Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Cerita Seorang Konsultan, Juara I Lomba Menulis Pajak DDTCNews 2024

A+
A-
0
A+
A-
0
Cerita Seorang Konsultan, Juara I Lomba Menulis Pajak DDTCNews 2024

Ika Fransisca saat menghadiri malam puncak Temu Kontributor Buku DDTC: Gagasan Perpajakan untuk Prabowo-Gibran pada Jumat (25/10/2024), di Menara DDTC.

JAKARTA, DDTCNews - Di akar rumput, ternyata tidak sedikit pelaku UMKM yang menilai bahwa ketentuan mengenai batasan atau threshold penjualan barang kena pajak (BKP)/jasa kena pajak (JKP) yang mendapat pengecualian pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP) belum memenuhi prinsip keadilan.

Disadari atau tidak, pengecualian bagi pengusaha kecil tersebut menyebabkan pajak pertambahan nilai (PPN) kehilangan beberapa karakteristik legalnya. Sebagai pajak objektif misalnya, pengecualian PPN seharusnya berbasis objek dan bukan subjek.

Fenomena tersebut menjadi pemantik bagi Ika Fransisca untuk menuangkan gagasannya melalui artikel berjudul Mendesain Ulang Pemungutan PPN Pengusaha Kecil. Artikel tersebut berhasil mengantar Ika yang berprofesi sebagai konsultan pajak di Surabaya, Jawa Timur keluar sebagai Juara I Lomba Menulis Artikel Pajak DDTCNews 2024.

Baca Juga: Mengenal Peran Penting Pajak, Puluhan Siswa dan Guru Sambangi KP2KP

Sebanyak 50 karya terbaik dalam lomba yang menjadi bagian dari HUT ke-17 DDTC tersebut juga dibukukan. Buku Gagasan Perpajakan untuk Prabowo-Gibran telah diluncurkan pada 18 Oktober 2024 lalu, dengan versi digital yang bisa diakses oleh publik melalui laman berikut ini.

Kembali soal PPN, Ika menilai, pengecualian PPN mestinya berbasis objek dan bukan subjek. Pembatasan subjek menyebabkan hilangnya beban PPN konsumen. Artinya, tidak ada pajak atas konsumsi BKP/JKP saat bertransaksi dengan non-PKP, padahal esensi PPN adalah pajak atas konsumsi dalam negeri (Sukardji, 2014).

Selain itu, tidak dikenakannya PPN saat PKP bertransaksi dengan non-PKP akan meniadakan netralitas PPN. Hal ini berdampak pada ketidakadilan level playing field sehingga memicu penghindaran pajak oleh wajib pajak (Farahdina dan Laksito, 2016; Hanggana, 2017).

Baca Juga: Edukasi WP, Petugas Pajak Bahas 2 Jenis TER dalam Hitung PPh Pasal 21

Merespons kondisi tersebut, dosen yang mengajar di sejumlah perguruan tinggi di Surabaya tersebut memandang perlu adanya desain ulang tarif PPN. Pemerintah dapat mengaktifkan tarif PPN final untuk UMKM dibarengi dengan penyesuaian batasan pengusaha kecil. Batasan Rp4,8 miliar diturunkan menjadi sama dengan kriteria usaha mikro sesuai dengan PP 7/2021, yaitu penjualan tahunan di bawah Rp2 miliar.

Selain itu, ada pula beberapa alternatif solusi yang disodorkan oleh Ika melalui karyanya yang telah tayang di DDTCNews.

Pada prinsipnya, desain ulang pemungutan PPN pengusaha kecil ini diharapkan mampu meningkatkan penerimaan negara sekaligus memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi wajib pajak. Pada kemudian hari, harapannya, tidak ada lagi cerita pengukuhan PKP secara jabatan oleh fiskus demi menutup potensi PPN yang hilang. Pada akhirnya, penulis berharap desain ini dapat mendongkrak penerimaan negara tanpa mencederai UMKM.

Baca Juga: Ini 9 Pemenang dalam Penulisan Pesan dan Masukan untuk DDTCNews

Akhirnya, Ika pun berharap pemerintahan baru di bawah kepemimpinan Presidem Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabumingraka bisa memperbaiki ketidakadilan yang terjadi akibat kurang sempurnanya sistem pemungutan PPN bagi pengusaha kecil.

"Saya sangat berharap kebijakan baru yang dibuat nanti berpihak terhadap UMKM. Semoga pemerintahan Presiden Prabowo tidak melupakan tujuan negara, yakni mewujudkan welfare state yang mengedepankan kepentingan rakyat," kata Ika.

Ika juga berpandangan sistem pajak saat ini, khususnya mengenai batasan PKP pengusaha kecil belum sepenuhnya berpihak pada pelaku UMKM. Justru dengan adanya batasan PKP pengusaha kecil, Ika menilai muncul permasalahan baru, yakni terjadinya fenomena bunching akibat tingginya batasan PKP pengusaha kecil.

Baca Juga: Tulis Pesan & Masukan Anda untuk DDTCNews, Hadiah Rp2,7 Juta Menanti!

Hal tersebut dinilai bisa menimbulkan persaingan yang tidak sehat di antara pelaku UMKM. Di sisi lain, batasan PKP pengusaha kecil berpotensi memberi ruang bagi Ditjen Pajak (DJP) untuk menyalahgunakan kewenangannya saat mengukuhkan PKP secara jabatan.

"Tulisan Mendesain Ulang Pemungutan PPN Pengusaha Kecil sengaja saya angkat guna memberikan gambaran situasi yang terjadi saat ini berikut dampaknya," kata Ika.

Sebagai juara I, Ika mendapatkan hadiah berupa uang tunai Rp8 juta, sertifikat pemenang, 2 buah buku Gagasan Perpajakan untuk Prabowo-Gibran, dan paket berlangganan Perpajakan DDTC senilai total Rp1 juta.

Baca Juga: Sembilan Tahun Perjalanan DDTCNews, Teguh Membangun Literasi Pajak

Penyerahan hadiah telah dilakukan secara langsung dalam malam puncak Temu Kontributor Buku DDTC: Gagasan Perpajakan untuk Prabowo-Gibran pada Jumat (25/10/2024), di Menara DDTC. Acara ini sebagai wujud apresiasi kepada para kontributor buku ke-27 terbitan DDTC tersebut. Acara yang masih dalam rangkaian HUT ke-17 DDTC ini juga menjadi ajang bertemunya para penulis yang telah menyumbangkan idenya. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2024, artikel lomba, lomba menulis, edukasi pajak, literasi pajak, Gagasan Perpajakan untuk Prabowo-Gibran

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 20 April 2025 | 09:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar Perpanjang Kerja Sama Tax Center dengan MNC University

Senin, 14 April 2025 | 10:30 WIB
KPP PRATAMA MAJENE

Beri Edukasi, Petugas Pajak Ungkap Hal-Hal yang Wajib Diketahui UMKM

Minggu, 13 April 2025 | 10:00 WIB
KP2KP KUTACANE

One on One, Petugas Pajak Edukasi Bendahara Soal Coretax DJP

Kamis, 03 April 2025 | 10:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Tanya Soal Aturan Pajak ke Kring Pajak? Ingat, Sifatnya Cuma Normatif

berita pilihan

Minggu, 29 Juni 2025 | 17:30 WIB
PROVINSI BANTEN

Asyik! Pemprov Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan hingga 31 Oktober

Minggu, 29 Juni 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN BEA MASUK

Belum Final, Negosiasi Dagang Indonesia-AS Masih Berlangsung Intensif

Minggu, 29 Juni 2025 | 16:30 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Pemerintah Gencarkan Kerja Sama Ekspor Produk Halal ke Australia

Minggu, 29 Juni 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Aturan PPh 22 e-Commerce Terbaru Akan Diumumkan Setelah Penetapan

Minggu, 29 Juni 2025 | 15:00 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)?

Minggu, 29 Juni 2025 | 14:30 WIB
KOTA KENDARI

Besok Terakhir! Warga Masih Bisa Nikmati Pemutihan Pajak PBB dan PBJT

Minggu, 29 Juni 2025 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Hadapi Ekonomi Global, Pemerintah Akan Segera Lakukan Deregulasi

Minggu, 29 Juni 2025 | 13:30 WIB
KERJA SAMA INTERNASIONAL

Mau Jadi Anggota OECD, Indonesia Perlu Adopsi Konvensi Anti Suap

Minggu, 29 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pembuatan Bupot PPh Pasal 21/26 dalam PER-11/PJ/2025