Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Catat! PMK soal Fasilitas Fiskal atas Impor Barang Ini Resmi Dicabut

A+
A-
12
A+
A-
12
Catat! PMK soal Fasilitas Fiskal atas Impor Barang Ini Resmi Dicabut

Tampilan hasil tangkapan layar PMK 126/2023. 

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah resmi mencabut peraturan mengenai fasilitas fiskal atas impor barang untuk keperluan penanganan pandemi Covid-19 seiring dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 126/2023.

Saat ini, status pandemi Covid-19 telah dicabut dan status faktual Covid-19 diubah menjadi penyakit endemi di Indonesia. Alhasil, Kementerian Keuangan mencabut peraturan mengenai pemberian fiskal atas impor barang untuk keperluan penanganan pandemi Covid-19.

"Untuk memberikan kepastian hukum sehubungan dengan telah dicabutnya status pandemi Covid-19, PMK 34/2020 s.t.d.t.d PMK 164/2022 perlu dicabut," bunyi salah satu pertimbangan PMK 126/2023, dikutip pada Kamis (7/12/2023).

Baca Juga: Diversikasi Ekspor, Indonesia Sasar Uni Eropa dan Negara Eurasia

Pasal 1 PMK 126/2023 menyatakan peraturan yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku mencakup PMK 34/2020, PMK 83/2020, PMK 149/2020, PMK 92/2021, dan PMK 164/2022.

Selama ini, beleid tersebut mengatur pemberian 3 fasilitas fiskal atas impor barang yang dibutuhkan untuk penanganan Covid-19. Ketiga fasilitas tersebut antara lain meliputi pembebasan bea masuk dan/atau cukai, PPN dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) tidak dipungut, serta pembebasan PPh Pasal 22.

Pembebasan bea masuk juga berlaku atas bea masuk tambahan seperti bea masuk antidumping, bea masuk imbalan, bea masuk tindakan pengamanan dan/atau bea masuk pembalasan.

Baca Juga: Pemerintah Diminta Dorong WTO Sehatkan Iklim Perdagangan Internasional

Pada saat PMK 126/2023 mulai berlaku, keputusan menteri mengenai pemberian fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan atas impor barang untuk keperluan penanggulangan Covid-19 akan tetap berlaku sepanjang dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor dan tanggal dokumen pemberitahuan kedatangan sarana pengangkut atau inward manifest (BC 1.1) sebelum berakhirnya penetapan status bencana nonalam Covid 19 sebagai bencana nasional.

Keputusan menteri mengenai pemberian fasilitas juga tetap berlaku sepanjang dokumen pemberitahuan pabean pengeluaran barang dari pusat logistik berikat, kawasan bebas, kawasan berikat, gudang berikat, kawasan ekonomi khusus, dan perusahaan penerima fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) telah mendapat tanggal pendaftaran di kantor bea dan cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sebelum berakhirnya penetapan status bencana Covid-19.

Di sisi lain, pelaksanaan monitoring dan evaluasi serta pengenaan sanksi administrasi dalam rangka pemberian fasilitas atas impor barang untuk keperluan penanganan pandemi Covid-19 beserta hak dan kewajiban yang ditimbulkan sebelum pencabutan Keppres 17/2023 dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan terpenuhinya hak dan kewajiban tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Temui Delegasi Uni Eropa, Wamendag Bahas Strategi Hadapi Bea Masuk AS

"Peraturan menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan [pada 29 November 2023]," bunyi Pasal 2 ayat (2) PMK 126/2023. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 126/2023, fasilitas fiskal, barang impor, covid-19, pandemi, endemi, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial

Sabtu, 19 April 2025 | 08:00 WIB
PROVINSI LAMPUNG

Ada Pemutihan Mulai 1 Mei, Seluruh Denda dan Pokok Tunggakan Dihapus

berita pilihan

Minggu, 20 April 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN BEA MASUK

Diversikasi Ekspor, Indonesia Sasar Uni Eropa dan Negara Eurasia

Minggu, 20 April 2025 | 14:30 WIB
PEREKONOMIAN GLOBAL

Pemerintah Diminta Dorong WTO Sehatkan Iklim Perdagangan Internasional

Minggu, 20 April 2025 | 14:00 WIB
KERJA SAMA INTERNASIONAL

Temui Delegasi Uni Eropa, Wamendag Bahas Strategi Hadapi Bea Masuk AS

Minggu, 20 April 2025 | 13:00 WIB
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Luncurkan Relaksasi Pajak Kendaraan Jilid II, Seperti Apa?

Minggu, 20 April 2025 | 12:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Susun Pembukuan dengan Stelsel Kas, Jangan Lupa Kirimkan Pemberitahuan

Minggu, 20 April 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pengkreditan Pajak Masukan bagi PKP yang Belum Lakukan Penyerahan

Minggu, 20 April 2025 | 10:30 WIB
INSENTIF FISKAL

Dorong Pertumbuhan Sektor Tekstil, Pemerintah Siapkan Aneka Insentif

Minggu, 20 April 2025 | 10:00 WIB
KINERJA PEREKONOMIAN

Utang Luar Negeri Indonesia Tembus US$427 Miliar, Tumbuh 4,7 Persen

Minggu, 20 April 2025 | 09:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar Perpanjang Kerja Sama Tax Center dengan MNC University