Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Contoh Penyusutan Biaya Perbaikan yang Tidak Menambah Masa Manfaat

A+
A-
18
A+
A-
18
Contoh Penyusutan Biaya Perbaikan yang Tidak Menambah Masa Manfaat

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNewsPMK 72/2023 turut mengatur ketentuan terkait dengan biaya perbaikan harta berwujud. Biaya perbaikan bisa menambah atau tidak menambah masa manfaat harta berwujud.

Biaya perbaikan atas harta berwujud, yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 tahun, dibebankan melalui penyusutan. Biaya perbaikan ditambahkan (dijumlahkan) pada nilai sisa buku fiskal harta berwujud tersebut.

“Dalam hal perbaikan tidak menambah masa manfaat harta berwujud, penghitungan penyusutan atas hasil penjumlahan … dilakukan sesuai sisa masa manfaat fiskal harta berwujud tersebut,” bunyi penggalan pasal 7 ayat (3) PMK 72/2023, dikutip pada Rabu (2/8/2023).

Baca Juga: Cara Daftarkan Objek PBB-P5L Via Coretax DJP

Lampiran PMK 72/2023 turut memuat contoh ilustrasi biaya perbaikan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 tahun dan memberi manfaat ekonomis pada masa mendatang. Namun, biaya tersebut tidak menambah masa manfaat dari harta berwujud yang diperbaiki. Berikut ilustrasinya:

Pengeluaran untuk pembelian sebuah perahu senilai Rp500 juta pada Oktober 2023. Perahu tersebut termasuk dalam kelompok 2 yang memiliki masa manfaat 8 tahun secara fiskal. Untuk menambah kecepatan perahu, langsung dilakukan penambahan mesin inboard dan mesin outboard dengan jumlah pengeluaran senilai Rp100 juta.

Atas penambahan mesin tersebut tidak menambah masa manfaat perahu. Biaya penambahan mesin tersebut dikapitalisasi pada perahu dan disusutkan sesuai masa manfaat perahu.

Baca Juga: Ingat! Ganti Email Terdaftar Tak Lagi Bisa Dilakukan di DJP Online


Sesuai dengan Lampiran PMK 72/2023, pengeluaran yang dikapitalisasi adalah pengeluaran setelah perolehan awal harta berwujud, yang memberi manfaat ekonomis pada masa mendatang dalam bentuk kapasitas, mutu produksi, peningkatan standar kinerja, atau perpanjangan masa manfaat. (kaw)

Baca Juga: Ketentuan Masa Manfaat Harta Berwujud yang Tak Termuat di PMK 72/2023

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PMK 72/2023, penyusutan, harta berwujud, biaya perbaikan, Ditjen Pajak, DJP, UU HPP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 18 Mei 2025 | 08:30 WIB
KANWIL DJP PAPUA, PAPUA BARAT, DAN MALUKU

Bikin Rugi Negara hingga Rp1,18 Miliar, 2 Tersangka Pajak Ditahan

Sabtu, 17 Mei 2025 | 13:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Peningkatan Basis Data, Besok Coretax Tak Bisa Diakses Selama 7 Jam

Jum'at, 16 Mei 2025 | 18:00 WIB
KPP MADYA TANGERANG

Petugas Pajak Asistensi WP Perbarui Data Pengurus di Akun Coretax

Jum'at, 16 Mei 2025 | 15:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Asal Transfer Uang, Waspadai Penipuan yang Atasnamakan DJP

berita pilihan

Kamis, 22 Mei 2025 | 19:31 WIB
KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Tanah WP Disita, Kantor Pajak Tetap Cek Dulu Legalitasnya ke ATR/BPN

Kamis, 22 Mei 2025 | 18:45 WIB
STRATEGIC DIALOGUES - DDTC FRA

Diskusikan Pajak Minimum Global, WP Multinasional Ungkap Kerumitannya

Kamis, 22 Mei 2025 | 18:30 WIB
TIPS PAJAK

Cara Daftarkan Objek PBB-P5L Via Coretax DJP

Kamis, 22 Mei 2025 | 18:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat! Ganti Email Terdaftar Tak Lagi Bisa Dilakukan di DJP Online

Kamis, 22 Mei 2025 | 17:43 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Apa Hak dan Kewajiban WP dalam Pemeriksaan Pajak Pasca-PMK 15/2025?

Kamis, 22 Mei 2025 | 17:30 WIB
PMK 81/2024

Mau Hapus NPWP? WP Badan Tak Boleh Tersangkut 13 Kegiatan Ini

Kamis, 22 Mei 2025 | 17:25 WIB
PAJAK INTERNASIONAL

Ditolak AS, Prospek Tercapainya Konsensus Pilar 1 Suram

Kamis, 22 Mei 2025 | 16:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Gaikindo Minta Perluasan Insentif Pajak Sektor Otomotif, Termasuk LCGC

Kamis, 22 Mei 2025 | 15:45 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kajian dan Mitigasi Penghindaran Pajak Orang Kaya Perlu Ditingkatkan