Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Belanja Perpajakan 2025 Diproyeksikan Capai Rp445 Triliun, Tumbuh 11%

A+
A-
2
A+
A-
2
Belanja Perpajakan 2025 Diproyeksikan Capai Rp445 Triliun, Tumbuh 11%

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara saat memberikan paparan dalam konferensi pers peluncuran Laporan Belanja Perpajakan 2023, Senin (16/12/2024).

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memperkirakan nilai belanja perpajakan pada 2025 mencapai Rp445,5 triliun, naik 11,4% dibandingkan dengan estimasi belanja perpajakan pada tahun ini senilai Rp399,9 triliun.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan proyeksi belanja perpajakan senilai Rp445,5 triliun tersebut setara dengan 1,83% dari PDB. Dia menambahkan proyeksi tersebut bisa dilakukan lantaran pemerintah sudah memiliki data selama 9 tahun terakhir.

"[Tahun depan] diproyeksikan Rp445,5 triliun. Kalau saat ini tax ratio kita sebesar 10,4% dari PDB, sebenarnya menurut aturan yang ada pemerintah itu bisa mengumpulkan 12,2% dari PDB," katanya, Senin (16/12/2024).

Baca Juga: Tanah WP Disita, Kantor Pajak Tetap Cek Dulu Legalitasnya ke ATR/BPN

Belanja perpajakan 2025, lanjut Suahasil, disumbang dari belanja PPN senilai Rp265,6 triliun, belanja PPh Rp144,7 triliun, dan belanja pajak lainnya Rp35,2 triliun. Menurutnya, adanya proyeksi membuat pemerintah bisa menyusun kebijakan yang lebih baik ke depannya.

"Dengan kami bisa melakukan proyeksi ini maka kami akan bisa menyusun kebijakan dengan lebih baik," ujarnya.

Dengan adanya belanja perpajakan maka potensi penerimaan pajak sebesar 1,83% dari PDB tidak dipungut dan dibiarkan bersikulasi pada perekonomian.

Baca Juga: Diskusikan Pajak Minimum Global, WP Multinasional Ungkap Kerumitannya

Sementara itu, potensi pajak sebesar 10,4% dari PDB tetap dipungut oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan digunakan untuk melaksanakan beragam program dan pemerintahan.

"Ini cara kita melihat bagaimana belanja perpajakan itu fit in dengan gambar besar pengelolaan keuangan negara, pengelolaan APBN kita," tutur Suahasil. (rig)

Baca Juga: Cara Daftarkan Objek PBB-P5L Via Coretax DJP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : laporan belanja perpajakan 2023, PPN, PPh, pajak, penerimaan pajak, tax ratio, wamenkeu suahasil, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 22 Mei 2025 | 10:45 WIB
KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Banggar: Target Pendapatan 2026 Harus Optimistis tapi Tetap Realistis

Kamis, 22 Mei 2025 | 10:30 WIB
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BULUKUMBA

Kanwil DJP Sulselbartra dan UMB Resmikan Tax Center

Kamis, 22 Mei 2025 | 10:00 WIB
KABUPATEN LAMPUNG BARAT

Pengusaha Ogah Pakai Tapping Box, Pemkab Ancam Cabut Izin Usaha

Kamis, 22 Mei 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DPR Usul Regulasi Fasilitas Kepabeanan Disederhanakan

berita pilihan

Kamis, 22 Mei 2025 | 19:31 WIB
KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Tanah WP Disita, Kantor Pajak Tetap Cek Dulu Legalitasnya ke ATR/BPN

Kamis, 22 Mei 2025 | 18:45 WIB
STRATEGIC DIALOGUES - DDTC FRA

Diskusikan Pajak Minimum Global, WP Multinasional Ungkap Kerumitannya

Kamis, 22 Mei 2025 | 18:30 WIB
TIPS PAJAK

Cara Daftarkan Objek PBB-P5L Via Coretax DJP

Kamis, 22 Mei 2025 | 18:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat! Ganti Email Terdaftar Tak Lagi Bisa Dilakukan di DJP Online

Kamis, 22 Mei 2025 | 17:43 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Apa Hak dan Kewajiban WP dalam Pemeriksaan Pajak Pasca-PMK 15/2025?

Kamis, 22 Mei 2025 | 17:30 WIB
PMK 81/2024

Mau Hapus NPWP? WP Badan Tak Boleh Tersangkut 13 Kegiatan Ini

Kamis, 22 Mei 2025 | 17:25 WIB
PAJAK INTERNASIONAL

Ditolak AS, Prospek Tercapainya Konsensus Pilar 1 Suram

Kamis, 22 Mei 2025 | 16:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Gaikindo Minta Perluasan Insentif Pajak Sektor Otomotif, Termasuk LCGC

Kamis, 22 Mei 2025 | 15:45 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kajian dan Mitigasi Penghindaran Pajak Orang Kaya Perlu Ditingkatkan