Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 30 Mei 2025 | 14:30 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (2)
Jum'at, 30 Mei 2025 | 13:31 WIB
LITERATUR PAJAK
Jum'at, 30 Mei 2025 | 09:45 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 29 Mei 2025 | 13:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (1)
Komunitas
Selasa, 27 Mei 2025 | 13:32 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR
Senin, 26 Mei 2025 | 09:27 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Kamis, 22 Mei 2025 | 17:43 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Kamis, 22 Mei 2025 | 10:30 WIB
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BULUKUMBA
Fokus
Reportase

Begini Profil Pajak Kota Tempat Jam Gadang Berada

A+
A-
20
A+
A-
20
Begini Profil Pajak Kota Tempat Jam Gadang Berada

FORT de Kock menjadi sebutan Kota Bukittinggi pada masa pemerintahan Belanda. Sebutan diambil dari nama benteng bersejarah wilayah tersebut, tepatnya di Bukit Jirek. Kota tempat kelahiran Sang Proklamator Mohammad Hatta ini juga pernah dijuluki Parijs van Sumatra.

Banyak peristiwa sejarah Indonesia terjadi di sini. Bukittinggi juga pernah menjadi ibu kota negara pada masa Pemerintahan Darurat Republik Indonesia 1948. Salah satu kota di Provinsi Sumatra Barat ini memilih wilayah seluas 25,24 km2 dengan jumlah penduduk sebanyak 121.028 jiwa.

Bukittinggi kaya objek wisata, baik sejarah maupun alam. Objek wisata sejarah yang paling terkenal adalah jam gadang. Dianugerahi kondisi topografi yang berbukit dan berlembah, Bukittinggi juga memiliki wisata alam yang indah, salah satunya adalah Ngarai Sianok.

Baca Juga: Jika Ortu Tak Punya NPWP, Hibah ke Anaknya Tetap Tidak Kena Pajak?

Kondisi Ekonomi dan Pendapatan Daerah

PADA 2020, realisasi produk domestik regional bruto (PDRB) atas dasar harga berlaku Kota Bukittinggi tercatat senilai Rp8,63 triliun. Ada beberapa sektor utama yang menjadi penopang PDRB daerah ini.

Penyumbang terbesar adalah sektor perdagangan besar dan eceran, reparasi mobil dan sepeda motor. Kontribusinya pada 2020 sebesar 33,7% dari total PDRB. Kemudian, ada sektor transportasi dan pergudangan dengan kontribusi sebesar 10,1%.


Baca Juga: Tagih Utang Pajak Daerah Rp22 Miliar, Pemda Gandeng Kejaksaan

Berdasarkan pada data yang dilansir Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, total pendapatan Kota Bukittinggi pada 2020 mencapai Rp689,22 miliar. Dana perimbangan menjadi kontributor terbesar, yakni 81,2% dari total pendapatan atau senilai Rp559,64 miliar.

Selanjutnya, ada pendapatan asli daerah (PAD) senilai Rp84,09 miliar atau 12,2% dari total pendapatan 2020. Kontribusi terendah berasal dari lain-lain pendapatan daerah yang sah, yakni senilai Rp45,5 miliar atau 6,6% dari total pendapatan.

Jika diperinci, kontribusi terbesar PAD Kota Bukittinggi pada 2020 berasal dari pajak daerah. Kontribusinya mencapai 42,6% atau senilai Rp35,86 miliar. Kemudian, ada retribusi daerah dengan kontribusi senilai Rp21,83 miliar atau 26% dari total PAD.

Baca Juga: Pemda Didorong Beri Insentif Pajak untuk Atasi Masalah Sampah


Kinerja Pajak

REALISASI penerimaan pajak daerah Kota Bukittinggi dari 2016 sampai dengan 2020 tidak pernah mencapai target yang telah ditetapkan. Secara terperinci, sesuai dengan data DJPK Kementerian Keuangan, realisasi penerimaan pajak Kota Bukittinggi pada 2016 tercatat senilai Rp30,71 miliar atau 88,3% dari target yang ditetapkan.

Pada 2017, penerimaan pajak daerah tumbuh 24,6% dengan capaian Rp38,28 miliar atau 83,1% dari target. Namun, pada 2018 terjadi perlambatan sebab realisasi penerimaan pajak hanya tumbuh 17,9%, yakni senilai Rp45,13 miliar atau 98% dari target.

Baca Juga: Sidak Tempat Hiburan, Pemkot Dapati Masih Ada WP Tak Patuh Bayar Pajak

Kemudian, pada 2019, kinerja penerimaan kembali melambat dengan pertumbuhan hanya sebesar 0,2%, yakni senilai Rp45,2 miliar atau 95,3% dari target yang telah ditetapkan. Pada 2020, terjadi penurunan kinerja penerimaan sebesar 20,7% dengan realisasi hanya Rp35,86 miliar atau 70,1% dari target.


Berdasarkan pada data yang dilansir Pemerintah Kota Bukittinggi, penyumbang terbesar penerimaan pajak daerah 2020 berasal dari bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Kontribusinya mencapai 32,56% atau senilai Rp11,67 miliar.

Baca Juga: Restoran Lalai Setor Pajak, Pemda Gencarkan Pendataan dan Penagihan

Kemudian, kontributor terbesar kedua berasal dari pajak hotel, yakni senilai Rp7,99 miliar atau 22,29% dari total realisasi penerimaan pajak. Kmeudian, ada pajak penerangan jalan (PPJ) yang menyumbang senilai Rp5,58 miliar atau 15,55% dari total penerimaan pajak.

Jenis dan Tarif Pajak

KETENTUAN setiap jenis pajak daerah Kota Bukittinggi diatur secara terpisah dalam Peraturan Daerah (Perda) yang berbeda-beda. Salah satunya adalah Perda Kota Bukittinggi No. 7 Tahun 2012 yang mengatur mengenai pajak hotel.

Pajak restoran diatur sendiri dalam Perda No. 8 Tahun 2012. Pajak hiburan diatur dalam Perda No. 9 Tahun 2014. Begitu pun jenis pajak lainnya diatur dalam perda masing-masing. Adapun informasi mengenai Perda Kota Bukittinggi dapat diakses melalui laman resmi https://jdih.bukittinggikota.go.id/.

Baca Juga: DJP Rilis Aturan Baru soal Tata Cara Pemberian 13 Layanan Via Coretax

Berikut daftar jenis dan tarif pajak di Kota Bukittinggi.


Tax Ratio

BERDASARKAN pada penghitungan yang dilakukan DDTC Fiscal Research & Advisory, kinerja pajak daerah terhadap PDRB (tax ratio) Kota Bukittinggi pada 2020 tercatat sebesar 0,42%. Adapun rata-rata tax ratio kabupaten/kota di Indonesia sebesar 0,6%.

Baca Juga: Gencarkan Penagihan Pajak, Pemda Sasar Rumah Makan dan Restoran

Dengan demikian, kinerja pajak daerah Kota Bukittinggi lebih rendah dibandingkan dengan rata-rata seluruh kabupaten/kota di Indonesia.


Administrasi Pajak

SESUAI dengan Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, kewenangan pemungutan pajak daerah ada pada Badan Keuangan Kota Bukittinggi.

Baca Juga: Ingat, WP Bisa Ubah Nomor Handphone Secara Manual atau Online

Untuk melakukan optimalisasi penerimaan pajak daerah, Pemerintah Kota Bukittinggi menerbitkan Peraturan Walikota Bukittinggi No. 2 Tahun 2022 sebagai dasar hukum pengelolaan beberapa jenis pajak secara online. Penerapan sistem online diterapkan pada pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, dan pajak parkir.

Dengan adanya sistem online, Pemerintah Kota Bukittinggi dapat melakukan pengawasan kepatuhan pajak melalui perangkat elektronik perekam data transaksi seperti tapping box atau online cash register dan bentuk perekam lainnya.

Pada 2020, Pemerintah Kota Bukittinggi telah menjalankan program smart tax yang bekerja sama dengan Bank Nagari, bank milik pemerintah daerah Sumatera Barat. Dari program tersebut, alat pengawasan penerimaan pajak telah dipasangkan pada 70 wajib pajak. Ke depannya, penambahan pemasangan alat pengawasan dilakukan secara bertahap. (Fauzara/kaw)

Baca Juga: Daftar NPWP Tapi Nama Ibu Kandung Gagal Diverifikasi, Harus Gimana?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : profil pajak daerah, pajak daerah, tax ratio, PDRB, kajian pajak, administrasi pajak, Kota Bukittinggi

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 22 Mei 2025 | 12:30 WIB
KABUPATEN LOMBOK UTARA

Jadi Korban Oknum yang Mengatasnamakan Bapenda, Hotel Ini Rugi Rp1,2 M

Kamis, 22 Mei 2025 | 10:00 WIB
KABUPATEN LAMPUNG BARAT

Pengusaha Ogah Pakai Tapping Box, Pemkab Ancam Cabut Izin Usaha

Rabu, 21 Mei 2025 | 19:00 WIB
KEM-PPKF 2026

Dorong Pemda Optimalkan Pajak Daerah, Pemerintah Susun 6 Strategi

berita pilihan

Jum'at, 30 Mei 2025 | 14:30 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (2)

Ketentuan Penerbitan SKPKB

Jum'at, 30 Mei 2025 | 14:00 WIB
NOTA DINAS No.ND-4/PJ/PJ.02/2025

DJP Terbitkan Nota Dinas soal Perlakuan PPh atas Pengelolaan Rusun

Jum'at, 30 Mei 2025 | 13:31 WIB
LITERATUR PAJAK

Muncul di Publikasi Global, Dua Profesional DDTC Ulas Sengketa Pajak

Jum'at, 30 Mei 2025 | 12:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP Bakal Layangkan Surat Teguran dan Tagihan ke Wajib Pajak

Jum'at, 30 Mei 2025 | 11:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA

Setoran Penerimaan Pajak di Jakarta Turun 5 Persen, PPN Paling Anjlok

Jum'at, 30 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Tugas dan Fungsi Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu

Jum'at, 30 Mei 2025 | 10:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Bikin Faktur Pajak Lewat Aplikasi Lama, PER-03/PJ/2022 Tetap Berlaku

Jum'at, 30 Mei 2025 | 10:00 WIB
AFRIKA SELATAN

Ditolak Rakyat, Negara Ini Batalkan Rencana Kenaikan PPN

Jum'at, 30 Mei 2025 | 09:45 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Penyerahan CPO