Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Cara Baru Login DJP Online saat Fitur MFA Diimplementasikan

A+
A-
3
A+
A-
3
Cara Baru Login DJP Online saat Fitur MFA Diimplementasikan

DITJEN Pajak (DJP) akan menambahkan fitur Multi-Factor Authentication (MFA) pada proses login aplikasi DJP Online. Penambahan fitur tersebut ditujukan untuk meningkatkan keamanan akun wajib pajak pada aplikasi DJPOnline.

MFA adalah metode keamanan yang membutuhkan lebih dari 1 faktor verifikasi untuk membuktikan identitas pengguna. DJP menyebut implementasi MFA bertujuan untuk menambah langkah autentikasi pada akun wajib pajak di aplikasi DJP Online guna menghindari pencurian akun.

MFA sempat diterapkan pada 2 Desember hingga 3 Desember 2024. Namun, proses login DJP kini kembali ke setelan awal sebelum berlakunya MFA. Langkah ini dimaksudkan untuk memberikan waktu kepada wajib pajak mempersiapkan diri menjelang penerapan MFA.

Baca Juga: PKP BPHT Mau Beralih ke Tarif PPN Umum, Pemberitahuan Bisa Via Coretax

DJP melalui akun instagram resminya @ditjenpajakri menyebut masa persiapan penerapan MFA diberikan hingga 31 Desember 2024. Selama masa persiapan tersebut, wajib pajak diimbau untuk melakukan update data secara mandiri pada aplikasi DJP Online.

Data yang perlu diperbarui meliputi nomor handphone serta alamat email yang digunakan. Pembaruan data tersebut penting dilakukan karena nomor handphone dan email akan digunakan sebagai saluran pengiriman token pasca berlakunya MFA.

Untuk itu, wajib perlu memastikan nomor handphone dan email yang terdaftar pada DJP Online dapat diakses. Informasi terkait dengan MFA penting untuk diketahui karena DJP Online masih diperlukan setidaknya untuk pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024.

Baca Juga: Protes Lonjakan Tagihan PBB-P2, Puluhan Orang Demo Kantor Bapenda

Nanti, apabila MFA berlaku maka proses login DJP Online akan sedikit berubah. Nah, DDTCNews kali ini akan membahas cara login DJP Online jika MFA diterapkan. Mula-mula buka DJP Online. Masukkan NPWP, kata sandi, lalu klik Selanjutnya.

Setelah itu, pilih salah satu dari 2 opsi untuk pengiriman kode verifikasi (token), yaitu antara email atau SMS. Klik melalui email ke.. maka token akan masuk ke email yang terdaftar atau klik melalui sms ke…’ maka token akan masuk ke handphone terdaftar

Setelah memilih salah satu dari 2 opsi yang tersedia, sistem akan mengirimkan token untuk login DJP Online. Masukkan 6 digit token yang masuk melalui email atau sms ke bagian kotak kosong di bawah tulisan Masukkan Kode Verifikasi, lalu klik Verifikasi.

Baca Juga: Ajukan Permohonan Pindah Kantor Pajak, WP Perlu Lampirkan KTP Terbaru

Setelah itu, wajib pajak otomatis akan login ke akun DJP Online-nya. Nanti, saat MFA berlaku, jika email atau nomor handphone tidak sesuai maka wajib pajak bisa menghubungi Kring Pajak 1500200 atau menghubungi ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.

Selain email dan SMS, opsi untuk penerimaan token juga akan diterapkan dalam aplikasi M-Pajak. Perlu diperhatikan, email atau SMS yang akan dikirimkan DJP dalam konteks ini hanya berisi 6 digit token. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Baca Juga: PPPK: Konsultan Pajak Berperan Penting dalam Peningkatan Tax Ratio

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tips pajak, tips, pajak, MFA, DJP Online, Multi-Factor Authentication, DJP, coretax system, coretax

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 09 Mei 2025 | 18:00 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Standar Pemeriksaan Pajak?

Jum'at, 09 Mei 2025 | 17:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Demi Tip Bebas Pajak, Trump Ingin Naikkan Tarif PPh Orang Kaya

Jum'at, 09 Mei 2025 | 16:30 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Belum Lapor SPT Tahunan, Bersiap Dikirim Surat Teguran dari DJP

Jum'at, 09 Mei 2025 | 16:03 WIB
PEMBARUAN SITUS WEB DDTC ACADEMY

Login Website DDTC Academy, Akses Ilmu Perpajakan dari Para Ahli

berita pilihan

Minggu, 11 Mei 2025 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Danantara Ingin Bentuk Trust Fund, Rosan Ajak Bill Gates Taruh Dana

Minggu, 11 Mei 2025 | 07:30 WIB
CORETAX SYSTEM

PKP BPHT Mau Beralih ke Tarif PPN Umum, Pemberitahuan Bisa Via Coretax

Sabtu, 10 Mei 2025 | 13:30 WIB
KABUPATEN JOMBANG

Protes Lonjakan Tagihan PBB-P2, Puluhan Orang Demo Kantor Bapenda

Sabtu, 10 Mei 2025 | 12:15 WIB
KONGRES AKP2I

PPPK: Konsultan Pajak Berperan Penting dalam Peningkatan Tax Ratio

Sabtu, 10 Mei 2025 | 12:00 WIB
TIPS PAJAK

Cara Ajukan Permohonan Status Pemungut Bea Meterai Via Coretax

Sabtu, 10 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Alur Impor Barang Pindahan yang Bebas Bea Masuk

Sabtu, 10 Mei 2025 | 10:45 WIB
KONGRES AKP2I

Pemilihan Ketum Periode 2025-2030, AKP2I Gelar Kongres

Sabtu, 10 Mei 2025 | 10:30 WIB
PROVINSI JAWA BARAT

Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, Samsat Induk Tetap Buka hingga Minggu

Sabtu, 10 Mei 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Libatkan PPPK untuk Perkuat Joint Program