Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Catat! Ada 4 Saluran Layanan Pajak Bisa Dipakai Selama Libur Lebaran

A+
A-
2
A+
A-
2
Catat! Ada 4 Saluran Layanan Pajak Bisa Dipakai Selama Libur Lebaran

Layanan pajak yang bisa diakses selama libur Lebaran.

JAKARTA, DDTCNews - Layanan tatap muka dan konsultasi Kring Pajak oleh DJP tutup selama libur Nyepi dan Lebaran, sejak 28 Maret 2025 hingga 7 April 2025. Kendati begitu, masih ada 4 platform layanan pajak yang bisa diakses wajib pajak untuk menjalankan administrasi perpajakannya selama libur Lebaran.

Keempatnya adalah coretax system, e-filing, M-Pajak, dan situs resmi kantor pajak.

"Gunakan sarana dan layanan elektronik untuk memenuhi administrasi perpajakan selama libur dan cuti bersama. Jangan tunggu hingga akhir batas waktu, lapor SPT lebih awal, lebih nyaman!" tulis Ditjen Pajak (DJP) dalam unggahan di media sosial, dikutip pada Minggu (30/3/2025).

Baca Juga: WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Berikut adalah 4 saluran layanan pajak yang masih bisa diakses wajib pajak selama libur Lebaran.

1. Coretax System

Platform administrasi pajak coretax system bisa diakses melalui laman coretaxdjp.pajak.go.id. Melalui platform ini, wajib pajak bisa menyelenggarakan administrasi perpajakan mulai masa/tahun pajak 2025.

2. e-Filing

Aplikasi e-filing bisa diakses melalui laman depan DJP Online, yakni djponline.go.id. Wajib pajak bisa melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan hingga tahun pajak 2024. Perlu dicatat, pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2025 (dilaporkan pada 2026) akan mulai memakai coretax system.

3. M-Pajak

Aplikasi M-Pajak bisa dimanfaaatkan wajib pajak untuk mendapatkan solusi atas lupa EFIN orang pribadi, menghitung pajak terutang (kalkulator pajak), dan konsultasi pajak dengan chat bot.

Baca Juga: PPh Final Pengalihan Real Estat ke SPC Wajib Masuk SPT Masa Unifikasi

4. Situs Pajak

Melalui situs resmi kantor pajak, pajak.go.id, wajib pajak bisa mendapatkan layanan konsultasi pajak dengan chat bot 'Tanya Fiska/Fisko'. Selain itu, situs pajak juga menyediakan fitur kalkulator pajak.

Relaksasi Pelaporan SPT Tahunan PPh OP

Sebagai informasi, DJP memutuskan untuk menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 yang terutang dan/atau penyampaian SPT Tahunan PPh orang pribadi untuk tahun pajak 2024. Relaksasi ini berlaku hingga 11 April 2025.

Dengan kebijakan itu, wajib pajak orang pribadi terbebas dari sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024, meskipun sudah terlewat tanggal jatuh tempo pada 31 Maret 2025.

Baca Juga: Faktur Pajak Masukan Tidak Muncul di Coretax WP OP, Apa Solusinya?

DJP menyatakan penghapusan sanksi administratif tersebut diberikan melalui tidak diterbitkannya Surat Tagihan Pajak (STP). (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : layanan pajak, administrasi pajak, Lebaran, coretax system, e-filing, DJP Online, M-Pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 08 April 2025 | 16:00 WIB
PELAPORAN SPT TAHUNAN

Perpanjang Waktu Pelaporan SPT Tahunan, Bisa Lewat Fitur e-PSPT

Selasa, 08 April 2025 | 12:00 WIB
PROFESOR RICHARD STERN - WU WIEN:

‘AI Belum Bisa Gantikan Sepenuhnya Fungsi Pengawasan Pajak’

Senin, 07 April 2025 | 18:30 WIB
TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Nomor Handphone dan Alamat Email di Coretax DJP

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial