Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Begini Proporsi Penerima Fasilitas Pembebasan PPN atas Kebutuhan Pokok

A+
A-
2
A+
A-
2
Begini Proporsi Penerima Fasilitas Pembebasan PPN atas Kebutuhan Pokok

Ilustrasi. Gedung Badan Kebijakan Fiskal (BKF)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat fasilitas pembebasan PPN justru dinikmati oleh masyarakat kelas atas, bukan masyarakat kelas bawah.

Berdasarkan Laporan Belanja Perpajakan 2023, total pembebasan PPN pada 4 sektor utama, yaitu kebutuhan pokok, kelautan dan perikanan, pendidikan, transportasi, mencapai Rp100,11 triliun pada 2023. Dari jumlah tersebut, Rp73,69 triliun justru dinikmati oleh kelompok atas (desil 6 hingga desil 10).

"Total belanja perpajakan atas 50% kelompok ekonomi atas mencapai Rp73,69 triliun (73,61%), sedangkan 50% kelompok bawah hanya menikmati total insentif perpajakan sejumlah Rp26,42 triliun (26,39%)," tulis BKF dalam laporan tersebut, dikutip Senin (16/12/2024).

Baca Juga: Diversikasi Ekspor, Indonesia Sasar Uni Eropa dan Negara Eurasia

Dengan demikian, masyarakat kelompok 50% teratas (desil 6 - desil 10) memperoleh pembebasan PPN 3 kali lipat lebih besar bila dibandingkan dengan pembebasan PPN yang diperoleh masyarakat kelompok 50% terbawah.

Pembebasan PPN senilai Rp29,28 triliun, bahkan dinikmati hanya oleh kelompok 10% terkaya (desil 10). Nilai tersebut setara dengan 30,87% dari total fasilitas pembebasan PPN yang diberikan oleh pemerintah sepanjang 2023.

Lebih lanjut, apabila pembebasan PPN atas kebutuhan pokok, kelautan dan perikanan, pendidikan, dan transportasi dihapuskan maka revenue forgone berpotensi berkurang Rp100,1 triliun. Alhasil, tax ratio 2023 berpotensi naik dari 10,21% menjadi 10,69%.

Pemerintah juga meyakini konsumsi masyarakat tidak akan turun signifikan meski kebutuhan pokok, komoditas kelautan dan perikanan, dan jasa pendidikan dikenai PPN. Daya beli masyarakat kelas bawah bisa tetap dijaga dengan beragam bantuan sosial tambahan yang diberikan melalui mekanisme belanja.

Baca Juga: Pemerintah Diminta Dorong WTO Sehatkan Iklim Perdagangan Internasional

"Belanja langsung ini dinilai lebih tepat sasaran karena hanya diberikan kepada kelompok rentan yang membutuhkan dibandingkan dengan pembebasan PPN yang lebih banyak dinikmati oleh kelompok yang lebih kaya," tulis BKF.

Sebagai informasi, BKF mengestimasikan total belanja perpajakan dari PPN sepanjang 2023 senilai Rp210,2 triliun. Jumlah tersebut setara dengan 57,98% dari total belanja perpajakan 2023 sejumlah Rp362,5 triliun. (rig)

Baca Juga: Temui Delegasi Uni Eropa, Wamendag Bahas Strategi Hadapi Bea Masuk AS

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : laporan belanja perpajakan 2023, bkf, PPN, belanja perpajakan, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial

Sabtu, 19 April 2025 | 08:00 WIB
PROVINSI LAMPUNG

Ada Pemutihan Mulai 1 Mei, Seluruh Denda dan Pokok Tunggakan Dihapus

berita pilihan

Minggu, 20 April 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN BEA MASUK

Diversikasi Ekspor, Indonesia Sasar Uni Eropa dan Negara Eurasia

Minggu, 20 April 2025 | 14:30 WIB
PEREKONOMIAN GLOBAL

Pemerintah Diminta Dorong WTO Sehatkan Iklim Perdagangan Internasional

Minggu, 20 April 2025 | 14:00 WIB
KERJA SAMA INTERNASIONAL

Temui Delegasi Uni Eropa, Wamendag Bahas Strategi Hadapi Bea Masuk AS

Minggu, 20 April 2025 | 13:00 WIB
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Luncurkan Relaksasi Pajak Kendaraan Jilid II, Seperti Apa?

Minggu, 20 April 2025 | 12:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Susun Pembukuan dengan Stelsel Kas, Jangan Lupa Kirimkan Pemberitahuan

Minggu, 20 April 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pengkreditan Pajak Masukan bagi PKP yang Belum Lakukan Penyerahan

Minggu, 20 April 2025 | 10:30 WIB
INSENTIF FISKAL

Dorong Pertumbuhan Sektor Tekstil, Pemerintah Siapkan Aneka Insentif

Minggu, 20 April 2025 | 10:00 WIB
KINERJA PEREKONOMIAN

Utang Luar Negeri Indonesia Tembus US$427 Miliar, Tumbuh 4,7 Persen

Minggu, 20 April 2025 | 09:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar Perpanjang Kerja Sama Tax Center dengan MNC University