Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Cukai Minuman Berpemanis Mulai Dipungut Tahun Depan? Ini Kata DJBC

A+
A-
3
A+
A-
3
Cukai Minuman Berpemanis Mulai Dipungut Tahun Depan? Ini Kata DJBC

Ilustrasi. Warga memilih produk minuman yang akan dibeli di toko swalayan, Alam Sutera, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (21/11/2024). ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/nz

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) optimistis dapat menerapkan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada tahun depan.

Direktur Penerimaan dan Perencanaan Strategis DJBC Muhammad Aflah Farobi mengatakan pengenaan cukai MBDK akan tergantung pada kondisi ekonomi nasional. Namun, pemerintah terus mempersiapkan kebijakan cukai MBDK tersebut.

"Kalau melihat kondisi ekonominya, kami butuh penerimaan banyak. Itu bisa kami baca. Kami sedang mempersiapkan sangat serius," katanya, Kamis (19/12/2024).

Baca Juga: Ada Insentif Pajak untuk Perusahaan yang Pakai Bus dan Truk Listrik

Aflah menjelaskan pengenaan cukai MBDK sudah diwacanakan dalam beberapa tahun terakhir ini. Walaupun beberapa kali tertunda, sambungnya, pemerintah berupaya mengenakan cukai MBDK pada tahun depan.

Menurutnya, pengenaan cukai MBDK tidak hanya bertujuan mengendalikan konsumsi minuman manis, tetapi juga menambah penerimaan negara. Terlebih, dengan kebutuhan belanja negara yang terus meningkat.

Dia menjelaskan peraturan pemerintah (PP) mengenai pengenaan cukai MBDK terus disiapkan. Selain itu, DJBC juga sudah memulai sosialisasi rencana kebijakan ini kepada perusahaan yang memproduksi MBDK.

Baca Juga: DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

"Tetapi mungkin tidak di awal tahun karena persiapannya, sosialisasi, harus dilakukan," ujarnya.

Pemerintah telah mewacanakan pengenaan cukai MBDK dan menyampaikannya kepada DPR pada awal 2020. Pemerintah dan DPR kemudian mematok target penerimaan cukai MBDK untuk pertama kalinya pada APBN 2022 senilai Rp1,5 triliun.

Setelahnya, target cukai MBDK rutin dipatok dalam APBN. Pada 2024, target penerimaan cukai MBDK juga ditetapkan senilai Rp4,38 triliun. Pada APBN 2025, cukai MBDK ditargetkan senilai Rp3,8 triliun. (rig)

Baca Juga: Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : cukai, minuman bergula, minuman berpemanis, MBDK, penerimaan cukai, ekonomi, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 16 April 2025 | 17:30 WIB
PMK 81/2024

Surat Setoran Pajak Tak Lagi Jadi Bukti Pemungutan PPh Pasal 22

Rabu, 16 April 2025 | 13:53 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Perlu Justifikasi yang Tepat untuk Adakan Tax Amnesty Lagi

Rabu, 16 April 2025 | 12:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Ancam Status Bebas Pajak Universitas Harvard Dicabut, Ada Apa?

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial