Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Inflasi November 2024 Sebesar 1,55%, Masih Didorong Rokok dan Beras

A+
A-
0
A+
A-
0
Inflasi November 2024 Sebesar 1,55%, Masih Didorong Rokok dan Beras

Plt. Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti dengan paparannya dalam keterangan pers, Senin (2/12/2024).

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat inflasi pada November 2024 secara tahunan sebesar 1,55%.

Plt. Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti mengatakan tingkat inflasi tersebut lebih rendah dibandingkan dengan bulan sebelumnya yang sebesar 1,71%. Menurutnya, makanan, minuman, dan tembakau masih menjadi kelompok pengeluaran dengan andil terbesar untuk inflasi tahunan pada November 2024.

"Komoditas dengan andil inflasi terbesar pada kelompok ini adalah sigaret kretek mesin dengan andil sebesar 0,13%, serta beras dan bawang merah masing-masing memberikan andil sebesar 0,11%," katanya, Senin (2/12/2024).

Baca Juga: Perincian DBH Cukai Rokok 2025, Jawa Timur Masih Terbesar

Amalia mengatakan inflasi pada kelompok makanan, minuman, dan tembakau tercatat sebesar 1,68% dan memberikan andil sebesar 0,48% terhadap inflasi umum. Komoditas yang juga memberikan andil inflasi besar pada kelompok ini adalah kopi bubuk, minyak goreng, tomat, bawang putih, dan daging ayam ras.

Kemudian, komoditas lain di luar kelompok makanan, minuman, dan tembakau yang turut memberikan andil inflasi cukup signifikan antara lain emas perhiasan dan nasi dengan lauk, dengan andil inflasi masing-masing 0,36% dan 0,06%.

Berdasarkan komponennya, dia menjelaskan komponen inti pada November 2024 mengalami inflasi sebesar 2,26% dengan andil terhadap inflasi mencapai 1,44%. Komoditas yang dominan memberikan andil inflasi di antaranya emas perhiasan, kopi bubuk, minyak goreng, nasi dengan lauk, dan sewa rumah.

Baca Juga: Jaga Inflasi, BI Pertahankan Suku Bunga di 5,75 Persen

Setelahnya, komponen harga diatur pemerintah mengalami inflasi 0,82%, dengan andil yaitu 0,16%. Komoditas yang dominan memberikan andil inflasi pada komponen ini yakni sigaret kretek mesin, sigaret kretek tangan, dan sigaret putih mesin.

Adapun komponen harga bergejolak, terjadi deflasi sebesar 0,32% dengan andil deflasi 0,05%. Komoditas yang dominan memberikan andil deflasi adalah cabai merah dan cabai rawit.

Dia menyebut seluruh provinsi di Indonesia tercatat mengalami inflasi pada November 2024. Inflasi tertinggi terjadi di Papua Tengah sebesar 4,35% dan inflasi terendah di Kepulauan Bangka Belitung sebesar 0,22%.

Baca Juga: Mobil Dicegat di Gerbang Tol Siang Bolong, Ketahuan Bawa Rokok Ilegal

Amalia menambahkan secara bulanan pada November 2024 terjadi inflasi sebesar 0,3%, dan inflasi tahun kalender 1,12%.

"Inflasi bulanan pada November 2024 ini lebih tinggi dibandingkan Oktober 2024, tetapi masih lebih rendah jika kita bandingkan dengan November 2023," ujarnya.

Kelompok pengeluaran penyumbang inflasi bulanan terbesar pada November 2024 secara bulanan adalah makanan, minuman, dan tembakau dengan inflasi sebesar 0,78% dan memberikan andil inflasi sebesar 0,22%. Komoditas yang mendorong inflasi pada kelompok ini adalah bawang merah dan tomat, yang masing-masing memberikan andil inflasi sebesar 0,1%.

Baca Juga: Awal 2025, Neraca Perdagangan Kembali Surplus US$3,45 Miliar

Sementara itu, terdapat komoditas lain yang juga memberikan andil inflasi antara lain emas perhiasan, daging ayam ras, minyak goreng, bawang putih, ikan segar, sigaret kretek mesin, tarif angkutan udara, dan kopi bubuk. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : inflasi, beras, kenaikan harga, BPS, beras, harga pangan, cukai rokok, deflasi

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 11 Januari 2025 | 08:45 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Harga Eceran Rokok Naik Tapi Cukai Tak Naik, Downtrading Bisa Ditekan

Rabu, 08 Januari 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Tak Ada Kenaikan Tarif, DJBC Sebut Pelunasan Cukai Kembali ke 2 Bulan

Senin, 06 Januari 2025 | 10:39 WIB
KINERJA APBN 2024

Sama Persis dengan Target di UU, APBN 2024 Defisit 2,29 Persen PDB

Minggu, 05 Januari 2025 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Selama 6 Bulan, 16 Juta Keluarga Bakal Terima Bantuan Pangan Beras

berita pilihan

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:00 WIB
PMK 15/2025

Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pemeriksaan Fisik Barang Impor?

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:30 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Hati-Hati Penipuan Berkedok Pemutakhiran Data NPWP via Coretax

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:30 WIB
RPJMN 2025-2029

Masuk RPJMN 2025-2029, Pertumbuhan Ekonomi 2029 Ditarget Tembus 8%

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:21 WIB
KONSULTASI PAJAK

Bangun Usaha di Kawasan Industri? Ini Menu Insentif Perpajakannya

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:00 WIB
SELEBRITAS

Ajak WP Segera Lapor SPT Tahunan, Jonatan Christie: Jangan Ditunda

Jum'at, 28 Februari 2025 | 14:30 WIB
KEP-67/PJ/2025

Tak Kena Sanksi! PPh Masa Januari 2025 Disetor Paling Lambat Hari Ini