Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Bertambah, PERTAPSI Teken MoU dengan 7 Instansi

A+
A-
2
A+
A-
2
Bertambah, PERTAPSI Teken MoU dengan 7 Instansi

Sesi seremonial penandatanganan memorandum of understanding (MoU) antara PERTAPSI dan 7 instansi di Auditorium R. Soeria Atmadja Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Indonesia (UI), Depok, Kamis (28/11/2024).

DEPOK, DDTCNews - Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI) menandatangani memorandum of understanding (MoU) dengan 7 instansi pada hari ini, Kamis (28/11/2024).

Ketua Umum PERTAPSI Darussalam menyambut baik adanya penandatanganan MoU tersebut. Penandatanganan MoU ini diharapkan dapat membawa kemajuan bagi sistem perpajakan di Indonesia melalui berbagai kegiatan nyata.

“PERTAPSI berharap kolaborasi ini dapat makin memperkuat upaya kita untuk mewujudkan sistem perpajakan Indonesia yang lebih baik,” ujar Darussalam di Auditorium R. Soeria Atmadja Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Indonesia (UI), Depok.

Baca Juga: Perpindahan Pengadilan Pajak Perlu Transformasi Penyelesaian Sengketa

Adapun 7 instansi yang dimaksud adalah FEB UI, Universitas Trunojoyo Madura, Politeknik Negeri Manado, Universitas Kristen Duta Wacana, Universitas Dhyana Pura Bali, Sekolah Tinggi Perpajakan Indonesia, dan Zahir International.

Sebelum 7 instansi tersebut, PERTAPSI juga telah meneken MoU dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada 2022. MoU berisi kesepakatan bersama mengenai pembinaan dan pengembangan tax center serta civitas akademisi pajak. Simak ‘Pererat Kerja Sama Pajak, DJP dan PERTAPSI Teken MoU’.

PERTAPSI juga telah menandatangani MoU dengan 6 asosiasi profesi pada 2023. Keenam asosiasi profesi tersebut antara lain Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) serta Perkumpulan Konsultan Praktisi Perpajakan Indonesia (Perkoppi).

Baca Juga: Ajukan Pengukuhan PKP Lewat Coretax, Apakah Tetap Ada Survei Lokasi?

Kemudian, Perkumpulan Pengacara dan Praktisi Hukum Pajak Indonesia (P3HPI), Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI), Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), serta Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I).

Sebagai informasi, pendirian PERTAPSI telah disahkan pemerintah melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-0010507.AH.01.07.Tahun 2022. Keputusan ini ditetapkan dan ditandatangani Dirjen Administrasi Hukum Umum pada 19 Oktober 2022.

Perkumpulan ini bersama-sama dengan DJP membina seluruh tax center perguruan tinggi di seluruh Indonesia. PERTAPSI membantu DJP sebagai mitra kerja dalam melaksanakan tugas dan menyosialisasikan peraturan perpajakan bagi masyarakat.

Baca Juga: Jentera: Pemindahan Pengadilan Pajak ke MA Jadi Perubahan Fundamental

Perkumpulan ini turut berperan aktif membantu masyarakat dan wajib pajak dalam melaksanakan hak serta kewajiban perpajakan secara benar, jelas, dan lengkap. PERTAPSI juga bertanggung jawab dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara demi keutuhan NKRI.

Pemenuhan tanggung jawab itu dilakukan dengan menyelenggarakan kegiatan pendidikan, pelatihan, kursus, penelitian, konsultasi perpajakan; menyelenggarakan ujian sertifikasi keilmuan pajak; serta ikut serta public hearing dengan pihak-pihak terkait dalam hal perpajakan.

Adapun MoU dengan 7 instansi tersebut dilakukan bersamaan dengan acara seminar nasional yang diselenggarakan PERTAPSI. Dalam acara ini juga diluncurkan buku Kuasa dan Konsultan Pajak: Model dan Perbandingan. Simak ‘Resmi Dirilis! Buku Kuasa dan Konsultan Pajak: Model dan Perbandingan’. (kaw)

Baca Juga: Kunjungan ke Menara DDTC, Korwil PERTAPSI Sumut I dan II Serahkan Buku

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PERTAPSI, MoU, kerja sama perpajakan, pajak, DJP, perguruan tinggi

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 18 Juni 2025 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 18 JUNI 2025 - 24 JUNI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Bergerak Dinamis, Rupiah Menguat Atas Dolar AS

Rabu, 18 Juni 2025 | 08:30 WIB
PER-7/PJ/2025

PER-7/PJ/2025 Perinci Saluran Lain untuk Pendaftaran Wajib Pajak

Rabu, 18 Juni 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP Ungkap Alasan Aturan Dinamisasi Angsuran PPh Pasal 25 Direvisi

Selasa, 17 Juni 2025 | 20:00 WIB
PER-8/PJ/2025

PER-8/PJ/2025 Berlaku 21 Mei 2025, Peraturan Dirjen Pajak Ini Dicabut

berita pilihan

Rabu, 18 Juni 2025 | 20:45 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Perpindahan Pengadilan Pajak Perlu Transformasi Penyelesaian Sengketa

Rabu, 18 Juni 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Pengukuhan PKP Lewat Coretax, Apakah Tetap Ada Survei Lokasi?

Rabu, 18 Juni 2025 | 18:55 WIB
SEKOLAH TINGGI HUKUM INDONESIA JENTERA

Jentera: Pemindahan Pengadilan Pajak ke MA Jadi Perubahan Fundamental

Rabu, 18 Juni 2025 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Instansi Pemerintah Tak Pungut PPN atas 8 Jenis Transaksi Ini

Rabu, 18 Juni 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Klaim Skema PPh Indonesia Sudah Berlandaskan Prinsip Keadilan

Rabu, 18 Juni 2025 | 17:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Realisasi PNBP hingga Mei 2025 Terkontraksi 24,9%

Rabu, 18 Juni 2025 | 16:53 WIB
SERTIFIKASI KOMPETENSI PAJAK

Tax Center Perlu Dorong Perguruan Tinggi Jalin MoU dengan PERTAPSI

Rabu, 18 Juni 2025 | 16:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Dengan Kebijakan Pajak yang Tepat, Ekonomi RI Diyakini Bisa Tumbuh 8%

Rabu, 18 Juni 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Arthur Laffer Sarankan Skema Flat Tax, Begini Respons Sri Mulyani

Rabu, 18 Juni 2025 | 14:59 WIB
KEBIJAKAN MONETER

BI Pertahankan Suku Bunga Acuan Sebesar 5,5%