Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Bikin Faktur Masih Lewat e-Faktur Desktop, WP Perpanjang Sertel di KPP

A+
A-
2
A+
A-
2
Bikin Faktur Masih Lewat e-Faktur Desktop, WP Perpanjang Sertel di KPP

Petugas pajak tengah memberikan pelayanan kepada wajib pajak. (foto: KPP Madya Surabaya/Riska)

SURABAYA, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Surabaya memberikan pelayanan perpanjangan masa berlaku sertifikat elektronik kepada wajib pajak di Loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP Madya Surabaya pada 4 Maret 2025.

Perpanjangan sertifikat elektronik (sertel) tersebut diajukan oleh Frieda, selaku direktur dari wajib pajak badan yang terdaftar di KPP Madya Surabaya. Adapun wajib pajak mengajukan perpanjangan sertel karena akan membuat faktur pajak pada aplikasi e-faktur desktop.

“Meskipun sistem pajak terbaru sudah mengakomodasi permohonan sertel secara daring, pembuatan faktur pajak masih memakai aplikasi e-faktur desktop sehingga wajib pajak harus memperpanjang masa berlaku sertel di KPP,” kata Danti, petugas pajak dari KPP Madya Surabaya, Kamis (20/3/2025).

Baca Juga: Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Mengutip dari situs web DJP, petugas pajak kemudian melakukan penelitian atas kelengkapan berkas dan kesesuaian data yang diserahkan.

Seusai data diteliti, petugas pajak melakukan input data pada sistem aplikasi DJP dan menyetujui permohonan tersebut.

“Setelah itu, sertel terbaru akan dikirimkan ke alamat email wajib pajak,” tutur Danti.

Baca Juga: Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Berdasarkan PMK 63/2021, sertel adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.

Mulai 1 Januari 2025, DJP meluncurkan sistem administrasi perpajakan terbaru yaitu Coretax DJP. Untuk kebutuhan penandatangan dokumen perpajakan secara elektronik melalui coretax, pengajuan sertel dapat dilakukan secara daring melalui portal wajib pajak. (rig)

Baca Juga: Ada Insentif Pajak untuk Perusahaan yang Pakai Bus dan Truk Listrik

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kpp madya surabaya, pajak, daerah, sertifikat elektronik, sertel, KPP, e-faktur desktop, coretax djp, faktur pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar Pajak Bumi dan Bangunan Via Aplikasi Shopee

Kamis, 17 April 2025 | 16:30 WIB
KONSULTAN PAJAK

Baru Dapat Izin 2024, Konsultan Pajak Boleh Kosongkan Realisasi PPL

Kamis, 17 April 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan Tarif AS, Pemerintah Perlu Antisipasi Dampaknya ke Pajak

Kamis, 17 April 2025 | 15:00 WIB
PELAPORAN SPT TAHUNAN

Tingkatkan Kepatuhan Pelaporan SPT Badan, DJP Lakukan Berbagai Upaya

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial