Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Cara Ajukan Permohonan NPWP Non-Aktif Melalui Coretax DJP

A+
A-
104
A+
A-
104
Cara Ajukan Permohonan NPWP Non-Aktif Melalui Coretax DJP

APABILA tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif, wajib pajak dapat mengajukan permohonan untuk menonaktifkan NPWP atau menjadi wajib pajak non-efektif (NE) seperti diatur dalam PER-4/PJ/2020.

Wajib pajak NE adalah wajib pajak yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif, tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP. Artinya, jika kembali memenuhi persyaratan subjektif dan objektif maka wajib pajak tinggal mengaktifkan kembali NPWP lamanya.

Kondisi tersebut berbeda jika wajib pajak mengajukan permohonan penghapusan NPWP. Apabila ternyata kembali memenuhi persyaratan subjektif dan objektif maka wajib pajak harus mengajukan pendaftaran atau membuat NPWP baru.

Baca Juga: Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Untuk mengajukan penonaktifkan NPWP atau menjadi wajib pajak NE, terdapat beberapa saluran yang bisa dipilih wajib pajak. Salah satunya ialah melalui Coretax DJP. Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara mengajukan permohonan NPWP non-aktif melalui Coretax DJP.

Mula-mula akses https://coretaxdjp.pajak.go.id/. Setelah itu, isi NIK/NPWP, kata sandi (password), dan kode captcha. Setelah itu, klik Login. Nanti, Anda akan melihat halaman utama atau dashboard Coretax DJP.

Pada halaman utama Coretax DJP, pilih menu Portal. Lalu, pilih Perubahan Status WP dan klik menu Penetapan Wajib Pajak Nonaktif. Nanti, Anda akan diarahkan untuk mengisi formulir penonaktifkan status wajib pajak.

Baca Juga: Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Jika permohonan diajukan oleh wakil/kuasa, isikan identitas wakil/kuasa. Setelah itu, pilih alasan penonaktifkan status wajib pajak. Misal, memilih karena penghasilan di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

Jika sudah memilih alasan, upload lampiran dokumen persyaratan atau pendukung yang dibutuhkan. Kemudian, centang kolom pernyataan. Selanjutnya, klik Kirim. Setelah itu, silakan mengunduh bukti penerimaan surat.

Selanjutnya, permohonan Anda akan diteliti oleh kantor pelayanan pajak (KPP). Jika permohonan selesai diproses, Anda akan mendapatkan pemberitahuan di akun wajib pajak Anda. Jika ditolak, Anda akan mendapat surat penolakan dan status NPWP tetap aktif.

Baca Juga: Ada Insentif Pajak untuk Perusahaan yang Pakai Bus dan Truk Listrik

Jika permohonan disetujui, Anda akan mendapatkan surat penetapan non-aktif dan status NPWP Anda akan non-aktif. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tips pajak, tips, pajak, NPWP, NPWP non-aktif, wajib pajak non-efektif, PER-4/PJ/2020, coretax, coretax system, coretax djp

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar Pajak Bumi dan Bangunan Via Aplikasi Shopee

Kamis, 17 April 2025 | 16:30 WIB
KONSULTAN PAJAK

Baru Dapat Izin 2024, Konsultan Pajak Boleh Kosongkan Realisasi PPL

Kamis, 17 April 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan Tarif AS, Pemerintah Perlu Antisipasi Dampaknya ke Pajak

Kamis, 17 April 2025 | 15:00 WIB
PELAPORAN SPT TAHUNAN

Tingkatkan Kepatuhan Pelaporan SPT Badan, DJP Lakukan Berbagai Upaya

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial