Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Biaya Hidup Makin Mahal, Senator Usul Jasa Listrik-Internet Bebas PPN

A+
A-
0
A+
A-
0
Biaya Hidup Makin Mahal, Senator Usul Jasa Listrik-Internet Bebas PPN

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Senator Filipina Francis Tolentino mengusulkan jasa listrik dan jasa internet diberikan fasilitas pembebasan dari pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12%.

Tolentino mengatakan biaya listrik di Filipina termasuk yang tertinggi di kawasan. Menurutnya, kondisi ini dapat menghambat pertumbuhan ekonomi dan menyebabkan deindustrialisasi.

"RUU ini bertujuan meringankan masyarakat di tengah kenaikan harga komoditas penting, serta untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat Filipina secara keseluruhan," katanya, dikutip pada Senin (3/2/2025).

Baca Juga: Bea Masuk Tembus 120%, Kantor Pos Hong Kong Setop Kirim Barang ke AS

Tolentino mengatakan telah mengajukan RUU Senat 2970 yang memuat usulan pembebasan jasa listrik dan jasa internet dari PPN, pekan lalu. Apabila disetujui, RUU tersebut akan mengubah Pasal 108 UU Perpajakan 1997.

Melalui RUU tersebut, dia mengusulkan pembebasan PPN atas penjualan listrik oleh perusahaan pembangkit, transmisi, dan distribusi serta koperasi listrik; jasa penerima waralaba utilitas listrik; serta penyedia jasa internet.

Dia menjelaskan pembebasan jasa listrik dan jasa internet dari PPN akan mendukung inklusi digital yang sedang menjadi fokus pemerintah. Sebab, insentif pajak tersebut akan membuat orang Filipina dapat mengambil bagian dalam kegiatan ekonomi digital.

Baca Juga: Pengkreditan Pajak Masukan bagi PKP yang Belum Lakukan Penyerahan

Tolentino menyebut listrik dan internet telah menjadi kebutuhan sehari-hari masyarakat, termasuk untuk pendidikan dan pekerjaan jarak jauh. Dia pun berharap RUU Senat 2970 dapat segera disetujui dan diterapkan.

"Dengan membebaskan PPN atas jasa listrik dan internet, pemerintah akan meringankan tekanan finansial pada konsumen dan pelaku usaha, serta mendorong lanskap digital yang lebih inklusif dan kuat," ujarnya dilansir newsinfo.inquirer.net. (sap)

Baca Juga: PMK Baru! Pemerintah Beri Insentif Pajak untuk RS Kardiologi Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak internasional, tarif pajak, pajak pertambahan nilai, PPN, listrik, internet, Filipina

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 14 April 2025 | 11:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Elektronik Tak Kena Bea Masuk Resiprokal, AS Bilang Cuma Sementara

Minggu, 13 April 2025 | 14:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Bebaskan Produk-Produk Elektronik dari Bea Masuk Resiprokal

berita pilihan

Minggu, 20 April 2025 | 13:00 WIB
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Luncurkan Relaksasi Pajak Kendaraan Jilid II, Seperti Apa?

Minggu, 20 April 2025 | 12:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Susun Pembukuan dengan Stelsel Kas, Jangan Lupa Kirimkan Pemberitahuan

Minggu, 20 April 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pengkreditan Pajak Masukan bagi PKP yang Belum Lakukan Penyerahan

Minggu, 20 April 2025 | 10:30 WIB
INSENTIF FISKAL

Dorong Pertumbuhan Sektor Tekstil, Pemerintah Siapkan Aneka Insentif

Minggu, 20 April 2025 | 10:00 WIB
KINERJA PEREKONOMIAN

Utang Luar Negeri Indonesia Tembus US$427 Miliar, Tumbuh 4,7 Persen

Minggu, 20 April 2025 | 09:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar Perpanjang Kerja Sama Tax Center dengan MNC University

Minggu, 20 April 2025 | 09:00 WIB
PMK 27/2025

PMK Baru! Pemerintah Beri Insentif Pajak untuk RS Kardiologi Ini

Minggu, 20 April 2025 | 08:30 WIB
KOTA BENGKULU

Ada Data Objek PBB-P2 Ganda, Belasan Ribu SPPT Dihapus Pemda

Minggu, 20 April 2025 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Jaga Daya Saing, RI Diingatkan Konsisten Terapkan Pajak Minimum Global