Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Selasa, 13 Mei 2025 | 16:09 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE
Rabu, 07 Mei 2025 | 07:48 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 06 Mei 2025 | 13:05 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Fokus
Reportase

Catat! Ada 4 Saluran Layanan Pajak Bisa Dipakai Selama Libur Lebaran

A+
A-
2
A+
A-
2
Catat! Ada 4 Saluran Layanan Pajak Bisa Dipakai Selama Libur Lebaran

Layanan pajak yang bisa diakses selama libur Lebaran.

JAKARTA, DDTCNews - Layanan tatap muka dan konsultasi Kring Pajak oleh DJP tutup selama libur Nyepi dan Lebaran, sejak 28 Maret 2025 hingga 7 April 2025. Kendati begitu, masih ada 4 platform layanan pajak yang bisa diakses wajib pajak untuk menjalankan administrasi perpajakannya selama libur Lebaran.

Keempatnya adalah coretax system, e-filing, M-Pajak, dan situs resmi kantor pajak.

"Gunakan sarana dan layanan elektronik untuk memenuhi administrasi perpajakan selama libur dan cuti bersama. Jangan tunggu hingga akhir batas waktu, lapor SPT lebih awal, lebih nyaman!" tulis Ditjen Pajak (DJP) dalam unggahan di media sosial, dikutip pada Minggu (30/3/2025).

Baca Juga: DJP Ungkap Progres Perbaikan Latensi Coretax, Begini Perinciannya

Berikut adalah 4 saluran layanan pajak yang masih bisa diakses wajib pajak selama libur Lebaran.

1. Coretax System

Platform administrasi pajak coretax system bisa diakses melalui laman coretaxdjp.pajak.go.id. Melalui platform ini, wajib pajak bisa menyelenggarakan administrasi perpajakan mulai masa/tahun pajak 2025.

2. e-Filing

Aplikasi e-filing bisa diakses melalui laman depan DJP Online, yakni djponline.go.id. Wajib pajak bisa melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan hingga tahun pajak 2024. Perlu dicatat, pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2025 (dilaporkan pada 2026) akan mulai memakai coretax system.

3. M-Pajak

Aplikasi M-Pajak bisa dimanfaaatkan wajib pajak untuk mendapatkan solusi atas lupa EFIN orang pribadi, menghitung pajak terutang (kalkulator pajak), dan konsultasi pajak dengan chat bot.

Baca Juga: Bukan 01, Kode Faktur Pajak untuk Transaksi Dalam Negeri Kini Pakai 04

4. Situs Pajak

Melalui situs resmi kantor pajak, pajak.go.id, wajib pajak bisa mendapatkan layanan konsultasi pajak dengan chat bot 'Tanya Fiska/Fisko'. Selain itu, situs pajak juga menyediakan fitur kalkulator pajak.

Relaksasi Pelaporan SPT Tahunan PPh OP

Sebagai informasi, DJP memutuskan untuk menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 yang terutang dan/atau penyampaian SPT Tahunan PPh orang pribadi untuk tahun pajak 2024. Relaksasi ini berlaku hingga 11 April 2025.

Dengan kebijakan itu, wajib pajak orang pribadi terbebas dari sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024, meskipun sudah terlewat tanggal jatuh tempo pada 31 Maret 2025.

Baca Juga: DPR Minta DJP Hitung Nilai Sanksi yang Dihapus Akibat Kendala Coretax

DJP menyatakan penghapusan sanksi administratif tersebut diberikan melalui tidak diterbitkannya Surat Tagihan Pajak (STP). (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : layanan pajak, administrasi pajak, Lebaran, coretax system, e-filing, DJP Online, M-Pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 07 Mei 2025 | 12:20 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Akan Perbaiki Semua Bug Coretax, Paling Lambat Juli 2025

Selasa, 06 Mei 2025 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Daftar Kode Objek Pajak untuk PPh Final Jasa Konstruksi dan Tarifnya

Selasa, 06 Mei 2025 | 09:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bekerja Lagi Setelah 10 Tahun Menganggur, Perlu Bikin NPWP Lagi?

berita pilihan

Rabu, 14 Mei 2025 | 11:04 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Ungkap Progres Perbaikan Latensi Coretax, Begini Perinciannya

Rabu, 14 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Standar-Standar Pemeriksaan yang Menjadi Acuan Pemeriksa Pajak

Rabu, 14 Mei 2025 | 10:53 WIB
LITERATUR PAJAK

Aspek Perpajakan atas Jasa Maklon, Yuk Baca Panduannya di Sini

Rabu, 14 Mei 2025 | 10:35 WIB
KURS PAJAK 14 MEI 2025 - 20 MEI 2025

Kurs Pajak: Rupiah Berlanjut Menguat Atas Nyaris Semua Negara Mitra

Rabu, 14 Mei 2025 | 10:00 WIB
PROVINSI JAWA TENGAH

Adakan Pemutihan, Pemprov Hapus Piutang Pajak Kendaraan Rp223 Miliar

Rabu, 14 Mei 2025 | 09:30 WIB
VIETNAM

Vietnam Segera Terapkan Cukai Minuman Manis

Rabu, 14 Mei 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Apindo Usul Paket Insentif Pajak Saat Pandemi Kembali Diberikan

Rabu, 14 Mei 2025 | 08:30 WIB
KABUPATEN BENGKULU TENGAH

Tingkatkan PAD, Pemkab Gali Potensi Pajak Reklame dan Restoran

Rabu, 14 Mei 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Perlukah Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Dinaikkan? Ini Kata Apindo