar 2,26% dengan andil terhadap inflasi mencapai 1,44%. Komoditas yang dominan memberikan andil inflasi di antaranya emas perhiasan, kopi bubuk, minyak goreng, nasi dengan lauk, dan sewa rumah.

Baca Juga: Edarkan Rokok Ilegal, Tersangka Terancam Hukuman 1-5 Tahun Penjara

Setelahnya, komponen harga diatur pemerintah mengalami inflasi 0,82%, dengan andil yaitu 0,16%. Komoditas yang dominan memberikan andil inflasi pada komponen ini yakni sigaret kretek mesin, sigaret kretek tangan, dan sigaret putih mesin.

Adapun komponen harga bergejolak, terjadi deflasi sebesar 0,32% dengan andil deflasi 0,05%. Komoditas yang dominan memberikan andil deflasi adalah cabai merah dan cabai rawit.

Dia menyebut seluruh provinsi di Indonesia tercatat mengalami inflasi pada November 2024. Inflasi tertinggi terjadi di Papua Tengah sebesar 4,35% dan inflasi terendah di Kepulauan Bangka Belitung sebesar 0,22%.

Baca Juga: Kemenperin Wajibkan Industri Setor Data 4 Kali dalam Setahun

Amalia menambahkan secara bulanan pada November 2024 terjadi inflasi sebesar 0,3%, dan inflasi tahun kalender 1,12%.

"Inflasi bulanan pada November 2024 ini lebih tinggi dibandingkan Oktober 2024, tetapi masih lebih rendah jika kita bandingkan dengan November 2023," ujarnya.

Kelompok pengeluaran penyumbang inflasi bulanan terbesar pada November 2024 secara bulanan adalah makanan, minuman, dan tembakau dengan inflasi sebesar 0,78% dan memberikan andil inflasi sebesar 0,22%. Komoditas yang mendorong inflasi pada kelompok ini adalah bawang merah dan tomat, yang masing-masing memberikan andil inflasi sebesar 0,1%.

Baca Juga: Ada Perang Dagang, Ekonomi RI Diperkirakan Masih Sanggup Tumbuh 5%

Sementara itu, terdapat komoditas lain yang juga memberikan andil inflasi antara lain emas perhiasan, daging ayam ras, minyak goreng, bawang putih, ikan segar, sigaret kretek mesin, tarif angkutan udara, dan kopi bubuk. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : inflasi, beras, kenaikan harga, BPS, beras, harga pangan, cukai rokok, deflasi

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 15 Februari 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tunda Penyaluran Bantuan Beras 10 Kilo

Sabtu, 08 Februari 2025 | 09:30 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Januari Deflasi, Pemerintah Tetap Waspadai Lonjakan Inflasi Ramadhan

Kamis, 06 Februari 2025 | 09:30 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Ekonomi 2024 Tumbuh 5,03 Persen, Sri Mulyani Beberkan Peran APBN

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB
BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

berita pilihan

Minggu, 20 April 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN BEA MASUK

Diversikasi Ekspor, Indonesia Sasar Uni Eropa dan Negara Eurasia

Minggu, 20 April 2025 | 14:30 WIB
PEREKONOMIAN GLOBAL

Pemerintah Diminta Dorong WTO Sehatkan Iklim Perdagangan Internasional

Minggu, 20 April 2025 | 14:00 WIB
KERJA SAMA INTERNASIONAL

Temui Delegasi Uni Eropa, Wamendag Bahas Strategi Hadapi Bea Masuk AS

Minggu, 20 April 2025 | 13:00 WIB
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Luncurkan Relaksasi Pajak Kendaraan Jilid II, Seperti Apa?

Minggu, 20 April 2025 | 12:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Susun Pembukuan dengan Stelsel Kas, Jangan Lupa Kirimkan Pemberitahuan

Minggu, 20 April 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pengkreditan Pajak Masukan bagi PKP yang Belum Lakukan Penyerahan

Minggu, 20 April 2025 | 10:30 WIB
INSENTIF FISKAL

Dorong Pertumbuhan Sektor Tekstil, Pemerintah Siapkan Aneka Insentif

Minggu, 20 April 2025 | 10:00 WIB
KINERJA PEREKONOMIAN

Utang Luar Negeri Indonesia Tembus US$427 Miliar, Tumbuh 4,7 Persen

Minggu, 20 April 2025 | 09:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar Perpanjang Kerja Sama Tax Center dengan MNC University