Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Dari Uang Pajak, Subsidi Upah untuk Pekerja dan Guru Honorer Disiapkan

A+
A-
0
A+
A-
0
Dari Uang Pajak, Subsidi Upah untuk Pekerja dan Guru Honorer Disiapkan

Pekerja melakukan proses pencairan bantuan subsidi upah (BSU) di Kantor Pos Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Selasa (8/11/2022). ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah tengah menyiapkan bantuan subsidi upah (BSU) bagi para pekerja dan guru honorer.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan BSU akan menyasar pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta atau upah minimum provinsi (UMP), serta guru honorer. Pemberian BSU akan menjadi bagian dari paket stimulus ekonomi untuk mendorong daya beli masyarakat selama periode libur sekolah di bulan Juni–Juli 2025.

"Momentum ini kita manfaatkan untuk membuat beberapa program," katanya dikutip pada Selasa (27/5/2025).

Baca Juga: Dari Pajak, Anggaran Subsidi Upah Pekerja dan Guru Honorer Rp10,72 T

Airlangga belum menjelaskan lebih terperinci mengenai skema BSU yang akan diberikan pada tahun ini. Stimulus ekonomi, termasuk pemberian BSU, dijadwalkan baru akan meluncur pada 5 Juni 2025.

Pemberian BSU bukanlah kebijakan baru di Indonesia. Skema BSU sempat diberikan pada 2020-2022 sebagai bagian dari program pemulihan ekonomi nasional ketika pandemi Covid-19.

Pada saat awal diberikan pada 2020, BSU diberikan kepada pekerja di semua sektor usaha dan wilayah Indonesia asal memiliki gaji atau upah maksimal Rp5 juta. BSU diberikan senilai Rp600.000 per bulan selama 4 bulan ke rekening pribadi penerima bantuan.

Baca Juga: Tinggal di Indonesia Lebih dari 183 Hari, WNA Asal China Daftar NPWP

Kemudian pada 2021 dan 2022, batasan gaji atau upah penerima BSU diturunkan menjadi Rp3,5 juta atau maksimal senilai UMP, dengan ketentuan bekerja di wilayah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dan 4, kecuali Aceh. BSU diprioritaskan untuk pekerja yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estat, serta perdagangan dan jasa (kecuali pendidikan dan kesehatan).

Insentif yang diberikan pada 2021 dan 2022 senilai Rp500.000 setiap bulan yang disalurkan sekaligus selama 2 bulan senilai Rp1 juta.

Pemerintah memberikan BSU menggunakan anggaran yang bersumber dari APBN. Pada saat itu, pemerintah memberikan BSU dengan anggaran senilai Rp37,7 triliun pada 2020, Rp8,7 triliun pada 2021, dan Rp9,6 triliun pada 2022.

Baca Juga: Ada Usulan Batas PTKP Perlu Dinaikkan, Begini Respons Airlangga

Perlu diketahui, pajak merupakan sumber penerimaan yang paling dominan di Indonesia, di mana sekitar 70% dari APBN bersumber dari penerimaan pajak. (dik)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : bsu, bantuan subsidi upah, pekerja, guru honorer

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

BP2MI Minta Barang Kiriman PMI yang Tertahan Segera Diproses

Minggu, 12 Mei 2024 | 10:00 WIB
SELANDIA BARU

Negara Ini Siapkan Keringanan Pajak, Sasar Pekerja Bergaji Menengah

Rabu, 08 Mei 2024 | 10:07 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

BP2MI Minta Batas Impor Barang Kiriman PMI Naik Jadi 2.800 Dolar AS

Selasa, 07 Mei 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Aturan Baru, Mendag Klaim Impor Barang Bawaan Penumpang Lancar

berita pilihan

Jum'at, 06 Juni 2025 | 15:30 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (5)

Penyebab Terbitnya SKP Kurang Bayar Tambahan dan Konsekuensinya

Jum'at, 06 Juni 2025 | 14:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Solusi Gagal Bikin Bukti Potong di Coretax karena NIK Tak Ditemukan

Jum'at, 06 Juni 2025 | 13:00 WIB
KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Kemenperin Siapkan Regulasi Kawasan Industri Tertentu

Jum'at, 06 Juni 2025 | 12:30 WIB
SE-4/PJ/2025

DJP Rilis Surat Edaran terkait MLI antara Indonesia dan Ukraina

Jum'at, 06 Juni 2025 | 12:00 WIB
REALISASI INVESTASI

Airlangga Ajak Investor Swiss Tanam Modal di Sektor Industri Ini

Jum'at, 06 Juni 2025 | 11:30 WIB
KABUPATEN JAYAPURA

Pemda Ancam Hotel dan Restoran yang Tidak Aktifkan Alat Perekam Pajak

Jum'at, 06 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Wajib Pajak yang Harus Laporkan SPT Tahunan Elektronik

Jum'at, 06 Juni 2025 | 10:30 WIB
KALIMANTAN TENGAH

Tunggakan Pajak Kendaraan di Provinsi Ini Tembus Rp1,8 Triliun

Jum'at, 06 Juni 2025 | 09:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Optimalkan Penagihan Aktif, Kanwil Jakbar Kolaborasi dengan Perbankan