Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Catat! Diskon PBB 50 Persen di Jakarta juga Berlaku untuk Objek Ini

A+
A-
14
A+
A-
14
Catat! Diskon PBB 50 Persen di Jakarta juga Berlaku untuk Objek Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemprov Jakarta memberikan fasilitas pengurangan pokok pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar 50% khusus atas objek tertentu.

Merujuk pada Keputusan Gubernur (Kepgub) 281/2025, pengurangan pokok PBB sebesar 50% berlaku atas objek yang tahun lalu terutang PBB senilai Rp0, tetapi pada tahun ini tidak memenuhi kriteria untuk diberikan pembebasan pokok PBB.

"Pengurangan pokok PBB sebesar 50%...diberikan terhadap objek PBB-P2 dengan kriteria sebagai berikut: PBB-P2 yang harus dibayar dalam SPPT tahun pajak 2024 sebesar Rp0; dan tidak memenuhi kriteria dan/atau ketentuan untuk diberikan pembebasan pokok...," bunyi lampiran Kepgub 281/2025, dikutip pada Sabtu (5/4/2025).

Baca Juga: Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Contoh, pada tahun lalu, suatu objek berupa rumah tidak dikenai PBB karena nilai jual objek pajak (NJOP) objek tersebut tak mencapai Rp2 miliar. Namun, pada tahun ini, NJOP rumah dimaksud naik ke nominal di atas Rp2 miliar sehingga tidak diberi fasilitas pembebasan pokok PBB.

Dalam kasus tersebut, Pemprov Jakarta memberikan fasilitas pengurangan pokok sebesar 50% dari PBB terutang tahun pajak 2025.

Perlu dicatat, fasilitas pengurangan pokok PBB sebesar 50% tersebut hanya berlaku atas objek lama, tidak berlaku atas objek pajak baru.

Baca Juga: Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

"Pemberian pengurangan pokok sebagaimana dimaksud pada angka 4 dikecualikan untuk objek PBB yang baru ditetapkan PBB tahun pajak 2025," bunyi lampiran Kepgub 281/2025.

Pengurangan pokok PBB dan fasilitas-fasilitas lainnya dalam Kepgub 281/2025 diberikan secara jabatan melalui penyesuaian sistem manajemen pajak daerah. Fasilitas tetap diberikan meski wajib pajak belum melunasi tunggakan pajak daerah.

Kepgub 281/2025 telah ditetapkan oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung pada 30 Maret 2025 dan baru berlaku mulai 8 April 2025. (rig)

Baca Juga: Ada Insentif Pajak untuk Perusahaan yang Pakai Bus dan Truk Listrik

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : provinsi jakarta, diskon pajak, pajak, pajak daerah, pajak bumi dan bangunan, PBB, PBB-P2

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar Pajak Bumi dan Bangunan Via Aplikasi Shopee

Kamis, 17 April 2025 | 16:30 WIB
KONSULTAN PAJAK

Baru Dapat Izin 2024, Konsultan Pajak Boleh Kosongkan Realisasi PPL

Kamis, 17 April 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan Tarif AS, Pemerintah Perlu Antisipasi Dampaknya ke Pajak

Kamis, 17 April 2025 | 15:00 WIB
PELAPORAN SPT TAHUNAN

Tingkatkan Kepatuhan Pelaporan SPT Badan, DJP Lakukan Berbagai Upaya

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial